• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
zakat piutang

Piutang Tidak Mempengaruhi Kewajiban Zakat?

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Thursday, March 4, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Tarjih » Piutang Tidak Mempengaruhi Kewajiban Zakat?

Piutang Tidak Mempengaruhi Kewajiban Zakat?

Reading Time: 4min read
0 0
A A
0
zakat piutang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang seorang muslim yang memiliki kelapangan rizki meminjamkan sejumlah besar hartanya kepada saudara muslim lainnya, untuk kepentingan modal usaha, berobat, atau keperluan penting lainnya.

Jika harta yang dipinjamkan tersebut telah mencapai nishab zakat emas (sekitar 85 gr) atau perak (sekitar 642 gr), apakah statusnya sebagai piutang berpengaruh terhadap kewajiban zakat?

Piutang, yaitu harta yang dipinjam dan dihutang oleh orang lain, pada dasarnya adalah harta kekayaan milik si pemberi pinjaman. Namun karena harta tersebut berada di tangan si peminjam, maka di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat tentang wajib-tidaknya zakat pada harta piutang.

SEBAGIAN ULAMA: PIUTANG TIDAK WAJIB DIZAKATI

Abdullah bin Umar dalam sebuah riwayat, Aisyah, dan Ikrimah maula Ibnu Abbas berpendapat harta piutang tidak terkena kewajiban zakat.

Argumentasinya, piutang adalah harta yang tidak berkembang dan tidak bertambah (ghairu naami), sehingga ia tidak wajib dizakati sebagaimana tidak ada kewajiban zakat atas harta yang dipakai untuk keperluan pribadi seharihari. (Al-Mughni, 4/239)

MAYORITAS ULAMA: PIUTANG WAJIB DIZAKATI

Adapun mayoritas ulama lainnya mengklasifikasikan harta piutang menjadi dua. Pertama, harta piutang yang telah mencapai haul namun tidak ada harapan dilunasi oleh si peminjam, karena si peminjam pailit, kabur, mengingkari hutang, atau alasan semisalnya.

Kedua, harta piutang yang telah mencapai haul (masa kepemilikan setahun) dan ada harapan dilunasi oleh si peminjam.

Pada piutang yang ada harapan untuk dilunasi oleh si peminjam, Khalifah Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib g dan mayoitas ulama madzhab berpendapat si pemilik harta wajib mengeluarkan zakatnya. Namun mereka berbeda pendapat tentang teknis pembayaran zakatnya.

PENDAPAT PERTAMA

Ali bin Abi Thalib n , madzhab Hanafi, mazhab Hambali, dan Sufyan Ats-Tsauri berpendapat pemilik piutang wajib mengeluarkan zakat atasnya setiap tahun. Namun zakat tersebut baru dibayarkan ketika ia telah menerima pelunasan hutang. Pada saat itulah ia wajib mengeluarkan zakatnya untuk tiaptiap tahun yang telah berlalu.

Argumentasinya, harta piutang tersebut masih berada di tangan si peminjam, maka ia tidak wajib membayar zakatnya sebelum ia menerimanya. Sebab, ia tidak bisa mempergunakan harta tersebut pada saat haulnya telah tiba. (Badai’u Ash-Shanai’, 2/392-393 dan Al-Mughni, 4/269)

PENDAPAT KEDUA

Utsman bin Affan, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah g , imam Asy-Syafi’i dalam pendapatnya yang paling terkenal, Hammad bin Abi Sulaiman, Ishaq bin Rahawaih, dan Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam berpendapat  pemilik piutang wajib mengeluarkan zakat piutang tersebut setiap akhir tahun.

Argumentasinya, ia mampu menarik piutang tersebut atau menuntut pelunasannya dari peminjam. Sehingga, status piutang tersebut seperti harta yang telah berada di tangannya sendiri dan ia mampu mempergunakannya. (Mughnil Muhtaj, 1/603-604 dan Al-Mughni, 4/269270)

PENDAPAT KETIGA

Para ulama mazhab Maliki mengklasifikasikan harta piutang menjadi tiga bagian. Pertama, Harta piutang yang wajib dikeluarkan zakatnya tiap tahun sekali. Itulah harta yang dipinjam oleh pedagang yang memperjual-belikan barang dagangannya secara langsung tanpa menunggu-nunggu kenaikan harga barang.

Kedua, harta piutang yang wajib dikeluarkan zakatnya sekali saja setelah mencapai haul, meskipun harta tersebut telah bertahun-tahun berada di tangan si peminjam. Pembayaran zakatnya dilakukan sekali saja, yaitu saat hutang tersebut telah dilunasi dan dipegang sepenuhnya oleh si pemberi hutang.

