• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
sumpah talak

Sumpah Talak

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Saturday, December 19, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Tanya Jawab » Sumpah Talak

Sumpah Talak

Reading Time: 1 min
0 0
0
sumpah talak
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ustadz ada seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan sebagai istri kedua tanpa sepengetahuan istri pertama. Beberapa waktu berlalu istri pertamanya mengetahuinya. Hanya, saat istrinya menanyainya, laki-laki itu tidak mengakuinya. Maka si istri memintanya untuk bersumpah, jika suaminya memiliki lebih dari satu istri, maka sumpah itu menjadi talak bagi istrinya selain dirinya. Apakah telah jatuh talak kepada istrinya yang kedua? (Helmi via FB)

BACA JUGA: 3 TALAK SEKALI UCAP

Kejujuran harus menghiasi diri seorang muslim dalam semua keadaannya. Termasuk dalam urusan berpoligami, mestinya sejak awal seorang muslim jujur terbuka kepada istrinya. Jika tidak, seorang istri akan merasa dikhianati. Meskipun pahit, mengetahui suatu keadaan sejak awal akan terasa lebih ringan bagi siapa pun, termasuk bagi perempuan.

Bersumpah bahwa jika diri memiliki lebih dari satu istri maka istri-istri yang lain tertalak dengan sumpah yang diucapkan termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang berpendapat talaknya tidak jatuh, namun kebanyakan mereka—para imam madzhab yang empat—berpendapat talaknya telah jatuh. Oleh karenanya, ia harus memberitahukan kepada istri atau istri-istrinya bahwa ia telah mentalaknya dan hendaklah ia menjalani masa ‘iddah. Tentu saja suaminya boleh merujukinya.

Jika mengambil pendapat yang menyatakan bahwa talaknya tidak jatuh, ia harus membayar kafarat sumpah, yakni memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin, atau membebaskan budak. Jika tidak memapu melakukan salah satunya, maka hendaklah ia berpuasa tiga hari. Tidak harus berturut-turut.

Apapun, saya menyarankan akan lebih jujur, terbuka, dan membangun komunikasi yang baik dengan istri agar tercipta rumah tangga yang penuh cinta dan kasih sayang. Wallahu a’lam. []

Rubrik ini diasuh oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i, Direktur Ma’had Ali An-Nuur Solo. Kirim pertanyaan Anda via email: [email protected] atau SMS: 0898 350 2619

Tags: KH. Imtihan asy-Syafi’imuamalahtalaktanya jawab
ShareTweet

Related Posts

Puasa Syawal di luar Bulan Syawal-Hujjahnet
Fatwa

Puasa Syawal di luar Bulan Syawal, Bolehkah?

7
Hukum Meluruskan dan Merapatkan Shaf Shalat Berjamaah-hujjah.net
Fatwa

Hukum Meluruskan dan Merapatkan Shaf Shalat Berjamaah

42
Membungkus Jenazah Korban Covid-19 dengan Kantung Plastik-hujjah.net
Tanya Jawab

Membungkus Jenazah Korban Covid-19 dengan Kantung Plastik

7
Jenazah Korban Covid-19 Wajib Ditayamumkan-hujjah.net
Tanya Jawab

Apakah Jenazah Korban Covid-19 Wajib Ditayamumkan?

20
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In