• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan

Stunning, Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, December 18, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Uncategorized » Stunning, Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih

Stunning, Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih

Reading Time: 3 min
0 0
0
0
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penyembelihan adalah hulu dari halal-haramnya daging ternak. Meskipun hewannya halal tapi jika cara penyembelihannya salah bisa menjadi bangkai yang haram. Islam telah memberikan metode penyembelihan terbaik yang kita yakini telah mengakomodasi berbagai aspek; menjauhkan kezhaliman terhadap binatang, menjaga kualitas daging dan menghilangkan berbagai madhorot.

Di barat, metode penyembelihan konvensional dengan menggorok leher hewan (slaugthering) dianggap menyakiti hewan. Oleh karenanya, seiring kemajuan teknologi, orang-orang Eropa mengembangkan teknik stunning atau pemingsanan sebelum melakukan penyembelihan. Dengan pemingsanan, hewan belum mati, tapi pingsan lalu disembelih.

Tujuan pemingsanan sebenarnya bukan sekadar belas kasihan terhadap hewan namun efisiensi waktu penyembelihan. Jumlah kebutuhan daging di Eropa sangat tinggi. Ribuan ternak harus disembelih tiap harinya. Penyembelihan manual akan memakan waktu yang lama, khususnya bagi rumah pemotongan hewan yang besar. Sementara dengan stunning, hewan lebih mudah ditenangkan lalu disembelih. Lebih efisien secara waktu dan terkesan lebih berbelas kasihan kepada hewan. Saat sekarat lalu mati, hewan tak bergerak karena sudah pingsan. Lain halnya jika digorok, hewan terlihat tersiksa saat sekarat.
Ada dua cara pemingsanan; penembakan dan sengatan listrik. Penembakan dilakukan dengan pistol berpeluru tumpul (captive bolt pistol). Kepala sapi ditembak dengan peluru tumpul pada bagian kepala dan mengakibatkan sapi pingsan dan jatuh, lalu disembelih. Kaliber peluru disesuaikan dengan besar fisik sapi.

Stunning, Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih

Photo dari www.grandin.com

Titik kritis proses ini adalah kondisi sapi pasca penembakan. Jika peluru terlalu besar, ada kemungkinan peluru merusak otak dan menyebabkan sapi mati. Sapi pun menjadi bangkai dan haram dimakan. Proses penyembelihan setelahnya menjadi tak berguna karena sapi sudah mati.

Metode kedua adalah dengan sengatan listrik. Sapi disengat dengan voltase rendah maupun tinggi. Voltase rendah menggunakan arus bolak balik pada frekuensi 50 cycles/menit, tegangan 75 volt, kuat arus 250 mA selama 10 detik.Atau dengan voltase tinggi dengan tegangan 200 – 400 volt selama 2 detik.
Benarkah pemingsanan mengurangi sakit?

Menurut sebuah rilisan sebuah penilitian yang dilakukan oleh prof. Schulze dan DR. Hazim dari Universitas Hannover, Jerman, penyembelihan menggunakan pemotongan langsung justru lebih mampu mengurangi rasa sakit pada hewan. Penelitian ini menggunakan microchip yang dipasang pada permukaan otak dan electro cardograph yang dipasang pada jantung untuk mengukur rasa sakit dan detak jantung.

Hasilnya, sapi-sapi yang disembelih dengan cara Islam, dan dilakukan dengan baik hampir tidak mengalami rasa sakit. Adapun gerakan kejang yang terjadi setelah penyembelihan, dinilai sebagai gerakan reflek yang merupakan koordinasi antara jantung dan tulang belakang untuk memompa darah agar keluar secara maksimal. Ini menghasilkan daging yang baik karena darah merupakan media bakteri.

Sebaliknya, ketika sapi dipingsankan lalu disembelih, alat pengukur pada otak dan jantung justru menunjukkan tekanan yang tinggi. Ini mengindikasikan adanya rasa sakit yang luar biasa. Gerakan memompa darah juga tidak terjadi karena otak sudah dilumpuhkan. Akibatnya darah tidak keluar secara maksimal setelah disembelih. Kualitas daging menurun karena masih banyak darah tersisa dalam tubuh sembelihan.

Namun demikian, secara hukum pemingsanan tetap dibolehkan. Majelis Ulama Indonesia dalam rilisan fatwa mengenai Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, thn 2009, menyatakan bahwa pemingsanan hewan sebelum disembelih hukumnya boleh. Fatwa ini didasarkan pada beberapa ayat, hadits, penjelasan dan para ulama baik salaf maupun khalaf. Salah satunya adalah pendapat DR. Wahbah az Zuhaili yang menyatakan bahwa pemingsanan pada hewan sebelum disembelih hukumnya boleh. Hanya saja, MUI memberikan syarat yang cukup ketat:

  • Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen
  • Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan
  • Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan.
  • Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat a, b, c, serta tidak digunakan antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif.
  • Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat a, b, c, dan d. D.

Saat ini, metode yang lebih baik untuk efisiensi waktu selain metode stunning adalah dengan mesin penyembelihan. Sapi dimasukkan ke dalam suatu wadah yang sempit sesuai ukuran sapi dan dapat berputar secara mekanis. Sapi pun dapat dengan mudah disembelih tanpa proses pemingsanan.

Penyembelihan dengan mesin juga dibolehkan sesuai fatwa dari Lajnah Daimah no. 21165. Syaratnya, harus membaca basmalah. Jika mesin hanya memosisikan dan hewan disembelih satu-satu, maka basmalah dibaca di setiap penyembelihan. Namun apabila mesin menyembelih secara sekaligus, maka operator dapat membaca basmalah sekali saja. Wallahua’lam.

Resume dari penelitian ini dapat didownload di : http://id.scribd.com/doc/61577430/Summary-Report-From-Hanover-University-Prof-Schulze-and-Dr-Hazim#scribd

Fatwa MUI: mui.or.id/wp-content/…/30-Standar-sertifikasi-penyembelihan-halal.pdf

Tags: info halal
ShareTweet

Related Posts

iklan rokok
Uncategorized

Iklan Rokok, Kreatif Atau Menipu?

10
fatwa merokok yang sering diabaikan
Uncategorized

Fatwa Rokok, Fatwa Yang Diabaikan

18
berjualan di masjid
Uncategorized

Berjualan di Lantai Bawah Masjid

9
barmaqashid harus dengan dalil
Uncategorized

Bermaqashid Harus dengan Dalil

3
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In