• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Pulangnya Suami Yang Telah Ditetapkan Hilang

Pulangnya Suami Yang Telah Ditetapkan Hilang

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, March 5, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Fikih Keluarga » Fikih Nisa » Pulangnya Suami Yang Telah Ditetapkan Hilang

Pulangnya Suami Yang Telah Ditetapkan Hilang

Reading Time: 3min read
0 0
A A
0
Pulangnya Suami Yang Telah Ditetapkan Hilang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada edisi sebelumnya telah dijelaskan bagaimana hukum dan apa saja yang harus dilakukan oleh seorang istri yang kehilangan kabar keberadaan suaminya. Pertama-tama hendaknya ia datang kepada hakim untuk mengadukan tentang suami yang tidak diketahui rimbanya itu, dengan demikian hakim akan dapat memutuskan pengaduannya tersebut sesuai dengan maslahat dan mudaratnya.

Yang paling penting dalam pengaduan istri adalah status pernikahan dan tanggung jawab suami kepada keluarganya. Adakalanya hakim akan memisahkan hubungan pernikahan mereka (at-tafriq), karena dari pihak istri merasa dirugikan lantaran tidak adanya nafkah yang diberikan kepada keluarganya.

Adakalanya pula hakim akan meminta istri menunggu beberapa waktu sambil mencari keberadaan suaminya dan setelah itu hakim memutuskan (dengan ijtihadnya) kematian suaminya, sehingga istri harus menunggu masa iddahnya baru kemudian diperbolehkan untuk menikah dengan lelaki lain.
Sampai di sini persoalan ini belum selesai, karena boleh jadi ijtihad hakim tentang kematian suami salah, suami masih hidup dan kembali kepada keluarganya. Persoalan tidak akan menjadi rumit jika si istri belum menikah dengan lelaki lain, namun apa yang harus dilakukan jika ternyata istri telah menikah dengan lelaki lain atau bahkan tengah mengandung anak lelaki tersebut dan melahirkannya.

BACA JUGA: BILA SUAMI HILANG TANPA KABAR

Mazhab Hanafi berpendapat apabila suami pulang setelah ditetapkan kematiannya oleh hakim –pendapat yang rajih dalam mazhab Hanafi adalah dengan matinya orang-orang seumurannya— maka ia masih berhak atas istrinya dalam keadaan apa pun, baik sudah atau belum menikah dengan lelaki lain; baik sudah atau belum digauli oleh suami keduanya, hanya saja suami pertama harus menunggu masa iddah istri selesai. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/297).

Senada dengan pendapat mazhab Syarfi’i, mereka beralasan seperti jika seorang hakim salah dalam berijtihad dan di lain waktu mendapatkan dalil berupa nash, maka ia harus kembali pada nash tersebut. (Asy-Syafi’i, al-Umm, 8/331).

Menurut mazhab Maliki, ketika suami kembali dan istrinya telah menikah dengan lelaki lain namun belum digauli olehnya maka suami pertama masih memiliki hak atas istrinya. Akan tetapi jika istri telah digauli oleh suami kedua maka ia tidak memiliki hak lagi atas istrinya, karena dengan demikian status pernikahannya seperti talak ba’in dan ia berhak mendapatkan kembali seluruh mahar.

Mazhab maliki juga menambahkan jika suami kedua benar-benar tidak mengatahui keberadaan suami pertama kemudian menikahi mantan istrinya serta menggaulinya maka suami pertama tidak lagi memiliki hak atas istrinya saat ia kembali.

Sebaliknya, jika suami kedua mengetahui kabar hidupnya suami pertama namun ia tetap menikahi mantan istrinya dan menggaulinya maka suami pertama masih memiliki hak atas istrinya. (Al-Mudawanah al-Kubra, 5/449).

Sedangkan mazhab Hambali berpendapat jika kedatangan suami yang hilang sebelum suami kedua menggauli istrinya maka istri dikembalikan kepada suami pertama, jika kedatangannya setelah digauli oleh suami kedua maka suami pertama boleh memilih antara istrinya atau mengambil maharnya sebagai tanda melepaskan istrinya. (Ibnu Qudamah, alMughni, 8/109).

Pendapat mazhab Hambali inilah yang dinilai lebih rajih, pendapat ini bersumber dari kibaru shahabah seperti Umar, Utsman, Ibnu Zubair, Ali dan lainnya. Dan para sahabat lain tidak mengingkari pendapat ini. (Yusuf Atha Muhammad Halwa, Ahkamul Mafqud fi Syari’ah al-Islamiyah, hal. 170)

Setelah memilih pendapat yang keempat maka setidaknya ada tiga hal yang harus diketahui, yaitu:
Pertama, apabila suami pertama memilih istrinya maka tidak perlu pengulangi akad pernikahannya meskipun suami kedua tidak menceraikannya. Akan tetapi ia tidak boleh mendekai istrinya sampai selesai masa iddah. (Al-Bahuti, Kasyful Qanna’, 5/422).

Kedua, apabila suami pertama memilih mahar maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Menurut jumhur ulama, mahar yang diambil oleh suami pertama adalah mahar yang diberikan oleh suami kedua. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 8/109).

Ketiga, jika suami pertama memilih istrinya namun ia tengah mengandung anak dari suami kedua maka suami pertama harus menunggu sampai masa iddahnya selesai, yaitu ketika anak dalam kandungannya telah dilahirkan. Pengasuhan anak tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab suami yang kedua, sebab anak tersebut lahir dari pernikahan yang sah secara zhahir. (AsySyafi’i, al-Umm, 5/258)

Demikianlah hukum suami yang pulang setelah ditetapkan kematiannya oleh hakim. Lain halnya jika hakim memang membatalkan akad pernikahan terhadap suami yang hilang karena pihak istri merasa dirugikan dengan tidak mendapatkan nafkah darinya, maka kapan pun suami itu kembali ia tidak lagi memiliki hak atas istrinya.(www.ahmadzain.com/suamihilang). Wallahu a’lam. []

Tags: fikih nisa
ShareTweet

Related Posts

Pakaian Wanita Ketika Shalat-Hujjah.net
Fikih Keluarga

Pakaian Wanita Ketika Shalat

0
Mengangkat Petugas Hisbah dari Kaum Wanita-hujjah.net
Fikih Keluarga

Mengangkat Petugas Hisbah dari Kaum Wanita

0
Kafarah Menggauli Istri yang Sedang Haid-hujjah.net
Fikih Keluarga

Kafarah Menggauli Istri yang Sedang Haid

0
Wanita Wajib Merawat Diri
Fikih Nisa

Wanita Wajib Merawat Diri

0

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In