• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Tempat Dilarang Buang Hajat

Tempat Dilarang Buang Hajat

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Monday, March 1, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Ilmu Fikih » Syarh Matan » Tempat Dilarang Buang Hajat

Tempat Dilarang Buang Hajat

Reading Time: 3 min
0 0
0
Tempat Dilarang Buang Hajat

Tempat Dilarang Buang Hajat

0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

وَ (يَجْتَنِبُ) الْبَوْلَ فِي الْماَءِ الرَّاكِدِ، وَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ الْمُثْمِرَةِ، وَفِي الطَّرِيْقِ، وَالثَّقْبِ، وَالظِّلِّ، وَلاَ يَتَكَلَّمُ عَلَى الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ، وَلاَ يَسْتَقْبِلُ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ، وَلاَ يَسْتَدْبِرُهُمَا.

“(Dan menjahui) kencing pada air yang menggenang, dan di bawah pohon yang berbuah, dan di jalan (tempat lalu-lalang manusia), dan pada lubang, dan (di bawah) perteduhan, dan tidak berbicara saat kencing atau buang air besar, tidak menghadap matahari dan bulan atau membelakanginya.”

Masih mengenai adab-adab buang hajat. Setelah disebutkan untuk tidak menghadap kiblat dan membelakanginya, asy-Syaikh Abu Syuja’ menyebutkan beberapa tempat yang seseorang tidak boleh buang hajat di situ. Di mana tempat tersebut sering digunakan untuk berkumpul manusia, lalu-lalang mereka, dan aktivitas umum yang lain. Di antara tempat itu adalah:

Pertama, tidak boleh kencing pada air yang menggenang. Berdasarkan hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Rasulullah melarang seseorang kencing pada air yang menggenang. Di antara hikmahnya adalah dapat mengkotori air tersebut serta dapat menimbulkan sarang penyakit. Para ulama tidak membedakan apakah air yang dikencingi itu sedikit atau banyak. Adapun kencing pada air yang mengalir, Imam an Nawawi menjelaskan bahwa hukumnya makruh jika airnya sedikit, tapi jika airnya banyak tidak mengapa.

Kedua, tidak boleh buang hajat di bawah pohon yang berbuah, di jalanan tempat lalu-lalang manusia, dan di bawah perteduhan. Umat Islam diajarkan untuk menjaga adab antar sesama dan tidak menyakiti saudaranya. Salah satunya adalah dalam urusan buang hajat. Tempat-tempat yang telah disebutkan merupakan tempat yang sering dikunjungi oleh manusia dan tempat perkumpulan mereka. Bahkan pada pohon yang berbuah, alasannya agar bila ada orang yang ingin mengambil buahnya tidak terganggu dengan adanya kotoran. Secara umum, para ulama berdalil dengan firman Allah, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. AlAhzab: 58).

Hakekatnya perkara ini dapat dibawa pada makna yang lebih luas, tidak hanya menjahui tempat yang telah disebutkan saja dan mengabaikan tempat lain yang fungsi dan manfaatnya sama. Karena inti larangannya adalah supaya tidak mengganggu saudara yang lain.

Dijelaskan melalui sabda Nabi, “Takutlah kalian kepada dua yang dilaknat.” Para sahabat bertanya, “Siapakah dua yang dilaknat tersebut wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Seorang yang buang hajat di jalan yang dilalui manusia atau di tempat mereka berteduh.” (HR. Muslim).

Hadits ini menjelaskan bahwa perbuatan tersebut menjadi sebab orang lain melaknat pelakunya karena merasa terganggu dengan apa yang ia lakukan. Sehingga di manapun tempatnya, bila ketika buang hajat di tempat tersebut dirasa dapat menganggu saudara yang lain maka tidak diperbolehkan, seperti halnya pada tempat-tempat yang telah disebutkan di atas.

Ketiga, menghindari buang hajat pada lubang. Maksudnya adalah lubang tempat bersarangnya binatang atau makluk yang lain, biasanya mulut lubang itu ada di salah satu sisi bebatuan, pepohonan,  terkadang juga terdapat di hamparan tanah.

Berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah melarang kencing pada batu. Karena biasanya di bawah batu terdapat lubang-lubangnya, sebagian ada yang berpendapat bahwa lubang tersebut adalah tempat tinggal bangsa Jin dan binatang, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu atau menyakiti mereka serta mendorong mereka untuk menyerang pelakunya.

Keempat, berbicara –yang sifatnya mubah– saat buang hajat hukumnya makruh. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dikisahkan bahwa suatu ketika

Rasulullah sedang buang hajat lalu ada seorang mengucapkan salam kepada beliau namun beliau tidak menjawabnya sampai selesai buang hajat dan berwudhu. Lantas Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah melainkan dalam keadaan suci.” Ibnu Qudamah mengomentari hadits ini, jika pada salam yang wajib dijawab saja beliau tidak menjawab maka pada obrolan yang tidak wajib lebih pantas untuk tidak dijawab pula.

Rasulullah juga bersabda, “Janganlah dua orang laki-laki keluar buang Air dengan membuka auratnya sambil berbicara, karena sesungguhnya Allah murka dengan yang demikian itu.” (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Kelima, tidak menghadap serta membelakangi matahari dan bulan ketika buang hajat. Sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh karena bulan dan matahari adalah salah satu tanda keagungan Allah. Namun pendapat yang shahih adalah mubah (dibolehkan), sebab tidak ada dalil yang menyatakan kemakruhannya. Wallahu a’lam. []

baca juga: Hukum Buang Hajat Menghadap Kiblat

(Disarikan dari kitab Kifayatul Akhyar karya Muhammad bin Abdul Mukmin AlHushni, hal. 93-94, Dar al-Minhaj 2008 dengan sedikit perubahan dan tambahan).

Tags: hujjahmajalah hujjahsyarah matan
ShareTweet

Related Posts

hukum menggendong anak pakai pempers saat shalat
Ilmu Fikih

Niat Sebagai Rukun Pertama Shalat

22
Wajib Menghadap Kiblat Ketika Shalat-hujjah.net
Syarh Matan

Wajib Menghadap Kiblat Ketika Shalat

4
Menyucikan Najis Anjing Dan Babi
Syarh Matan

Menyucikan Najis Anjing Dan Babi

13
Bangkai yang Tidak Najis
Syarh Matan

Bangkai yang Tidak Najis

61

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In