• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Salah Urus Jenazah Orang Yang Bunuh Diri

Salah Urus Jenazah Orang Yang Bunuh Diri

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, December 18, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Uncategorized » Salah Urus Jenazah Orang Yang Bunuh Diri

Salah Urus Jenazah Orang Yang Bunuh Diri

Reading Time: 3 min
0 0
0
Salah Urus Jenazah Orang Yang Bunuh Diri

mengurus jenazah orang yang bunuh diri

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus bunuh diri di wilayah Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, cukup tinggi. Selama periode tahun 20032012 tercatat sekitar 330 peristiwa bunuh diri. Rata-rata terjadi 33 kasus bunuh diri setiap tahun.

MITOS PULUNG GANTUNG DI GUNUNG KIDUL

Tingginya kasus bunuh diri itu seolah dilegitimasi oleh kepercayaan sebagian masyarakat Gunung Kidul terhadap Pulung Gantung. Pulung Gantung digambarkan sebagai bola api berpijar yang berwarna merah, kekuningan, terbang di udara, dan berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya.

Mereka percaya, orang yang rumahnya terkena Pulung Gantung akan terdorong oleh kekuatan gaib untuk melakukan bunuh diri, tanpa memiliki kekuatan untuk melawan dorongan itu. Pulung Gantung dipercaya membawa tali yang akan dipakai oleh “korban”nya untuk melakukan gantung diri.

Di daerah tersebut, orang yang mati gantung diri biasanya tidak dimandikan, tidak dishalatkan (jika beragama Islam), tidak dikafani, dan tidak didoakan. Ia hanya dikubur begitu saja. Karena dipercaya jika dimandikan, maka energi negatif yang bersemayam di tubuh orang tersebut akan berpindah ke orang lain. Masyarakat setempat mengibaratkan seperti mengubur anjing mati.

(baca juga: MATI TENGGELAM HARUS TETAP DIMANDIKAN)

BUNUH DIRI ADALAH DOSA BESAR

Biasanya orang melakukan bunuh diri karena masalah berat seperti hutang yang menumpuk, kemiskinan, penyakit berat yang tak kunjung sembuh, putus cinta, atau stres.

Dari sudut pandang agama Islam, bunuh diri menunjukkan lemahnya keimanan kepada Allah dan takdir-Nya. Bunuh diri, apapun latar belakangnya, adalah dosa besar yang haram dilakukan.

Allah SWT berfirman, “Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri!” (QS. AnNisa’ [4]:29 )

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu hal (alat), niscaya ia akan disiksa dengannya di dalam neraka Jahanam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

STATUS KEISLAMAN ORANG YANG MATI BUNUH DIRI

Pelaku bunuh diri terkadang adalah laki-laki muslim atau wanita muslimah. Jika ia meyakini tindakan bunuh diri adalah perbuatan dosa yang harus dijauhi, maka keislamannya tetap sah. Ia tidak keluar dari agama Islam, meskipun ia melakukan dosa besar bunuh diri. Maka jenazahnya harus tetap diurus sebagaimana pengurusan terhadap jenazah muslim lainnya.

MEMANDIKAN DAN MENGAFANI JENAZAHNYA

Semua ulama fikih menyatakan keluarga orang yang bunuh diri wajib untuk memandikan jenazahnya, kemudian mengkafaninya.

Dalil pengkuatnya adalah tidak ada ayat Al-Qur’an maupun hadits yang mengecualikan jenazah orang yang bunuh diri dari hak untuk dimandikan dan dikafani sesuai ajaran Islam.

Keyakinan bahwa memandikan jenazah korban bunuh diri akan menularkan energi negatif yang bersemayam di tubuhnya ke tubuh orang lain, adalah khurafat yang tidak benar. Khurafat ini wajib ditinggalkan.

MENSHALATKAN  JENAZAHNYA

Para ulama fikih menyatakan bahwa ulama atau tokoh Islam setempat lebih baik tidak ikut menshalatkan jenazah orang yang mati bunuh diri. Hal itu sebagai bentuk peringatan kepada umat Islam lainnya agar mereka tidak meniru perbuatan buruk orang tersebut.

Pernyataan para ulama fikih ini didasarkan kepada hadits dari Jabir bin Samurah RA:

أُتِىَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ

“Bahwasanya dibawa ke hadapan Nabi SAW jenazah seorang laki-laki yang melakukan bunuh diri dengan mata anak panah yang tajam. Maka beliau tidak menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Muslim)

An-Nawawi Asy-Syafi’i berkata, “Imam Malik, Abu Hanifah, Syafi’i, dan mayoritas ulama berpendapat jenazah orang yang bunuh diri tetap dishalatkan. Tentang hadits ini, mereka menyatakan bahwa Nabi SAW tidak menshalatkan jenazahnya sebagai bentuk peringatan keras kepada masyarakat agar mereka tidak melakukan tindakan bunuh diri seperti yang dilakukan orang tersebut. Jenazah orang tersebut sendiri tetap dishalatkan oleh para sahabat.

Hal ini adalah sebagaimana Nabi SAW pada awalnya tidak menshalatkan jenazah orang yang memiliki hutang, sebagai peringatan keras agar orang tidak bermudah-mudah dalam berhutang dan teledor dari melunasi hutang. Lalu beliau memerintahkan para sahabat untuk menshalatkan jenazah orang yang memiliki hutang.”

Qadhi Iyadh bin Musa Al-Maliki berkata, “Seluruh ulama berpendapat, dishalatkan jenazah setiap orang muslim, orang yang mati karena dikenai hukuman hudud, orang yang mati karena dikenai hukuman rajam, orang yang bunuh diri, dan bayi yang lahir dari hasil zina.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 7/67)

MENGKUBURKAN JENAZAHNYA

Setelah dishalatkan, jenazahnya wajib dikuburkan dan didoakan seperti perlakuan terhadap jenazah muslim lainnya. Hal ini juga disepakati oleh semua ulama fikih.

REFERENSI:

www.detik.com, Selasa, 19 Juli 2016.

An-Nawawi, Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, Jeddah: Muassasah Qurthubah, cet 2, 1414 H.

Tags: fikihfikih nazilahhujjahmajalah fikih
ShareTweet

Related Posts

iklan rokok
Uncategorized

Iklan Rokok, Kreatif Atau Menipu?

10
fatwa merokok yang sering diabaikan
Uncategorized

Fatwa Rokok, Fatwa Yang Diabaikan

18
berjualan di masjid
Uncategorized

Berjualan di Lantai Bawah Masjid

9
barmaqashid harus dengan dalil
Uncategorized

Bermaqashid Harus dengan Dalil

3

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In