• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Kurban Dengan Ayam-Hujjahnet

Kurban Dengan Ayam; Bolehkah?

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Thursday, January 21, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Khas » Udhiyah Dalam Syariat Islam

Udhiyah Dalam Syariat Islam

Reading Time: 4 min
0 0
0
Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Gambar: Freepik

38
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Udhiyah Dalam Syariat Islam

Menyembelih hewan kurban pada ayyamun nahr (hari Idul Adha dan hari tasyriq) merupakan amal shalih yang disyariatkan dalam Islam.
Bahkan termasuk bentuk ibadah dan taqarub yang paling agung.
Hal ini tidak lain karena di dalam berudhiyah, seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah dengan hewan sembelihan paling utama yang dimilikinya.
Dia mengeluarkan harta yang cenderung disukai oleh jiwa.
Oleh sebab itu pula Allah menyandingkan udhiyah ini dengan shalat sebagaimana termaktub dalam firman-Nya, “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu, dan sembelihlah hewan kurban.” (Q.S. Al-Kautsar ayat 2)

Apa itu Udhiyah?
Secara syar’i, udhiyah adalah penyembelihan hewan khusus dengan niat bertaqarub pada waktu khusus.
Atau, binatang ternak yang disembelih pada hari nahr (Idul Adha dan hari tasyriq) dalam rangka untuk bertaqarub kepada Allah. (al-Fiqh al-Islami, 3/596).
Syariat udhiyah ini didasarkan pada dalil dalam Al-Qur’an, Sunah, dan Ijma’. (al-Mughni, 13/360).

Hukum Udhiyah
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (13/360) dan an-Nawawi dalam al-Majmu’ (8/382) menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi udhiyah menjadi dua:

Pertama
Wajib. Ini adalah Rabi’ah, al-Auza’i, Abu Hanifah, al-Laits dan sebagian Malikiyah.
Mereka berdalil dengan beberapa dalil.
Diantaranya adalah hadits Nabi shallalahu ‘alaihi wa salam, “Barang siapa yang memiliki keluasan, tetapi dia tidak berudhiyah, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah nomor 3123, dan dihasankan oleh al-Albani).
Hadits ini menunjukkan bahwa larangan bagi orang mampu yang tidak berudhiyah untuk mendekati tempat shalat menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan sesuatu yang wajib. (Zad al-Ma’ad, 2/296 dan al-Fiqh al-Islami, 3/598).

Kedua
Sunah Muakadah, tetapi orang yang mampu makruh untuk meninggalkannya.
Ini adalah pendapat jumhur, yaitu Imam Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Dawud, Ibnu Hazm, dan dan selain mereka.
Pendapat kedua ini berdalil dengan hadits, “Jika masuk sepuluh Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian ingin berudhiyah, maka hendaknya ia tidak menyentuh rambut dan kulitnya sedikit pun.” (HR. Muslim nomor 5232). Hadits ini menunjukkan bahwa udhiyah itu tidak wajib. (Shahih Fiqh as-Sunah, 2/368).
Pendapat kedua ini juga dipegang oleh para shahabat, di antaranya Ibnu Umar, Hudzaifah bin Usaid, dan Abu Mas’ud al-Badri. (Tamam al-Minnah, 2/415)
Oleh karenanya, ketika berkomentar tentang dalil-dalil pendapat yang mewajibkan udhiyah, an-Nawawi berkata, “Sebagian dalil-dalilnya lemah, tidak bisa dijadikan hujjah dalam masalah ini. Adapun dalil yang shahih dibawa kepada makna istihbab (sunah), demi menggabungkan semua dalil-dalil yang ada.” (al-Majmu’, 8/386).
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqh as-Sunah (2/369).
Kemudian, apakah udhiyah ini termasuk ibadah fardiyah (untuk perorangan) ataukah jam’iyah (untuk keluarga)? Maksudnya, apakah sebuah keluarga yang mampu harus berudhiyah atas nama masing-masing anggota keluarga ataukah satu kambing sudah bisa digunakan untuk sekeluarga?
Di dalam bukunya, Zad al-Ma’ad (2/295), Ibnu Qayyim al-Jauziyah menjabarkan bahwa di antara bentuk petunjuk Nabi shallahu ‘alaihi wa salam adalah satu kambing bisa mencukupi bagi orang yang berudhiyah, sekaligus keluarganya, sekalipun jumlah mereka banyak.
Pendapat serupa juga disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam al-Istidzkar (5/238) dan Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah (hal. 896).

Baca: Bolehkah Berkurban dengan Ayam?

