• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
syarat mengusap sepatu

Syarat Mengusap Sepatu

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Saturday, December 19, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Ilmu Fikih » Syarh Matan » Syarat Mengusap Sepatu

Syarat Mengusap Sepatu

Reading Time: 3 min
0 0
0
syarat mengusap sepatu
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

فَصْلٌ: وَالْمسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ جَائِزٌ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ: أَنْ يَبْتَدِئَ لُبْسَهُمَا بَعْدَ كَمَالِ الطَّهَارَةِ، وَأَنْ يَكُوْنَا سَاتِرَيْنَ لِمَحَلِّ مِنَ الْقَدَمَيْنِ، وَأَنْ يَكُوْنَا مِمَّا يُمْكِنُ مُتَابَعَةُ الْمَشْيِ عَلَيْهِمَا.

Pasal: Dan mengusap kedua sepatu itu diperbolehkan dengan tiga syarat: (1) memakai keduanya ketika benar-benar dalam keadaan suci, (2) keduanya menutupi kedua (mata) kaki, (3) keduanya adalah sepatu yang memungkinkan dipakai untuk berjalan.

Di antara yang diwajibkan dalam wudhu adalah membasuh kedua kaki, tanpa membasuh kedua kaki maka wudhu dinyatakan tidak sah, sehingga tidak sah pula jika melakukan shalat. Ada amalan yang dapat menggantikan dari membasuh kedua kaki yaitu mengusap kedua sepatu, yang oleh para ulama dikategorikan sebagai rukhshah (keringanan). Dalam mengusap sepatu ada tata cara tersendiri yang telah diajarkan oleh Rasulullah ﷺ, di antaranya harus terpenuhinya dua syarat menurut mazhab Syafi’i, yaitu:

PERTAMA, MEMAKAI KEDUA SEPATU DALAM KEADAAN SUCI

Para ulama menjelaskan, seorang yang telah bersuci kemudian berhadats sebelum sempat memakai sepatu maka ia tidak boleh mengusap sepatu. Bahkan, seseorang yang telah benar-benar suci kemudian berhadats sebelum kedua sepatunya terpakai semua maka ia tidak boleh mengusapnya. Hal ini juga telah dinyatakan oleh Imam asy-Syafi’i dalam kitab al-Umm. Alasannya karena yang menjadi patokan adalah kesempurnaan dalam thaharah dan pemakaian sepatu,  sehingga jika dua hal itu tidak sempurna maka tidak sah.

BACA JUGA: FARDHU WUDHU

Berdasarkan sebuah hadits yang diriwayakan dari al-Mughirah, ia berkata, “Aku menuangkan air wudhu untuk Rasulullah ﷺ, ketika telah sampai pada kedua kaki dan aku ingin melepas kedua sepatunya maka beliau bersabda, ‘Biarkanlah kedua sepatu itu, karena aku memakainya dalam keadaan suci’.” (HR. Al-Bukhari)

Berdasarkan hadits di atas seseorang boleh mengusap sepatu jika memakainya dalam keadaan suci. Dikuatkan pula dengan riwayat lain dari al-Mughirah, ia bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku mengusap sepatu?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Iya jika kamu memakai keduanya setelah dalam keadaan suci.” (HR. asy-Syafi’i)

KEDUA, SEPATU YANG DIPAKAI ADALAH SEPATU YANG BOLEH DIUSAP

Adapun kriteria sepatu yang boleh diusap adalah sebagai berikut:

  1. Sepatu harus menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh dalam wudhu, terutama dua mata kaki. Apabila sepatu yang dipakai tidak menutupi dua mata kaki maka tidak sah mengusapnya. Hal ini diqiyaskan dengan berwudhu, dan ada kaidah yang menyebutkan, “Sesuatu yang nampak (dari anggota wudhu) maka wajib di basuh dan sesuatu yang tertutupi (dari anggota wudhu) maka wajib diusap.” Dalam hal ini tidak ada khilaf di kalangan para ulama.
  2. Sepatu harus kuat yang sekiranya dapat digunakan oleh musafir selama perjalanannya, jika sepatu yang dipakai adalah sepatu yang mudah rusak saat dibawa dalam perjalanan maka tidak diperbolehkan mengusapnya.

Sebagian ulama mazhab Syafi’i menilai sepatu yang boleh diusap adalah yang layak dipakai sejauh perjalanan 3 mil, tetapi pendapat yang benar adalah tidak ada batas tertentu. Yang menjadi patokan adalah sepatu itu kuat dan tidak mudah rusak saat dipakai untuk berjalan.

Di sini tidak membedakan bahan sepatu yang aman dipakai untuk berjalan, baik terbuat dari kulit, rambut, kapas, bulu dan lain sebagainya. Selama sepatu itu kuat dipakai dan tidak tembus air maka diperbolehkan untuk diusap. Bahkan jika sepatu itu terbuat dari besi, namun sepatu itu dapat ditembus oleh air maka tidak diperbolehhkan mengusapnya.

  1. Sepatu yang tidak tembus air, apabila sepatu yang dipakai dapat tembus oleh air maka menurut pendapat yang rajih tidak boleh diusap, sebab pada umumnya sepatu yang diusap itu adalah yang tidak tembus oleh air.
  2. Sepatu harus dalam keadaan suci dan bukan dari barang yang najis.

Imam asy-Syafi’i menjelaskan, tidak diperbolehkan mengusap sepatu yang terbuat dari barang najis seperti kulit anjing, babi, atau kulit bangkai selama belum di samak. Demikian juga tidak boleh mengusap sepatu yang terkena najis kecuali setelah mensucikannya, karena tidak mungkin seseorang boleh melakukan shalat jika ada najis di sepatunya. Tidak ada peselisihan para ulama dalam hal ini. Senada dengan apa yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’.

Inilah dua syarat utama dalam mengusap sepatu dan masih ada tata cara lainnya atau yang insya Allah akan dipaparkan pada edisi mendatang. Wallahu a’lam. [.]

Daftar Pustaka:

  1. Asy-Syafi’i, al-Umm, 1/48.
  2. An-Nawawi, al-Majmu’, 1/510.
  3. Syamsuddin asy-Syarbini, Mughniyul Muhtaj, 1/205-208.
  4. Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, hal. 77-80.

Tags: hujjahmajalah hujjahmengusap kasutsaat wudhusyarat mengusap sepatusyarh matan
ShareTweet

Related Posts

rukun shalat
Ilmu Fikih

Niat Sebagai Rukun Pertama Shalat

90
Wajib Menghadap Kiblat Ketika Shalat-hujjah.net
Syarh Matan

Wajib Menghadap Kiblat Ketika Shalat

6
Menyucikan Najis Anjing Dan Babi
Syarh Matan

Menyucikan Najis Anjing Dan Babi

11
Bangkai yang Tidak Najis
Syarh Matan

Bangkai yang Tidak Najis

273
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In