• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Qunut Nazilah, Setiap Shalat 5 Waktu

Qunut Nazilah, Setiap Shalat 5 Waktu

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Tuesday, March 2, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Uncategorized » Qunut Nazilah, Setiap Shalat 5 Waktu

Qunut Nazilah, Setiap Shalat 5 Waktu

Reading Time: 4 min
0 0
0
Qunut Nazilah, Setiap Shalat 5 Waktu
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Bahwasanya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melakukan qunut selama satu bulan penuh, (di dalam qunut tersebut) beliau melaknat penduduk marga Ri’lin, Dzakwan, dan ‘Ushayyah yang telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. (HR. Bukhari & Muslim)

APA ITU QUNUT NAZILAH?

Qunut secara istilah ilmu fiqih adalah suatu doa di dalam shalat pada tempat yang khusus dalam keadaan berdiri. (Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Ibnu Hajar al-Atsqalani, 2/568)

Nazilah secara istilah adalah bencana atau musibah yang menimpa kaum muslimin dalam bentuk gempa bumi, banjir bandang, gunung meletus, paceklik panjang, pembantaian, penyerangan orang-orang kafir, penganiayaan, dan lain sebagainya.

Imam an-Nawawi asy-Syafi’i berkata: “Pendapat masyhur yang dipastikan oleh mayoritas ulama adalah apabila kaum muslimin ditimpa sebuah bencana seperti ketakutan, atau paceklik, atau wabah penyakit, atau wabah hama belalang (pada tanaman pertanian), dan semisalnya, disyariatkan untuk melakukan qunut nazilah dalam semua shalat wajib.

Jika tidak terjadi bencana, maka tidak disyariatkan qunut nazilah.” (al-Majmu’ Syarhu al-Muhadzdzab, Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain anNawawi ad-Dimasyqiy, 3/474)

ADAKAH DALIL QUNUT NAZILAH?

Adapun dalil-dalil yang dijadikan dasar adalah hadits-hadits shahih yang telah menegaskan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan para sahabat melakukan qunut nazilah dalam shalat lima waktu saat terjadi bencana terhadap umat Islam.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Bahwasanya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melakukan qunut selama satu bulan penuh, (di dalam qunut tersebut) beliau melaknat penduduk marga Ri’lin, Dzakwan, dan ‘Ushayyah yang telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. (HR. Bukhari & Muslim)

BACA JUGA:

Dan masih banyak hadits-hadits lain yang menegaskan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan para sahabatnya melaksanakan qunud nazilah disetiap shalat fardhu ketika kaum muslimin tertimpa musibah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Disunnahkan untuk melakukan Qunut Nazilah ketika ada musibah, dan disunnahkan pula padanya mendoakan kaum muslimin yang sedang diperangi (musuh)” (Majmu’ Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyah al-Harani, 21/ 155)

HUKUM-HUKUM BERKAITAN DENGAN QUNUT NAZILAH

Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui tentang amalan ini. Diantaranya,

• Qunut nazilah dilaksanakan dalam shalat lima waktu.

Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas, ia berkata,  “Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah qunut selama satu bulan secara terusmenerus pada shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat, (yaitu) apabila ia mengucap Sami’Allahu liman hamidah di rakaat yang akhir, beliau mendoakan kebinasaan atas kabilah Ri’lin, Dzakwan dan ‘Ushayyah yang ada pada perkampungan Bani Sulaim. Dan orang-orang di belakang beliau mengucapkan amin.” (HR. Abu Daud, Ahmad, Hakim & Baihaqi)

• Qunut nazilah dilaksanakan pada rakaat terakhir shalat wajib.

Yaitu dalam posisi berdiri setelah bangkit dari ruku’ dan membaca doa i’tidal, atau boleh juga dilakukan sebelum ruku’. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. (Asy-Syarhu al-Mumti’ ‘Ala Zadi al-Mustaqni’, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 4/ 18)

• Di anjurkan bagi imam shalat untuk mengeraskan suara saat berdoa Qunut.

Imam an-Nawawi berkata, “Hadits tentang Qunutnya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ saat dibantainya para pembaca Al Qur’an yang menetapkan bahwa doa Qunut dibaca dengan suara keras pada setiap shalat. Inilah pendapat yang kuat. Adapun pendapat benar tentang hukumnya, disunnahkan membacanya dengan suara keras.” (al-Majmu’ Syarhu alMuhadzdzab, Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain an-Nawawi adDimasyqiy, 3/482)

• Dianjurkan mengangkat kedua tangan dalam doa Qunut.

