• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Saat Berbeda Awal Ramadhan Dengan Tetangga

Saat Berbeda Awal Ramadhan Dengan Tetangga

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Sunday, December 20, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Uncategorized » Saat Berbeda Awal Ramadhan Dengan Tetangga

Saat Berbeda Awal Ramadhan Dengan Tetangga

Reading Time: 3 min
0 0
0
Saat Berbeda Awal Ramadhan Dengan Tetangga
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berulang kali terjadi perbedaan pendapat dalam penentuan awal ramadhan dan 1 Syawwal. Salah satu sebabnya adalah karena sebagian ormas Islam mempergunakan metode hisab, sedangkan sebagian ormas Islam lainnya mempergunakan metode rukyat hilal.

Di antara umat Islam dan ormas Islam yang mempergunakan metode rukyat hilal pun terjadi perbedaan pendapat lagi. Sebagian mengikuti rukyat Arab Saudi, sebagian mengikuti rukyat Indonesia, dan sebagian lainnya mengikuti rukyat negara manapun yang melihat hilal.

Jika kita tinggal di sebuah desa atau kota, lalu kita berbeda pendapat dengan mayoritas penduduk muslim di desa atau kota tersebut dalam hal penentuan awal ramadhan atau 1 Syawwal, apa yang harus kita lakukan?

Saat Berbeda Awal Ramadhan

SHAUM DAN PERSATUAN UMAT

Shalat jama’ah, shalat Jum’ah, shaum Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha, dan haji adalah syi’ar Islam. Selain orientasi menjaga hubungan pribadi dengan Allah SWT, ibadah-ibadah tersebut bertujuan membangun persatuan umat Islam.

Islam sangat menekankan persatuan umat Islam. Persatuan umat tidak kalah pentingnya dengan perintah mentauhidkan Allah dan menjauhi syirik. Allah SWT berfirman, “Dan berpegang teguhlah kalian dengan tali (agama) Allah dan janganlah kalian berpecah belah!” (QS. Ali Imran [3]: 103)

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah ridha atas kalian tiga perkara dan membenci atas kalian tiga perkara. Allah ridha jika kalian beribadah kepada-Nya semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, kalian berpegang teguh dengan tali (agama)-Nya dan kalian tidak berpecah belah.” (HR. Muslim)

SHAUM DAN IDUL FITRI BERSAMA MAYORITAS MASYARAKAT

Dalam hal ini, alangkah baiknya apabila kita memulai awal ramadhan dan Idul Fitri bersama mayoritas umat Islam di lingkungan kita. Meskipun barangkali hal itu berbeda dengan hasil ijtihad ormas Islam kita.

Di Indonesia, para ulama. pakar astonomi, dan wakil ormas-ormas Islam melakukan sidang itsbat bersama Majelis Ulama Indonesia dan Departemen Agama. Keputusan sidang mereka merepresentasikan pendapat mayoritas umat Islam di Indonesia. Maka selayaknya keputusan mereka menjadi pegangan kita.

Secara umum, hal ini sebagai bentuk pengamalan perintah Allah dan Rasulullah SAW untuk bersatu. Secara khusus, sikap ini merupakan pengamalan dari sabda Rasulullah SAW, “Shaum adalah hari kalian semua melakukan shaum. Berbuka (Idul Fitri) adalah hari kalian semua berbuka. Dan Adha (Idul Adha) adalah hari kalian semua menyembelih hewan kurban.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, dan Al-Baghawi)

At-Tirmidzi berkata, “Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan makna shaum dan berbuka bersama dengan jama’ah dan mayoritas masyarakat.” (Sunan at-Tirmidzi, 2/236)

FATWA ULAMA SALAF DAN KONTEMPORER

Imam Syafi’i memfatwakan siapa melihat hilal Ramadhan sendirian, hendaknya ia melakukan shaum. Namun apabila ia melihat hilal Syawwal sendirian, hendaknya ia berbuka secara sembunyi-sembunyi agar tidak menimbulkan dugaan buruk dari mayoritas umat Islam yang masih shaum. (Al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an [Riyadd: Dar ‘Alam al-Kutub, 1423 H], 2/294 dan Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab [Beirut: Dar al-Fikr, cet. 1417 H], 6/282-283)

Bahkan imam Malik, Ahmad bin Hambal, dan Laits bin Sa’ad memfatwakan siapa melihat hilal Syawwal sendirian, ia hendaknya tetap shaum. Hal itu agar mayoritas masyarakat yang masih shaum tidak berburuk sangka dan memberi tuduhan negatif kepadanya. (Al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an, 2/294 dan Al-Istidzkar al-Jami’ li-Madzahib Fuqaha’ al-Amshar [Damaskus: Dar Qutaibah, cet. 1416 H], 10/22)

Dewan Fatwa Majelis Ulama Arab Saudi adalah lembaga yang memegang pendapat wihdatul mathla’. Meski demikian, mereka memfatwakan kepada umat Islam di setiap negara untuk mengikuti keputusan bersama wakil-wakil umat Islam di masing-masing negara.

Komisi ini dalam dalam fatwanya menyatakan, “Jika terbukti bagi penduduk sebuah negeri bahwa hilal telah terlihat di negeri yang bukan mathla’ mereka, maka mereka wajib mengikuti keputusan ulil ‘amri muslim yang berkuasa di negeri mereka, baik keputusan tersebut berupa shaum maupun berbuka. Sebab, keputusannya dalam masalah seperti ini meniadakan perbedaan pendapat para ulama fikih dalam perkara dipertimbangkannya tidaknya ikhtilaf al-mathali’.

JIka ulil ‘amri yang berkuasa di negeri mereka bukan orang Islam, maka mereka hendaknya beramal berdasar keputusan Dewan Islam Tertinggi di negeri mereka, baik keputusan tersebut berupa shaum dengan mengikuti rukyah hilal di negeri selain mathla’ mereka, maupun keputusan berbuka dengan mengikuti pendapat yang mengakui ikhtilaf al-mathali’. Hal itu demi menjaga persatuan umat Islam dalam hal shaum Ramadhan dan shalat Idul Fitri di negeri tersebut.” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’ [Riyadh: Dar Ashimah, cet. 1416 H], 10/97-102) Wallahu a’lam []

Tags: fikih nazilahhujjahmajalah fikih
ShareTweet

Related Posts

iklan rokok
Uncategorized

Iklan Rokok, Kreatif Atau Menipu?

9
fatwa merokok yang sering diabaikan
Uncategorized

Fatwa Rokok, Fatwa Yang Diabaikan

19
berjualan di masjid
Uncategorized

Berjualan di Lantai Bawah Masjid

7
barmaqashid harus dengan dalil
Uncategorized

Bermaqashid Harus dengan Dalil

3

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In