• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Sembelihan Dalam Upacara Adat-Hujjahnet

Sembelihan Dalam Upacara Adat, Haramkah?

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Thursday, January 21, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Kontroversial » Sembelihan Dalam Upacara Adat, Haramkah?

Sembelihan Dalam Upacara Adat, Haramkah?

Reading Time: 5 min
0 0
0
Sembelihan Dalam Upacara Adat-Hujjahnet

Gambar: Freepik

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sembelihan Dalam Upacara Adat, Haramkah?

Di Indonesia ada banyak upacara adat.
Masing-masing suku dan daerah memiliki upacara adat tertentu yang beragam.
Beberapa di antaranya ada yang bernuansa Islam -hasil akulturasi dari agama Islam dengan budaya lokal-, dan juga bernuansa agama Hindu.
Adapun mayoritas adat yang lain lebih banyak berakar pada ajaran Hindu dan animisme-dinamisme.
Dalam beberapa upacara adat tak jarang ada binatang yang disembelih sebagai kelengkapan sebuah upacara. Tujuannya pun beragam, ada yang memang merupakan persembahan untuk menghormati arwah leluhur, penunggu tempat tertentu, perlambang dari sesuatu, atau untuk keperluan sedekah.
Di Jawa, sembelihan yang mengiringi berbagai macam upacara mulai dari kelahiran, sunatan, dan pernikahan biasa disebut “ingkung”.
Ingkung adalah ayam atau bebek yang disembelih dan dimasak utuh dalam posisi sayap, kepala, dan kaki binatang terikat untuk kemudian dibagikan kepada hadirin.

Baca: Bolehkah Berkurban dengan Ayam?

Di masyarakat Cirebon dan pesisir pantai terdapat upacara yang dikenal dengan “nyadran”.
Dalam upacara ini seekor kerbau di sembelih, kepalanya dipotong, dibungkus kain mori, lalu dihanyutkan ke laut bersama sesaji lainnya.
Dagingnya dibagikan kepada warga.
Tujuan upacara ini sebagai bentuk syukur kepada Sang Pencipta, penghormatan kepada leluhur, dan permohonan perlindungan dari penguasa laut.
Selain itu, penyembelihan kerbau juga kerap dilakukan masyarakat saat memulai pembangunan; jembatan, gedung dan lain sebagainya.
Kepala kerbau dipotong lalu ditanam dibawah gedung yang dibangun.
Menurut kepercayaan, sesajen ini merupakan permohonan keselamatan kepada dewa air dan dewa tanah agar bangunan yang dibangun tidak roboh.
Seringnya, hewan yang disembelih dalam upacara adat adalah kerbau dan bukan sapi.
Sebab, sapi dalam ajaran Hindu adalah hewan suci.
Sementara kerbau merupakan perlambang dari kebodohan.
Di negara kita, masih banyak acara adat lain yang di dalamnya terdapat ritual penyembelihan hewan.

Bermula dari Agama Hindu
Berbagai macam ritual penyembelihan dalam adat seringnya merupakan bagian dari ajaran agama Hindu.
Sesajen dan berbagai filosofi yang dimaksudkan dalam upacara-upacara tersebut juga merupakan bagian dari ajaran Hindu atau budaya lokal setempat.
Adapun dalam Islam, menyembelih hewan sebagai ritual dilakukan pada saat Hari raya Idul Adha, haji, dan aqiqah.
Itupun tidak ada filosofi macam-macam selain hanya bentuk syukur dan ibadah kepada Allah.
Tidak ada pula sesajen dan berbagai pernik yang turut disajikan.
Setelah disembelih, daging dibagikan mentah atau sudah dimasak.
Sebagai seorang muslim, tentunya kita mengerti bahwa sesajen dan menyembelih untuk selain Allah merupakan perbuatan syirik.

Baca: Obati Syirik dengan Ibadah Haji.

Syirik adalah dosa yang paling besar karena menyekutukan Allah dengan makhluknya.
Baik itu dengan arwah leluhur, atau  dengan sesuatu yang hanya mitos serta khayalan seperti dewa dan penjaga tempat tertentu.
Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (Q.S. Al-An’am ayat 162)
Makna nusuk adalah sembelihan atau kurban, yaitu melakukan taqarrub (pendekatkan diri) dengan cara mengalirkan darah.
Dalam ayat ini Allah menyebutkan bahwa shalat dan menyembelih merupakan termasuk ibadah.
Sehingga keduanya harus ditujukan hanya untuk Allah semata.
(At-Tamhiid li Syarhi Kitabi at-Tauhiid, 143, Syaikh Shalih Alu Syaikh).
Ada pula hadits yang menyebutkan laknat bagi orang yang menyembelih untuk selain Allah.
لعن الله من ذبح لغير الله، لعن الله من لعن ووالديه. لعن الله من آوى محدثاً، لعن الله من غير منار الأرض
Dari ‘Ali radhiyallahu’anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku dengan empat nasihat, “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat anak yang melaknat kedua orang tuanya. Allah melaknat orang yang melindungi muhdits (orang yang jahat) /muhdats (pelaku bid’ah). Allah melaknat orang yang sengaja mengubah patok batas tanah.” (HR. Muslim)
Selain merupakan perbuatan syirik, daging hewan yang disembelih untuk selain Allah juga haram dimakan.
Status haramnya ada dalam satu ayat bersama haramnya babi, darah dan bangkai.
Allah berfirman, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.“ (Q.S. Al-Maidah ayat 3)
Di dalam Islam, menyembelih hewan yang halal termasuk ibadah.
Oleh karenanya, tatacara dan maksud menyembelih diatur dalam syariat.
Tatacara seperti waktu menyembelih, metode penyembelihan, siapa yang menyembelih, dan tujuan dari penyembelihan ada ketentuan syar’inya.
Melenceng dari ketentuan syariat akan membuat sembelihan menjadi haram dimakan dan perbuatan tersebut menjadi dosa.