Hal ini didasari hadits Anas radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Tidak pernah kulihat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersungguh-sungguh dalam berdoa seperti doanya untuk para Qurra’. Dan pada saat itu aku melihat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pada shalat Shubuh beliau berdoa Qunut sambil mengangkat kedua tangannya.” (HR. Ahmad, dengan sanad shahih. An-Nawawi berkata, “Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad shahih atau hasan”). (alMajmu’ Syarhu al-Muhadzdzab, Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain anNawawi ad-Dimasyqiy, 3/479)

• Dianjurkan bagi makmum untuk ta’min (mengamini) doa imam pada saat Qunut.

Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah qunut selama satu bulan secara terusmenerus pada shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat. (Yaitu) apabila ia mengucap Sami’Allahu liman hamidah di rakaat yang akhir, beliau mendo’akan kebinasaan atas kabilah Ri’lin, Dzakwan dan ‘Ushayyah yang ada pada perkampungan Bani Sulaim, dan orang-orang di belakang beliau mengucapkan amin. (HR. Abu Daud, Ahmad, Hakim dan Baihaqi)

Ibnu Hajar berkata, “Yang tampak bagiku adalah bahwa Qunut Nazilah dilakukan pada saat I’tidal bukan saat sujud, walaupun memang doa saat sujud lebih besar kemungkinan untuk dikabulkan. Sebagaimana ditetapkan hadits, ‘Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya pada saat ia sedang bersujud’. Dan juga ditetapkan dari dalil-dalil yang ada bahwa wajib bagi makmum untuk mengikuti imam dalam doa Qunut, juga jika dengan ta’min. Oleh karena itu, disepakati bahwa pembacaan doa Qunut ialah dengan suara keras.” (Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Atsqalani, 2/570)

• Tidak disyariatkan mengusap wajah setelah selesai berdoa.

Hal ini dikarenakan riwayat yang menjelaskan tentang mengusap wajah setelah berdoa derajatnya dhaif dan tidak bisa dijadikan hujjah. Al-Baihaqi berkata, “Adapun mengusap wajah setelah selesai berdoa Qunut, aku tidak mendapatkan ada ulama Salaf yang berpendapat demikian dalam doa Qunut. Namun hal ini diriwayatkan sebagian Salaf dalam doa di luar shalat. Dan hadits Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tentang mengusap wajah derajatnya dhaif. Memang hal ini telah dilakukan sebagian salaf di luar shalat, tetapi di dalam shalat tidak ada hadits shahih, ataupun atsar maupun qiyas yang mendasarinya. Dan yang lebih baik adalah tidak melakukannya dan mencukupkan diri pada apa yang diterapkan para salaf g, yaitu mengangkat tangan tanpa mengusap wajah setelahnya. Wabillahit Taufiq” (Sunan Baihaqi, Abu Bakar Ahmad bin al-Husain bin Ali bin Musa alKhusrauijrdi al-Khurasani al-Baihaqi, 2/212)

Imam Nawawi telah menjelaskan kedhaifan riwayat tentang mengusap wajah setelah doa dalam shalat, kemudian berkata, “Al-Baihaqi memiliki tulisan yang terkenal yang ia tulis untuk Syaikh Abu Muhammad al-Juwaini. Ia telah membantah semua hal tentang mengusap wajah setelah Qunut.” (al-Majmu’ Syarhu al-Muhadzdzab, Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain an-Nawawi ad-Dimasyqiy, 3/480)

Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun tentang mengusap wajah dengan kedua tangan tidak ada dalilnya kecuali satu atau dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah (karena dhaif).” (Majmu’ Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyah al-Harani, 22/519)

• Sebaiknya seorang mu’min mengikuti imamnya dalam memutuskan berqunut atau tidak.

Bila imam berqunut maka ma’mun mengikutinya berqunut. Jika imam tidak berqunut, maka begitu pula makmun. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Sesungguhnya seorang imam diangkat untuk diikuti”. Beliau juga bersabda, “Jangan kalian menyelisihi imam kalian”. Juga sabda beliau yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari, “Shalatlah kalian bersama imam. Jika shalatnya imam benar, pahalanya untuk dia dan untukmu. Jika shalatnya imam salah, pahalanya untukmu dan dosanya untuk dia.” (Majmu’ Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyah al-Harani, 23/115116) Wallahu a’lam. []

Tags: fikihfikih dalilhujjahhukum qunutmajalah fikihmajalah hujjahqunut nazilahshalat dengan qunutshalat fardhu
ShareTweet

Related Posts

iklan rokok
Uncategorized

Iklan Rokok, Kreatif Atau Menipu?

16
fatwa merokok yang sering diabaikan
Uncategorized

Fatwa Rokok, Fatwa Yang Diabaikan

11
berjualan di masjid
Uncategorized

Berjualan di Lantai Bawah Masjid

3
barmaqashid harus dengan dalil
Uncategorized

Bermaqashid Harus dengan Dalil

3

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In