• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Ibadah Haji

Suami Tidak Izinkan Berangkat Haji

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Tuesday, March 2, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Fikih Keluarga » Fikih Nisa » Suami Tidak Izinkan Berangkat Haji

Suami Tidak Izinkan Berangkat Haji

Reading Time: 3 min
0 0
0
Ibadah Haji

Ibadah Haji

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima setelah syahadat, shalat, puasa dan zakat. Haji mempunyai nilai istimewa karena Allah menjanjikan Surga bagi yang dapat meraih Haji mabrur. Ibadah Haji adalah syi’ar Islam terbesar dan merupakan mahkota ibadah dalam Islam.

Bagi kaum wanita, Haji yang mabrur  adalah ibadah yang nilainya setingkat dengan ibadah jihad bagi kaum laki-laki. Banyak dijelaskan dalam sabda Nabi di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari bahwa Aisyah berkata kepada Nabi,

“Wahai Rasulullah, kami (kaum wanita) melihat ibadah jihad adalah amalan yang paling utama, apakah kami juga berjihad?” Beliau menjawab, “Tetapi sebaik-baik jihad (bagi kaum wanita) adalah Haji yang mabrur.”

Haji mabrur dapat diraih apabila menunaikan ibadah Haji dengan niat karena Allah, menggunakan harta yang halal, dan manasik Hajinya sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Kemabruran Haji akan tercermin dalam kehidupan sehari-hari hingga akhir hayat.

Jika demikian, maka kaum wanita harus mengetahui hal-hal yang menjadi kekhususannya dalam pelaksanaan ibadah Haji ini. Agar kesempurnaan syarat dan rukun terjaga serta mendapatkan nilai mabrur di sisi Allah.

Di antara kekhususan tersebut adalah istri yang hendak berangkat Haji harus mendapatkan izin dari suami.
Namun demikian, pada dasarnya dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat. Adapun pendapat yang shahih adalah suami tidak berhak melarang istrinya untuk pergi Haji pada Haji yang diwajibkan, yaitu Haji pertama yang akan dilakukan.

(baca juga: Haji Badal, Bolehkah?)

Apabila suami tidak memberi izin, maka istri boleh pergi Haji tanpa harus mendapat izinnya. Karena ini adalah Haji yang diwajibkan. Sedangkan meninggalkan kewajiban adalah perbuatan dosa dan tidak diperbolehkan taat kepada selain Allah dalam hal dosa.

Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah hendaknya kepergian Haji istri tersebut ditemani mahramnya, mendapat jaminan keselamatan dalam perjalanan, biaya Haji dari uangnya sendiri bukan dari uang suaminya, dan saat itu suaminya sedang tidak membutuhkan bantuannya.

Apabila istri tidak mempunyai biaya untuk pergi Haji dan suami tidak mau membiayai, maka istri tidak diwajibkan untuk pergi Haji. Karena ia tergolong orang yang belum memiliki kemampuan.

Seorang suami hanya terbebani kewajiban memberi nafkah makan, pakaian, rumah, mengobati saat sakit dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan hidup.

Suami tidak berkewajiban memberikan nafkah biaya untuk berangkat Haji. Hanya saja bila ia adalah orang yang mampu dan mau membiayai istrinya untuk berangkat Haji maka ia akan mendapatkan pahala dari amal shalehnya tersebut.

Begitu juga ketika suami tengah membutuhkan istrinya, seperti misalnya suami sedang sakit, keluarga membutuhkan asuhannya, padahal tidak ada yang bisa menggantikan posisinya saat ia berangkat Haji, maka ia tidak diwajibkan Haji sampai suaminya tidak membutuhkan bantuannya. Sebab ia termasuk golongan orang yang belum mampu dalam hal ini.

Sedangkan menurut mayoritas ulama, Haji adalah ibadah yang tidak bersegera, apabila tahun ini tidak bisa berangkat Haji semoga tahun berikutnya diberi kesempatan untuk berangkat Haji.

Adapun pada Haji yang tathawu’ (yang tidak diwajibkan) maka suami boleh melarang istrinya menurut Ijma’ para ulama.

Akan tetapi suami tidak boleh melarang istri yang pergi Haji karena nadzar, sebab nadzar wajib dipenuhi dan hukumnya seperti Haji pertama.

Syaikh bin Bazz pernah ditanya tentang seorang wanita yang berangkat Haji bersama mahramnya dan tidak mendapatkan izin dari suaminya.

Beliau menjelaskan bahwa apabila itu adalah Haji yang diwajibkan maka ibadah Hajinya sah. Seyogiyanya suami tidak melarang istrinya sebagaimana suami juga tidak boleh melarang ibadah shalat dan puasa Ramadhan. Bahkan, seharusnya suami membantu tekad kebaikan istri untuk menunaikan kewajiban ini. Oleh karena itu istri boleh berangkat Haji tanpa mendapatkan izin suami pada Haji yang diwajibkan. Adapun pada Haji tathawu’ (yang tidak diwajibkan) maka istri tidak boleh berangkat Haji melainkan mendapat izin dari suami, begitu juga pada pepergian yang lain.

Kesimpulannya, seorang istri yang hendak berangkat Haji harus mendapatkan izin dari suami. Namun apabila suami tidak memberikan izin untuk berangkat Haji padahal ini adalah Haji yang diwajibkan, maka istri boleh berangkat bersama mahramnya dengan melihat kondisi dan pertimbangan syar’i seperti biayanya, keselamatan perjalanan, disertai mahram, dan sedang tidak dibutuhkan bantuannya dalam mengurus rumah tangganya. Tentunya, hal-hal yang dikhususkan bagi wanita dalam ibadah Haji bukan hanya ini saja melainkan banyak sekali. Wallahu a’lam. []

Disarikan dari kitab Fiqhun Nisa’ fil Hajj, oleh Muhammad ‘Athiyyah Khumais, cet. Darul QalamBeirut, hal. 1-17, dengan perubahan dan tambahan.

Tags: fikihfikih nisahujjahmajalah fikihmajalah hujjah
ShareTweet

Related Posts

Pakaian Wanita Ketika Shalat-Hujjah.net
Fikih Keluarga

Pakaian Wanita Ketika Shalat

18
Mengangkat Petugas Hisbah dari Kaum Wanita-hujjah.net
Fikih Keluarga

Mengangkat Petugas Hisbah dari Kaum Wanita

2
Kafarah Menggauli Istri yang Sedang Haid-hujjah.net
Fikih Keluarga

Kafarah Menggauli Istri yang Sedang Haid

10
Wanita Wajib Merawat Diri
Fikih Nisa

Wanita Wajib Merawat Diri

225

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In