Makanan yang haram telah jelas. Namun demikian, perkembangan teknologi menciptakanproduk-produk olahan pangan baru yang statusnya syubhat. Yaitu tercampur antara yang halal dan yang haram. Status kehalalannya pun menjadi tidak jelas. Bahan dasar halal, tapi minyak, pengemulsi serta zat-zat campuran lainnya haram. Bisa pula dari segi pengolahannya yang tidak sesuai syariat. Hal-hal ini dapat mengubah sebuah produk menjadi haram.
Pencantuman komposisi produk tidak menjamin kehalalan sebuah produk. Beberapa zat haram dicantumkan dalam nama ilmiyah yang tidak dimengerti umat awam. Di sinilah Majelis Ulama Indonesia dengan sertifikasi halal dari LPPOMnya berperan. Dengan sertifikasi halal, sebuah produk mendapat jaminan halal dan layak dikonsumsi umat Islam. Jaminan ini terpercaya karena sertifikasi akan diberikan setelah suatu produk diteliti dan diuji.
(baca juga: SEJARAH SERTIFIKAT HALAL)
Jika semua proses audit telah sempurna, laporan akan dirapatkan oleh komisi fatwa. Jika semua syarat dan ketentuan telah lengkap, label halal dikeluarkan. Jika belum, tim audit akan kembali menghubungi perusahaan terkait dan menyempurnakan dokumennya.
Insyaallah, uji kehalalan produk yang dilakukan LPPOM MUI dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i. Jadi, umat tak perlu ragu dengan produk yang telah mendapat sertifikasi atau label halal. Adapun produk olahan yang belum atau memang tidak mungkin dibuat sertifikasi halal karena barangkali hanya produk rumahan, semua dikembalikan pada kewaspadaan masing-masing.
Asalkan dapat meyakinkan diri, meski dengan standar penilaian umum, bahwa suatu produk tidak terkontaminasi zat haram, umat bisa berpegang padanya. Kehati-hatian para ulama terhadap kontaminasi makanan haram perlu dicontoh. Tak perlu terlalu khawatir, tapi tetap cermat dalam memilih segala hal yang dikonsumsi.
Kebenaran dan kesempurnaan hakiki adalah milik Allah. Sertifikasi MUI maupun kewaspadaan kita hanyalah usaha agar terhindar dari yang haram. Segala kekurangan dan kesalahan yang mungkin terjadi, semoga dimaafkan. Wallahua’lam.
Sumber: halalmui.org. dan halalmuikepri.com
Taufik Anwar