Yang termasuk dalam kategori ini adalah uang yang dipinjamkan kepada orang lain dan barang dagangan yang dipiutangkan kepada pedagang yang menahan (menggudangkan = menimbun) barang dagangannya dan baru menjualnya ketika harga barangnya naik.

Ketiga, harta piutang yang baru wajib dikeluarkan zakatnya setelah berlalu satu tahun dari masa ia memegang penuh harta tersebut. Contohnya adalah harta mahar yang belum diserahkan, harta hibah yang belum diserahkan, harta warisan yang belum diserahkan, atau diyat (denda kejahatan pembunuhan dan lainnya) yang belum diserahkan. (Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah Al-Maliki, hlm. 93-95)

PENDAPAT YANG LEBIH KUAT

Dari kajian terhadap argumentasi masing-masing kelompok di atas, para ulama kontemporer menyimpulkan bahwa harta piutang yang ada harapan untuk dilunasi oleh pihak peminjam harus dijumlahkan dengan harta yang saat itu telah berada di tangan si pemberi pinjaman. Jika jumlah totalnya telah mencapai nishab zakat emas atau perak, maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.

Pembayaran zakatnya bisa dilakukan dengan salah satu dari dua cara berikut ini:

Pertama, membayarnya setiap tahun, yaitu setelah genap satu tahun kepemilikan, meskipun piutang tersebut belum dibayar oleh peminjam.

Kedua, membayarnya setelah semua harta piutang tersebut dilunasi oleh si peminjam. Dalam hal ini, pemilik harta harus membayar zakat untuk seluruh tahun kepemilikan harta tersebut.

Kesimpulan ini didasarkan kepada argumentasi sebagai berikut:

Harta piutang adalah harta yang sepenuhnya milik pemberi pinjaman. Lalu harta tersebut berada di tangan peminjam berdasar akad hutang-piutang antara kedua belah pihak. Hal itu tidak mengeluarkan status harta piutang dari kepemilikan pemberi pinjaman. Sehingga harta tersebut tetap masuk dalam kategori ayat, “Ambil-lah zakat dari harta mereka, dengannya engkau membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah [9]: 103)

Juga termasuk dalam kategori hadits, Maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bukti lain bahwa harta piutang tersebut harta sepenuhnya milik pemberi pinjaman, adalah kepemilikan harta tersebut bisa dialihkan kepada orang lain dan pemberi pinjaman juga boleh mengikhlaskan hutang tersebut dengan menganggap lunas tanpa meminta dikembalikan.

Harta pinjaman yang dipergunakan untuk modal usaha dan kegiatan perdagangan pada umumnya bisa berkembang, mendatangkan laba, dan ada harapan untuk dilunasi. Pertambahan jumlahnya mungkin sangat signifikan pada bisnis-bisnis yang telah besar dan maju. Pengguguran kewajiban zakat pada piutang seperti ini berdampak besar pada hilangnya hak kaum fakir, miskin, fi sabililah, ibnu sabil. dan golongan lainnya yang berhak menerima zakat. Hal itu tidak selaras dengan tujuan ditetapkannya syariat Islam. Wallahu a’lam bish-shawab. []

baca juga: Zakat dan Pajak

Referensi:

Al-Kasani, Badai’ ash-Shanai’ fi Tartib asy-Syarai’, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah, cet. 2, 1424 H.

Ibnu Abdil Barr, Al-Kaafi fi Fiqhi Ahlil Madinah AlMAliki, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet. 2, 1413 H.

An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Jeddah: Maktabah al-Irsyad, cet. 1, t.t. Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Riyadh: Dar ‘Alam alKutub, cet. 3, 1417 H.

Muhammad Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Beirut: Darul Ma’rifah, cet. 1, 1418 H.

Wahbah Az-Zuhaili, Mal-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Manshurah: Dar al-Wafa’, cet. 3, 1426 H.

Wizaratul Auqaf wasy Syu’un Al-Islamiyah Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, Kuwait: Dzatus Salasil, cet. 2, 1412 H.

Tags: hujjahmajalah hujjahtarjih
ShareTweet

Related Posts

Keshalihan sebagai Syarat Amar Makruf Nahi Mungkar-hujjah.net
Tarjih

Keshalihan sebagai Syarat Amar Makruf Nahi Mungkar

0
Apakah Thaharah Menjadi Syarat Thawaf
Tarjih

Apakah Thaharah Menjadi Syarat Thawaf?

0
Meninggalkan Shalat Secara Sengaja, Haruskah Qadha’?
Tarjih

Meninggalkan Shalat Secara Sengaja, Haruskah Qadha’?

0
Aadakah Puasa Khusus Bulan Rajab?
Tarjih

Adakah Puasa Khusus Bulan Rajab?

0

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In