• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
imam wanita

Wanita Menjadi Imam Shalat, Ala Liberal

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Monday, December 28, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Kontroversial » Syubhat » Wanita Menjadi Imam Shalat, Ala Liberal

Wanita Menjadi Imam Shalat, Ala Liberal

Reading Time: 3 min
0 0
0
imam wanita

bolehkah seorang wanita menjadi imam shhalat utuk makmum laki-laki?

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak puas dengan tuntutan adanya persamaan hak dalam pembagian harta warisan dan persaksian yang menyangkut pidana umum, kaum liberal dan feminis pun mewacanakan bolehnya seorang wanita menjadi imam bagi laki-laki. Tidak sekedar wacana, paling tidak mereka sudah mempraktekkannya dua kali. Pertama pada 2005 di Amerika, dan kedua di Inggris tiga tahun setelahnya, 2008. Dalam kedua aksi itu, Aminah Wadud, didapuk sebagai imam dengan makmum bercampur antara laki-laki dan perempuan.

ARGUMENTASI KAUM LIBERAL

Menanggapi peristiwa yang menghebohkan dunia Islam tersebut,  Luthfi Assyaukanie, salah seorang tokoh liberal pun ikut berkomentar memberikan justifikasi. Menurutnya, isu imam perempuan adalah bagian dari tradisi keagamaan semata, dan bukan pondasi asasi dari agama.

Dengan menukil beberapa orang yang ia sebut sebagai  ‘intelektual Muslim’ dan ‘ahli fikih’, Assyaukanie juga menilai bahwa masalah imam perempuan adalah masalah konstruk sosial budaya semata yang sangat erat kaitannya dengan masyarakat Arab yang patriarkis (memprioritaskan kaum lelaki). [http://islamlib.com/keluarga/perempuan/gebrakan-amina-wadud/]

BACA JUGA: Pembaharuan Hukum Wris, Ala Liberal

Pendapat yang sama juga disampaikan Mahmoud Ismail Meshal, dalam bukunya Atsar al-Khilaf al-Fiqhi fi al-Qawa’id al-Mukhtalaf fiha wa Madaa Tathbiqiha fi  al-Furu’ al-Mu’ashirah, [h. 472]. Untuk mendukung pendapatnya tersebut, Mahmoud pun menyuguhkan sebuah hadits yang ia anggap sebagai legalitas syar’inya. Hadits tersebut adalah hadits Ummu Waraqah binti Abdullah bin Harits al-Anshariyyah, sahabat wanita yang hafal al-Quran, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud (no hadits. 591).

فَاسْتَأْذَنَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَتَّخِذَ فِي دَارِهَا مُؤَذِّنًا، فَأَذِنَ لَهَا

‘Ia (Ummu Waraqah) kemudian meminta izin kepada Nabi ﷺ supaya diperbolehkan untuk mengambil seorang muadzin di rumahnya. Lalu beliau (Nabi) pun mengizinkannya’

Dalam riwayat lain disebutkan,

وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهَا فِي بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا، وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا

‘Rasulullah ﷺ pernah mengunjunginya (Ummu Waraqah) di rumahnya dan beliau mengangkat seorang muadzin yang menyerukan adzan untuknya. Beliau juga mengizinkannya menjadi imam untuk keluarganya’

Abdurrahman (perawi hadits) berkata, “Saya melihat muadzinnya adalah seorang laki-laki yang sudah tua.” [HR. Abu Daud, no hadits. 592]

Menurutnya, hadits di atas menjelaskan bahwa wanita boleh mengimami laki-laki, sebagaimana izin yang diberikan Nabi ﷺ kepada Ummu Waraqah. Seandainya hal itu tidak diperbolehkan, niscaya Nabi ﷺ tidak akan memberikan izin kepadanya.

TANGGAPAN

Kaum liberal sering kali menggunakan tradisi keagamaan dan bukan pondasi asasi agama untuk menyatakan sesuatu yang sudah mapan dalam agama. Ungkapan lain yang juga sering digunakan adalah pemahaman keagamaan dan bukan berasal dari agama; atau hukum fuqaha dan bukan hukum Allah. Tujuannya tidak lain adalah untuk menyudutkan bahwa pendapat seperti itu hanyalah pendapat manusia biasa yang tidak ada hubungannya dengan agama.

Padahal meski persoalan imam perempuan bukan persoalan asasi yang menyebabkan orang yang berpendapat seperti itu kafir, namun hal itu termasuk permasalahan yang mendekati ‘ijma’ ahli fikih. Karena sejak era Nabi ﷺ dan para sahabatnya di Madinah, tidak pernah tercatat seorang wanita mengimami laki-laki di sebuah masjid, meski bagaimana pun kecerdasan perempuan tersebut. Demikian juga juga pada masa sahabat, tabiin dan tabi’ tabiin yang sudah tersebar di berbagai pelosok negeri non-Arab, serta dengan berbagai perbedaan kondisi sosial budaya penduduknya. Jadi hal ini bukanlah sekedar konstruk sosial, apalagi sekedar tradisi keagamaan.

Oleh itulah Ibnu Hazm menyebutkan bahwa para ahli fikih telah sepakat bahwa seorang perempuan tidak boleh mengimami kaum lelaki yang mengetahui bahwa imam (shalat) mereka adalah perempuan. Jika mereka (tetap) melakukannya maka shalat mereka batal berdasarkan ijma’ [Maratibul Ijma’, h. 27].

Adapun terkait hadits Ummu Waraqah, ada beberapa komentar dan jawaban yang diberikan oleh para ahli fikih:

Pertama, hadits tersebut dhaif (lemah), sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Menurut Ibnu Hajar letak kelemahannya adalah pada rawi Abdurrahman bin Khallad [At-Talkhish Al-Habir, jld. 2, h. 67].

Kedua, seandainya hadits tersebut memang shahih, maka maksudnya bahwa ia hanya boleh mengimami kaum wanita dari keluarganya. Bukan menjadi imam shalat di suatu masjid.

Ketiga, hadits tersebut hanya khusus berlaku untuk Ummu Waraqah; tidak untuk selainnya.

Keempat, walaupun ada di antara ahli fikih yang menjadikan hadits tersebut sebagai pijakan bolehnya wanita mengimami kaum laki-laki, namun hal itu pun hanya khusus saat kondisi darurat. Kondisi darurat menurut mereka yaitu tidak didapatkan seorang pun dari kaum laki-laki yang bisa membaca surat Al-Fatihah dengan benar. [https://islamqa.info/ar/39188]. Wallahu A’lam. []

Tags: hukum wanita menjadi imamimam shalatimam wanitaliberalismependapat liberalsyubhat
ShareTweet

Related Posts

Menguji Kesimpulan Corona belum Termasuk Wabah-hujjah.net
Kontroversial

Menguji Kesimpulan Corona belum Termasuk Wabah

3
pertama kali shalat nishfu syaban-hujjah.net
Syubhat

Siapa yang Pertama Kali Mengerjakan Shalat Nishfu Sya’ban di Masjidil Aqsha?

2
Bencana Besar Jika Ibadah Haji Ditiadakan Tahun Ini-hujjah.net
Kontroversial

Bencana Besar Jika Ibadah Haji Ditiadakan Tahun Ini, Benarkah?

2
Apakah Muslim dan Kristen Menyembah Tuhan yang Sama-hujjah.net
Kontroversial

Apakah Muslim dan Kristen Menyembah Tuhan yang Sama?

2

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In