Empat Jenis Sembelihan
Pertama, sembelihan ibadah.
Yaitu menyembelih hewan dengan menyebut nama Allah dan ditujukan untuk melakukan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dan melaksanakan perintah-Nya.
Misalnya, menyembelih hewan saat Idul Adha, haji, dan aqiqah.
Hukum sembelihan seperti ini berpahala dan dagingnya halal dimakan.
Kedua, sembelihan mubah.
Yaitu menyembelih hewan halal untuk tujuan konsumsi semata.
Misalnya menyembelih ayam untuk dijual atau dimasak.
Sembelihan seperti ini bukan termasuk ibadah namun daging sembelihannya halal dimakan.
Syaratnya membaca basmalah ketika menyembelih.
Ketiga, sembelihan syirik.
Yaitu sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah seperti untuk dewa-dewi, jin, penunggu tempat tertentu atau makhluk-makhluk mitos yang lain.
Meskipun biasanya tujuan ini hanya disertakan bersama dengan persembahan kepada sang Pencipta, tapi tetap saja sembelihan ini merupakan sembelihan syirik.
Bahkan, menurut Syaikh Muhammad Hamid al-Fiqi, meskipun saat menyembelih menyebutkan nama Allah atau membaca bismillah, jika tujuan penyembelihan adalah untuk dipersembahkan kepada selain Allah, atau kepada Allah dan juga kepada selain-Nya, hukumnya tetap syirik dan dagingnya menjadi haram.
Menurut beliau, tasmiyah (bacaan basmalah) dengan mulut itu adalah sia-sia belaka jika hakikatnya sembelihan dipersembahkan untuk selain Allah.
Sebab, yang dimaksud dengan ungkapan ihlal (diumumkan) yang sebenarnya adalah maksud hati si penyembelih yang ingin melakukan pendekatan diri untuk selain Allah….” (Catatan kaki Fath al-Majid, hlm. 139)
Ketiga, sembelihan bid’ah.
Yaitu menyembelih hewan untuk acara-acara bid’ah.
Biasanya saat menyembelih menyebut nama Allah dan memang ditujukan untuk beribadah kepada Allah, hanya saja acara yang dilaksanakan adalah acara bid’ah.
Bid’ah karena tidak ada tuntunannya dari Rasulullah tapi dianggap sunah atau memiliki keutamaan tertentu. Misalnya menyembelih hewan untuk sedekah Maulid Nabi SAW, menyembelih kambing atau ayam pada saat peringatan 100 hari kematian, dan lain sebagainya.
Hukum sembelihan dalam acara-acara bid’ah adalah boleh dimakan, asalkan disembelih sesuai ketentuan syariat. Hal yang paling penting adalah tidak ada maksud sembelihan itu ditujukan kepada selain Allah.
Hal ini sesuai dengan fatwa dari beberapa Syaikh.
Misalnya pernyataan Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah ketika ditanya dengan soal berikut (Majmu Al-Fatawa, 9/74), “Apa hukum sembelihan yang dilakukan untuk merayakan maulid?”
Beliau menjawab, “Jika sembelihannya ditujukan untuk orang yang dilahirkan, maka itu adalah syirik besar.
Adapun jika sembelihannya hanya untuk dimakan, maka tidak mengapa.
Akan tetapi hendaknya tidak dimakan dan hendaknya seorang muslim tidak menghadirinya sebagai bentuk pengingkaran terhadap mereka dengan ucapan dan perbuatan.
Kecuali jika dia hadir dengan maksud menasehati mereka tanpa ikut makan atau lainnya.”

Wallahua’lam.

Tags: hujjahmajalah muslimrealita
ShareTweet

Related Posts

Kurban Dengan Ayam-Hujjahnet
Kontroversi Fikih

Kurban Dengan Ayam; Bolehkah?

20
Tata Cara Memandikan dan Mengafani Jenazah Pasien Corona-hujjah.net
Fikih Nazilah

Tata Cara Memandikan dan Mengafani Jenazah Pasien Corona

8
Menguji Kesimpulan Corona belum Termasuk Wabah-hujjah.net
Kontroversial

Menguji Kesimpulan Corona belum Termasuk Wabah

3
pertama kali shalat nishfu syaban-hujjah.net
Syubhat

Siapa yang Pertama Kali Mengerjakan Shalat Nishfu Sya’ban di Masjidil Aqsha?

2
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In