• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Zina dan “Saudaranya”, Si Pembawa Bencana

Zina dan “Saudaranya”, Si Pembawa Bencana

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Saturday, March 6, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Ilmu Fikih » Hikmah » Zina dan “Saudaranya”, Si Pembawa Bencana

Zina dan “Saudaranya”, Si Pembawa Bencana

Reading Time: 3min read
0 0
A A
0
Zina dan “Saudaranya”, Si Pembawa Bencana
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Islam mengharamkan dengan tegas segala bentuk hubungan seksual yang menyimpang. Seperti zina, kumpul kebo, selingkuh, pemerkosaan, lesbian, homoseksual, dan biseksual. Zina dan “saudara-saudaranya” tersebut adalah perbuatan keji dan kemungkaran yang sangat berat dosanya. Allah ‘Azza wa Jalla menyebut para pelakunya sebagai orang-orang yang melampaui batas.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak perempuan yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mukminun [23]: 5-7)

Al-Qur’an juga berulangkali mengisahkan bahwa Allah ‘Azza wa Jalla menjungkirbalikkan negeri kaum Nabi Luth dan menghujani mereka dengan meteor, karena mereka melakukan perbuatan homoseksual.

Baca Juga: Sifilis, Buah Penyimpangan Seksual

Syariat Islam memandang berbagai penyimpangan seksual tersebut adalah penyakit dan kondisi yang abnormal. Ia harus dicegah sebelum terjadi, dan harus diobati jika telah terjadi. Lebih dari itu, Syariat Islam memberikan sanksi hukum yang berat terhadap para pelakunya.

Di balik ketegasan hukum Islam terhadap segala bentuk penyimpangan seksual tersebut terdapat hikmah yang sangat agung. Ilmu pengetahuan dan dunia kedokteran modern menemukan bahwa penyimpangan-penyimpangan seksual tersebut telah menjadi sebab terjadinya banyak jenis penyakit menular seksual yang berbahaya. Di antara penyakit-penyakit seksual tersebut adalah sebagai berikut.

PENYAKIT KUTIL GENITALIS

Kutil Genitalis atau dengan nama ilmiahnya Kondiloma Akuminata merupakan kutil di dalam atau di sekeliling vagina, penis, atau dubur, yang ditularkan melalui hubungan seksual yang menyimpang.

Penyebab penyakit ini adalah virus papilloma. Pada wanita, adalah virus papiloma tipe 16 dan 18, yang menyerang leher rahim tetapi tidak menyebabkan kutil pada alat kelamin luar dan bisa menyebabkan kanker leher rahim. Virus tipe ini dan virus papiloma lainnya bisa menyebabkan tumor intra-epitel pada leher rahim atau kanker pada vagina, vulva, dubur, penis, mulut, tenggorokan atau kerongkongan.

Kutil genitalis paling sering tumbuh di permukaan tubuh yang hangat dan lembab. Pada pria, area yang sering terkena adalah ujung penis, batang penis, dan area di bawah kulit depannya (jika tidak disunat). Pada wanita, kutil timbul di vulva, dinding vagina, leher rahim (serviks) dan kulit di sekeliling vagina. Kutil genitalis juga bisa terjadi di daerah sekeliling anus dan rektum, terutama pada pria homoseksual dan wanita yang melakukan hubungan seksual melalui dubur.

Baca Juga: Hukum Rajam Bertentangan Dengan Al–Qur’an?

Kutil biasanya muncul dalam waktu 1-6 bulan setelah terinfeksi, dimulai sebagai pembengkakan kecil yang lembut, lembap, berwarna merah atau pink. Mereka tumbuh dengan cepat dan bisa memiliki tangkai. Pada suatu daerah seringkali tumbuh beberapa kutil dan permukaannya yang kasar memberikan gambaran seperti bunga kol (blumkol).

Pada wanita hamil, pada gangguan sistem kekebalan (penderita AIDS atau pengobatan dengan obat yang menekan sistem kekebalan) dan pada orang yang kulitnya meradang, pertumbuhan kutil ini sangat cepat.

PENYAKIT MOLUSKUM KONTAGIOSUM

Moluskum Kontagiosum adalah infeksi pada lapisan atas kulit yang disebabkan oleh virus. Kondisi ini menyebabkan kulit memiliki tonjolan, putih, atau berbintil seperti mutiara. Jika terjadi pada daerah kemaluan, ia dapat menjadi penyakit menular seksual (PMS).

Moluskum Kontagiosum biasa terjadi pada anak-anak, terutama anak laki-laki, dan orang dewasa muda. Pada orang dewasa, moluskum kontagiosum sebagian besar terjadi karena penularan melalui kontak seksual yang menyimpang.

Penyebab penyakit ini adalah poxvirus (keluarga virus yang sama yang menyebabkan kutil). Virus menyebar melalui kontak langsung, menyentuh kulit seseorang yang terinfeksi, atau menyentuh benda-benda lain yang terinfeksi, seperti pakaian. Selain itu, virus ini juga dapat ditularkan melalui hubungan seksual yang menyimpang.

Bila seseorang terinfeksi moluskum kontagiosum, benjolan kecil dapat muncul pada kulit di bagian tubuh yang terkena virus, seperti di wajah, kelopak mata, ketiak, badan, paha, atau selangkangan. Benjolan ini berukuran lebar sekitar 2 sampai 5 milimeter dan memiliki bintik di bagian tengah. Biasanya tidak terjadi pembengkakan dan kemerahan kecuali jika penderita menggaruk benjolan tersebut, sehingga menyebabkan virus menyebar sebaris atau mengelompok. Kondisi ini disebut crop.

Jika moluskum kontagiosum muncul di kelopak mata, bakteri dapat menyebar ke mata dan menyebabkan gejala penyakit mata merah yang menular. Moluskum kontagiosum akan hilang dengan sendirinya setelah beberapa minggu, tetapi pada beberapa keadaan dapat berlangsung selama berbulan-bulan. Wallahu a’lam []

REFERENSI

Yusuf Al-Hajj Ahmad, Ensiklopedi Mukjizat Ilmiah dalam Al-Qur’an dan Sunah

id.wikipedia.org

hellosehat.com

Tags: akibat zinaartikel fiqihbahaya zinabuku fiqihceramah tentang zinadosa zinaefek zinafiqihhikmahhukum zinakultumkumpulan ceramah singkatkumpulan khutbah jumatmacam zinamajalah fiqihmajalah islamMOLUSKUM KONTAGIOSUMPembawa Bencanapenyakit kulit fenitalispenyakit yang disebabkan zinasifilistausyiahtema zinatobat zinayang termasuk zina
ShareTweet

Related Posts

Manfaat Wudhu dalam Mencegah Penularan Virus Corona-Hujjahnet.
Hikmah

Manfaat Wudhu dalam Mencegah Penularan Virus Corona

0
virus corona-hujjah.net
Hikmah

Terkena Virus Corona Akibat Makan Haram

0
Hikmah Menanam dan Penghijauan-hujjah.net
Hikmah

Hikmah Menanam dan Penghijauan

0
Hijrah Adalah Syariat dengan Sejuta Hikmah-hujjah.net
Hikmah

Hijrah Adalah Syariat dengan Sejuta Hikmah

0

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In