• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Udhiyah dengan Ayam

Udhiyah Dengan Ayam

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Sunday, December 27, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Kontroversial » Kontroversi Fikih » Udhiyah Dengan Ayam

Udhiyah Dengan Ayam

Reading Time: 3 min
0 0
0
Udhiyah dengan Ayam
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika Idul adha, penyembelihan hewan disebut udhiyah. Sedang di tanah suci, khusus bagi yang melaksanakan haji ada kajian al-hadyu (dam); yaitu menyembelih hewan karena alasan tertentu (pembahasan detail silakan merujuk dalam fikih haji).

Sedang aqiqah merupakan menyembelih hewan ternak sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat kelahiran anak baik putera maupun puteri.

PENDAPAT ASING: UDHIYAH DENGAN AYAM

Binatang ternak yang disembelih dalam ibadah qurban rata-rata berupa kambing, sapi, unta dan hewan yang sejenis dari tiga binatan ini.

Tapi, ada sebagian kaum muslimin berani beribadah udhiyah ataupun aqiqah dengan menyembelih ayam. Sebenarnya fenomena ini jarang terjadi. Namun, pernah terjadi di masyarakat Indonesia. Bahkan merasa memiliki dalil.

Mereka bersemangat dalam menunaikan ibadah udhiyah atau aqiqah hingga tak mampu beli kambing, ayam pun dijadikan hewan qurban.

Di antara dalil mereka, diriwayatkan dari Asma, beliau mengatakan, “Kami berudhiyah dengan kuda bersama Rasulullah”. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa beliau berqurban dengan menyembelih ayam jantan [Subulus Salam 7/340, terbitan Dar Ibnul Jauzi].

Disebutkan juga riwayat Ibnu Abbas z membolehkan udhiyah dengan ayam.  (Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri, Bairut-Dar al-Kutib al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, 1420 H/1999 M, juz, 2, h. 555. )

Dari Tsauri, dari Imran bin Muslim, dari Suwaid bin Ghaflah, aku mendengar Bilal mengatakan, “Aku tidak peduli andai aku berudhiyah dengan ayam jantan. Andai uang untuk beli ayam jantan tersebut kusedekahkan kepada anak yatim atau orang miskin itu lebih aku sukai dari pada kugunakan untuk beli ayam jago lalu berudhiyah dengannya”

Berkata Tsauri, “Saya tidak tahu apakah ini perkataan Suwaid sendiri atau perkataan Bilal.” (Riwayat Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf no 8156)

Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, Ibnu Hazm yang bermazhab zhahiri di dalam al-Muhalla (7/358) termasuk ulama yang menyelisihi jumhur. Beliau membolehkan binatang apa saja bisa dijadikan hewan udhiyah. Yang penting halal dimakan dan berkaki empat. Termasuk beliau membolehkan udhiyah dengan ayam.

DALIL UDHIYAH DENGAN AYAM TIDAK KUAT

Pendapat yang membolehkan udhiyah dengan ayam merupakan pendapat asing yang tidak kuat dan menyelisihi mayoritas ulama fikih. Riwayat-riwayat di atas yang dijadikan Ibnu Hazm (madzhab zhahiri) sebagai dalil sebenarnya belum bisa dijadikan hujjah. Karena banyak ulama’ yang meragukan keshahihan sanadnya.

Riwayat-riwayat tersebut belum didukung oleh data akurat mengenai kitab apa yang memuat sanad riwayat dari shahabat-shahabat tersebut. Kalaupun diperbolehkan udhiyah dengan ayam, pasti akan ada riwayat shahih, sahabat yang fakir akan berudhiyah dengan ayam.

Adapun riwayat Bilal, tidak bisa dijadikan hujjah karena ada kemungkinan bahwa atsar tersebut bukan dari Bilal. Kemudian konteks riwayat tersebut, banyak orang saling berbangga-bangga dalam banyaknya hewan yang disembelih dalam rangka udhiyah. Padahal udhiyah adalah sunnah bukan kewajiban. Jadi sahabat Bilal tidak dalam rangka memotivasi untuk berudhiyah dengan ayam.  [Fatawa Syar’iyyah hal 280]. UDHIYAH ADALAH IBADAH

YANG ADA ATURANNYA

Udhiyah adalah ibadah. Tentu ada aturannya termasuk ketentuan hewan yang boleh untuk dijadikan udhiyah. Allah berfirman,

“Dan bagi setiap umat, Kami berikan tuntunan berudhiyah agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak” (QS. al-Hajj: 34)

Jelaslah bahwa hewan yang disyaratkan adalah hewan seperti unta,sapi kambing, atau kerbau. Sehingga tidak dibenarkan jika kita berkurban dengan ikan atau ayam.

KENAPA AYAM TIDAK TERMASUK HEWAN UDHIYAH

Pertama, para ulama sepakat seperti dinukil Imam An-Nawawi dalam Al Majmu’ (8: 364-366) bahwa hewan yang sah untuk udhiyah adalah unta, sapi, kerbau, kambing dan domba. Sedangkan ayam, burung dan hewan liar tidak sah.

Kedua, Kita tidak tahu hakikat atau hikmah di balik syariat hewan udhiyah. Termasuk hikmah para sahabat tidak beribadah dengan menyembelih ayam pada Idul Adha.

Ketiga, udhiyah seekor ayam hanya bisa dibagi kepada sedikit orang. Padahal hari raya Idul Adha merupakan syiar Islam. Berbeda dengan kambing atau sapi yang bisa dibagi lebih luas.

baca juga:  Udhiyah Yang Sampai Kepada Allah

HUKUM UDHIYAH SUNNAH; TAK MAMPU TAK MENGAPA

Udhiyah merupakan sunnah. Tidak bisa diberlakukan kepada setiap orang. Hanya orang mampu (memiliki kelebihan harta) yang terbebani kesunnahan syariat ini.

Walhasil, yang belum mampu tidak perlu risau. Tekad kuat mengamalkan sunnah ini menjadi pahala dan akan mendorong persiapan udhiyah sedini mungkin. Bisa dengan cara menabung 1 atau 2 tahun sebelumnya.
Akan tetapi, bila ngotot ingin udhiyah dengan ayam, insyaallah akan bernilai sedekah tapi bukan berpahala ibadah udhiyah maupun aqiqah. Wallahu a’lam.[]

Tags: hujjahkontoversimajalah hujjah
ShareTweet

Related Posts

Kurban Dengan Ayam-Hujjahnet
Kontroversi Fikih

Kurban Dengan Ayam; Bolehkah?

23
Muntahan Najis atau Tidak-hujjah.net
Kontroversi Fikih

Muntahan Najis atau Tidak?

71
Onani Tidak Membatalkan Puasa-hujjah.net
Kontroversi Fikih

Onani Tidak Membatalkan Puasa

39
Bolehkah Zakat Fitri Diberikan Kepada Lembaga Pendidikan?
Kontroversi Fikih

Bolehkah Zakat Fitri Diberikan Kepada Lembaga Pendidikan?

1
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In