Hikmah
Segala perintah yang disyariatkan oleh Allah pasti mengandung hikmah.
Termasuk hikmah disyariatkannya udhiyah adalah merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya dan penggugur kesalahan-kesalahan; baik karena melakukan pelanggaran, maupun adanya kekurangan dalam melaksanakan perintah. (al-Fiqh al-Islami, 3/597).
Di samping itu, udhiyah juga disyariatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghidupkan sunah, juga menampakkan syiar-syiar Islam serta mengenang sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam.” (asy-Syarh al-Mumti’, 7/480, Shahih Fiqh Sunah, 2/379, dan Fiqh as-Sunah, hal. 894)

Sejarah Udhiyah
Secara historis, syariat udhiyah ini sudah ada sejak zaman para Nabi.
Allah ta’ala berfirman, “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (udhiyah), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka. Maka Rabbmu adalah Tuhan yang Maha Esa. Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (Q.S. Al-Hajj ayat 34).
Terkait ayat di atas, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa melalui ayat ini Allah ta’ala menjadikan menyembelih hewan (udhiyah) dengan nama Allah itu sebagai perbuatan yang disyariatkan di seluruh agama. (Tafsir al-Qur’an al-Azhim, 5/424).
Al-Alusi juga menyebutkan bahwa semua pemeluk agama (umat-umat terdahulu) disyariatkan untuk menyembelih (berudhiyah) untuk Allah ta’ala dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada-Nya. (Ruh al-Ma’ani, 9/153).
Udhiyah juga termasuk sunah yang dilakukan oleh Khalilurrahman, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam.
Tepatnya ketika hendak menyembelih putra semata wayangnya, Ismail ‘alaihis salam, lalu Allah mengganti Ismail dengan kambing besar sebagai tebusan.
Kisah penyembelihan ini bahkan diabadikan oleh Allah dalam surat Ash-Shaffat ayat 102-107, yang kemudian menjadi syariat (persembahan kepada Allah) dan sunah sampai hari kiamat. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 849).
Syariat udhiyah kemudian ditetapkan dalam syariat Nabi Muhammad saw.
Perintah ini disebutkan Allah dalam surat Al-Kautsar ayat ke dua, “Maka, dirikanlah shalat karena Rabbmu, dan berkurbanlah (baca: udhiyah).”
Udhiyah disyariatkan sebagai bentuk rasa syukur atas kemuliaan dan kebaikan tak ada bandingannya yang dikaruniakan kepada beliau, dan karunia yang dikhususkan untuk beliau, yaitu telaga al-Kautsar. (Jami’ al-Bayan, 24/645).
Syariat ini pun berlaku bagi umat Islam, sebagai bentuk peneladanan terhadap beliau saw.
Wallahu a’lam.

Daftar Pustaka:
al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili (Cet. 31, 1430 H, Darul Fikr:Beirut).
Fiqh as-Sunah, Sayyid Sabiq (Cet. II, 1426 H, Muassasah ar-Rayyan:Beirut).
Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, Muhammad bin Jarir ath-Thabari, Muhaqqiq: Ahmad Muhammad Syakir (Cet. I, 1420 H, Muassasah ar-Risalah).
al-Istidzkar, Yusuf bin Abdillah bin Muhammad bin Abdil Barr, Muhaqqiq: Salim Muhammad Atha dan Muhammad Ali Muawwidh (Cet. III, 2010 M, Darul Kutub al-Ilmiyah:Beirut).
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi (Darul Fikr:Beirut).
Al-Mughni, Ibnu Qudamah, Muhaqqiq: Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki dan Abdul Fattah Muhammad al-Halw (Cet. II, 1413 H, Hajr: Kairo).
Ruh al-Ma’ani, Mahmud al-Alusi (Darul Fikr: Beirut).
Shahih Fiqh as-Sunah, Abu Malik Kamal (al-Maktabah at-Taufiqiyah:Kairo).
Asy-Syarh al-Mumti’, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (Cet. I, 1424 H, Dar Ibnil Jauzi).
Tafsir al-Qur’an al-Azhim, Ismail bin Umar bin Katsir, Muhaqqiq: Sami bin Muhammad Salamah (Cet. II, 1420 H, Dar Thaybah).
Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di (Cet. I, 1420 H, Dar Ihya’it Turats al-Arabi: Beirut).
Tamam al-Minnah, Adil bin Yusuf al-Azzazi (Darul Aqidah).
Zad al-Ma’ad, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Muhaqqiq: Syuaib al-Arnauth dan Abdul Qadir al-Arnauth (Cet. III, 1419 H, Muassasah ar-Risalah:Beirut).

Share38Tweet

Related Posts

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)
Khas

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

4
Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)
Khas

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

2
Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)
Khas

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

2
Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah
Khas

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

0

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In