Iklan Rokok, Kreatif Atau Menipu?
Di dalam PP NO.109 tahun 2012, pasal 39 tentang Pengaturan periklanan untuk produk tembakau/rokok disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau ...