Sebagai sistem hidup yang menyeluruh, mengupayakan agar tidak muncul kemudaratan di tengah-tengah masyarakat adalah salah satu tujuan dari diturunkannya syariat Islam oleh Allah. Rahmat bagi seluruh alam.
Syariat yang secara spesifik mengarah ke situ salah satunya adalah perintah untuk melakukan hisbah terhadap berbagai kemaksiatan, kemungkaran, dan kekafiran yang terjadi di tengah-tengah masyarakat muslim.
Beban hisbah ini berada di pundak kaum muslimin secara umum. Fardhu kifayah. Sebagiannya boleh dilakukan oleh pribadi-pribadi, namun sebagian yang lain hanya boleh dilakukan oleh lembaga. Lembaga kaum muslimin yang dipimpin oleh seorang pemimpin yang memberlakukan syariat Allah.
“Kalian adalah umat terbaik yang dihadirkan untuk manusia. (Kalian) menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110)
Allah tidak memaksa seseorang untuk beriman, kafir, taat, dan bermaksiat. Tetapi Allah menghendaki, kalaulah ada yang kafir atau bermaksiat, maka kejahatan itu jangan sampai dilakukan secara terang-terangan. “Silakan” melakukannya sembunyi-sembunyi, tapi ingat, di akhirat tetap harus siap bertanggung jawab. Jika dilakukan terang-terangan, maka kaum muslimin diperintahkan untuk mencegah dan menghilangkannya.
Ketika kemaksiatan dilakukan secara terang-terangan, banyak mudarat yang bakal muncul. Orang-orang yang masih berlatih untuk taat, bisa saja terpengaruh dan ikut-ikutan bermaksiat. Belum lagi kemaksiatan yang dilakukan akan mendorong seseorang untuk melakukan yang lebih besar lagi. Sebab seperti itulah setan menggoda manusia.
Betapa Allah menyayangi kita dan betapa kita kurang bersyukur kepada-Nya. [KH. Imtihan asy-Syafi’i/hujjah.net]
Materi Ushul Fikih Lainnya: