• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Tinta Cetak Al-Qur'an Dipastikan Suci.

Tinta Cetak Al-Qur’an Dipastikan Suci

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, December 18, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Uncategorized » Tinta Cetak Al-Qur’an Dipastikan Suci

Tinta Cetak Al-Qur’an Dipastikan Suci

Reading Time: 3 min
0 0
0
Tinta Cetak Al-Qur'an Dipastikan Suci.
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebuah fatwa mengenai sesuatu yang kontemporer dikeluarkan karena memang dibutuhkan. Bukan sekadar latah semuanya difatwa. Umat memang perlu tahu atau sesuatu tersebut perlu diteliti agar diketahui hukumnya meskipun terlihat remeh. Salah satu contohnya adalah fatwa mengenai kehalalan tinta cetak. Untuk apa tinta cetak difatwakan? Karena ini menyangkut kesucian al Quran dan besar kemungkinan tinta cetak mengandung bahan-bahan yang bersifat najis.

Oleh karenanya, Komisi Fatwa (KF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang 31 Agustus 2016 lalu membahas dan menetapkan fatwa halal dan suci untuk produk tinta cetak.

Dr. Asrorun Niam Sholeh, M.A., Sekretaris KF MUI usai memimpin sidang fatwa tersebut menyatakan, “Memang tinta cetak itu tidak termasuk kategori produk pangan, tapi sebagai barang gunaan. Dan ketentuan halal bagi barang gunaan itu tercakup juga dalam ketetapan Undang-undang No. 33, Th. 2014, tentang Jaminan Produk Halal.”

Ketentuan halal bagi barang gunaan ini, tambahnya, disebutkan secara khusus dalam Pasal 4 UU JPH, yang mencakup barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Dan “Pembahasan serta penetapan fatwa oleh KF MUI ini diperlukan untuk penegasan kesucian produk tersebut. Sehingga karenanya tentu perlu dilakukan proses pemeriksaan atau audit tentang bahan-bahan serta proses produksinya,” ujarnya lagi.

Selain itu, ia menambahkan, penetapan fatwa ini merupakan bagian dari KhidmatulUmmah, pelayanan bagi masyarakat yang dilakukan oleh MUI, karena adanya permintaan khusus dari perusahaan yang mengajukan proses sertifikasi halal, dan/atau permintaan dari masyarakat secara umum. Sekaligus juga sebagai implementasi aspek Ri’ayatul-Ummah, memelihara kepentingan umat agar terhindar dari produk-produk yang syubhat.

Sedangkan Dr.K.H. Abdur Rahman Dahlan, MA., Ketua PB Al-Wasliyah sekaligus juga Anggota Komisi Fatwa MUI mengemukakan, penetapan fatwa halal dan suci untuk tinta cetak itu diperlukan pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR. Kedua sebagai bentuk Ihtirom atau penghormatan dan pemuliaan dalam mencetak ayat-ayat suci Al-Quran.

BACA JUGA: Saat Terompet Melecehkan Al-qur’an

Karena bagaimana pun juga, ia menjelaskan, sangat besar kemungkinan bahwa tinta cetak itu juga dipakai untuk mencetak Kitab Al-Quran. Tentu sangat tidak patut kalau mencetak ayat-ayat suci AlQuran ternyata dengan menggunakan tinta yang tidak jelas kesuciannya. Padahal dalam ayat Al-Quran telah ditegaskan yang artinya, “Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” (Q.S. Al-Waqi’ah, 56: 7779).

Dari ayat itu, sebagian ulama menafsirkan, orang tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali telah bersuci terlebih dahulu; yakni dengan berwudhu. Maka tentu lebih tidak boleh lagi kalau ternyata dzat tinta untuk mencetak Al-Quran itu tidak jelas kesuciannya.

Lebih lanjut lagi, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan, mungkin pula tinta cetak itu dipergunakan untuk mencetak lembaran cetakan atau buku saku, yang kemudian dimasukkan ke dalam saku, lalu dibawa sholat. Maka, kalau tinta cetaknya itu tidak diyakini kesuciannya, tentu menjadi masalah. Karena diantara sah sholat adalah harus suci badan, pakaian dan tempat dari najis.

“Jadi jelas, dari paparan ini, ternyata masalah tinta cetak itu terbukti bersentuhan langsung dengan masalah ibadah yang sangat prinsip bagi umat Islam. Iya kan,” ia menegaskan dengan nada retoris.

Produk tinta cetak yang difatwakan halal dan suci ini adalah yang pertama kali dalam kategori ini, dihasilkan oleh PT. Toyo Ink Indonesia, Serang Banten. Selain itu, KF MUI juga membahas dan menetapkan fatwa bagi 70 perusahaan/registrasi yang mengajukan proses sertifikasi halal, dan telah pula diaudit, diperiksa secara teliti oleh tim LPPOM MUI, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Dan, Alhamdulillah, kesemua produk dapat diterima dan dinyatakan halal dalam sidang KF MUI tsb.

Demikian berita yang dirilis Majelis Ulama Indonesia dalam situs resminya halalmui.org. Ini fatwa yang cukup penting. Bukan untuk mempersulit tentunya, tapi memastikan bahwa kalimat-kalimat suci al Quran dicetak dengan tinta dan bahan-bahan suci. Ketelitian dan kehatihatian ini merupakan bentuk tahrim atau penghormatan kepada al Quran. Sekaligus juga merupakan penjagaan terhadap kesuciannya secara fisik.

Penjagaan dan penghormatan terhadap al Quran memang harus dilakukan secara fisik dan makna. Secara fisik, kita menghormati mushaf dengan tidak menaruhnya secara sembarangan, menjaga kesuciannya, membakar sobekan atau mushaf yang sudah rusak agar tidak terinjak, dan menghindari berbagai bentuk pelecehan terhadap mushaf. Adapun secara makna kita menjaga kesucian dan kehormatannya dengan memahami tafsirnya sesuai ajaran Nabi dan shahabat serta memberantas segala bentuk penyimpangan dan pelecehan terhadap isi al Quran. Wallahu a’lam. []

Tags: Al-qur'anhujjahinfo halalmajalah fikihmajalah hujjahtinta Al-qur'antinta cetak
ShareTweet

Related Posts

iklan rokok
Uncategorized

Iklan Rokok, Kreatif Atau Menipu?

10
fatwa merokok yang sering diabaikan
Uncategorized

Fatwa Rokok, Fatwa Yang Diabaikan

18
berjualan di masjid
Uncategorized

Berjualan di Lantai Bawah Masjid

9
barmaqashid harus dengan dalil
Uncategorized

Bermaqashid Harus dengan Dalil

3

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In