• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Tujuan syar’i Lembaga Hisbah-hujjah.net

Tujuan syar’i Lembaga Hisbah

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, December 18, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Ilmu Fikih » Maqashid Syariah » Tujuan syar’i Lembaga Hisbah

Tujuan syar’i Lembaga Hisbah

Reading Time: 3 min
0 0
0
Tujuan syar’i Lembaga Hisbah-hujjah.net

Gambar: Pexels

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tujuan syar’i Lembaga Hisbah

 

Lembaga hisbah mengemban amanah yang tidak ringan. Petugasnya harus berilmu tentang hukum-hukum Allah dan memiliki strategi dalam menjalankan amanahnya itu. Mungkin bagi orang lain batas minimal “mengubah” kemungkaran adalah dengan hatinya, tetapi hal itu tidak berlaku bagi petugas hisbah, dirinya harus mempertaruhkan keberanian dan kekuatan untuk merubah kemungkaran tersebut.

Kekuatan terbesar yang harus dimiliki oleh petugas hisbah adalah kekuatan yang ada di dalam hati. Apabila hatinya telah kokoh maka raga pun akan ikut kokoh. Hal itu dapat ditumbuhkan dengan mengetahui serta meyakini tujuan-tujuan syar’i lembaga hisbah.

Pertama, tujuan lembaga hisbah adalah untuk menerapkan peribadatan hanya kepada Allah semata. Tujuan yang mulia, dan inilah puncak ibadah.

Allah tidak pernah menciptakan manusia untuk hal yang sia-sia. Manusia diciptakan untuk sebuah hikmah yang mulia, yaitu memurnikan ibadah hanya kepada Allah saja. Oleh sebab itu Allah turunkan agama bagi mereka. Ada hukum dan syariat yang harus dijalankan. Allah juga mengutus para Rasul kepada mereka untuk menjalakan hukum-hukum tersebut.

Baca: Melahirkan Untuk Islam

Kedua, tujuan lembaga hisbah adalah untuk mengharap pahala besar dari Allah Ta’ala.

Di antara umat manusia yang ada di atas bumi ini ada yang beriman kepada Allah dan ada yang tidak beriman. Ada pula manusia yang lisannya mengaku beriman tetapi perbuatan dan perlakuannya justru seperti orang yang tidak beriman.

Allah tidak akan membiarkan orang seperti mereka, mengaku beriman tetapi tingkahnya seperti orang yang tidak beriman. Justru Allah memberikan belas kasih-Nya dengan adanya syariat dakwah, amar makruf, nahi mungkar, dan hisbah. Sekaligus syariat ini menjadi keistimewaan umat Rasulullah Muhammad. Di mana berdakwah tidak hanya tugas Rasulullah saja, tetapi umat Rasulullah pun dibebani untuk mendakwahkan agama Allah.

Allah menjanjikan pahala besar dalam berdakwah, di antaranya Rasulullah bersabda: “Barangsiapa menunjukkan pada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala yang serupa dengan kebaikan tersebut.” (HR. Muslim)

Ketiga, lembaga hisbah adalah wujud rasa takut akan turunnya azab Allah.

Selain janji pahala besar yang akan didapatkan oleh orang yang berdakwah, atau petugas hisbah, maka Allah juga menurunkan ancaman bagi orang yang meninggalkannya.

Baca: Tugas Berat Orang Tua Pasca Anak Lahir

Allah berfirman:

“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 78-79)

Bahkan Allah akan membinasakan kaum secara menyeluruh jika di antara mereka tidak ada yang beramar makruf dan nahi mungkar, Allah berfirman: “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Anfal: 25)

Keempat, tujuan lembaga hisbah adalah memuliakan Allah dengan cara mengungkapkan perasaan marah kepada siapa pun yang bermaksiat kepada Allah dan meninggalkan syariat-syariat-Nya.

Memuliakan Allah tidak hanya dilakukan dengan menebar cinta atau kasih sayang sesama hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mengharapkan ridha Allah, memuliakan Allah juga dapat dilakukan dengan meluapkan amarah kepada hamba-hamba-Nya yang bermaksiat kepada Allah.

Aisyah pernah ditanya tentang perilaku mulia Rasulullah, dia menjawab:

“Beliau tidak pernah sama sekali disakiti secara lisan maupun perbuatan lalu membalas pelakunya, kecuali jika hak-hak Allah dilanggar, (jika itu terjadi) maka beliau akan membalasnya karena Allah.” (HR. Muslim)

Baca: Berbakti kepada Orang Tua yang Lanjut Usia

Kelima, tujuan lembaga hisbah adalah untuk menasehati kaum muslimin dan menjaga mereka dari kebinasaan.

Rasulullah memerintahkan umatnya untuk menolong orang yang zhalim dan orang yang dizhalimi. Menolong orang yang berbuat zalim adalah dengan menasehatinya dan mencegahnya berbuat kezaliman.

Rasulullah bersabda:

“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim atau terzalimi.”

Para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, kami menolong orang yang terzalimi, lalu bagaimana kami menolong orang yang berbuat zalim?”

Rasulullah menjawab: “Halangilah kezaliman yang dilakukan oleh mereka.” (HR. Al-Bukhari).

Yang perlu ditekankan adalah amar makruf nahi mungkar itu akan menumbuhkan kasih sayang bagi kaum muslimin dan melahirkan berbagai macam kebaikannya. Sekalipun dalam amar makruf nahi mungkar seseorang harus memberikan hukuman bagi saudaranya. Sejatinya, tujuan hukuman dalam syariat Islam adalah agar membuat jera dan untuk mensucikan dosa.

Baca: Jangan Berkelit Dari Kewajiban Zakat

Petugas hisbah harus memahami lima tujuan syar’i pembentukan lembaga hisbah tersebut di atas, agar dirinya memiliki hati yang kokoh dan keyakinan yang teguh dalam menjalankan amanahnya. Wallahu a’lam. [Arif Hidayat/Hujjah.net]

(Diringkas dari kitab Maqashidu Ahli Hisbah, Khalid bin Abdurrahman Asy-Syayi’, hal. 1-55, dengan beberapa tambahan dan perubahan)

 

 

Tags: amar makruf nahi mungkarhisbahSiyasah Syar'iyyahsyariat islam
ShareTweet

Related Posts

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet
Ilmu Fikih

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

2
Izin Syariat Menafikan Pertanggungjawaban-Hujjahnet
Ilmu Fikih

Izin Syariat Menafikan Pertanggungjawaban

8
Manfaat Wudhu dalam Mencegah Penularan Virus Corona-Hujjahnet.
Hikmah

Manfaat Wudhu dalam Mencegah Penularan Virus Corona

4
Pengakuan yang Tidak Bisa Dibatalkan-hujjah.net
Kaidah Fikih

Pengakuan yang Tidak Bisa Dibatalkan

64

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In