• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Potensi Zakat Dan Sedekah Di Idonesia

Potensi Zakat Dan Sedekah Di Idonesia

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Thursday, March 4, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Uncategorized » Potensi Zakat Dan Sedekah Di Idonesia

Potensi Zakat Dan Sedekah Di Idonesia

Reading Time: 4min read
0 0
A A
0
Potensi Zakat Dan Sedekah Di Idonesia
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zakat adalah bukti nyata karakter syumuliyah yang dimiliki Islam. Islam tidak hanya bicara ranah spiritual tapi juga memberikan solusi konkret dalam menghadapi kehidupan, dalam hal ini persoalan ekonomi. Zakat, yang digali maksimal, dikelola dengan baik dan didayagunakan secara tepat dapat menjadi sumber dana yang terus mengalir untuk membantu mengatasi masalah ekonomi umat. Cara yang paling adil untuk memeratakan kekayaan karena zakat sama sekali tidak memberatkan dan tidak mengandung kezaliman. Berbeda dengan pemerataan kekayaan ala sosialis ataupun pajak yang cenderung memberatkan dan sulit terlepas dari unsur zalim.

Potensi zakat, khususnya di Indonesia sangatlah besar. Semua sektor ekonomi yang terkena wajib zakat ada di Indonesia; peternakan, pertanian, perdagangan dan perindustrian. Badan Amil Zakat Nasional bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB melakukan eksplorasi terhadap potensi zakat di Indonesia. Hasilnya, potensi zakat di Indonesia bisa mencapai ratusan triliun rupiah pertahun.

BAZNAS dan FEM IPB mengolah beberapa sumber data dari SUSENAS (Survey Sosial Ekonomi Nasional) dari BPS (Badan Pusat Statistik) dan Bank Indonesia. Riset ini disampaikan pada acara Press Conference Hasil Riset “Optimalisasi Potensi Zakat Nasional” pada tahun 2011 silam, sebagaimana dilansir eramuslim.com. Hasilnya, ada tiga klasifikasi besar sumber potensi zakat di Indonesia: pertama potensi zakat rumah tangga secara nasional, zakat industri menengah dan besar serta BUMN (zakat perusahan) dan zakat tabungan.

Pada zakat rumah tangga, BAZNAS menetapkan standar nishab pertanian yaitu sebesar 524 kg beras. Adapun kadar zakatnya dianalogikan kepada zakat emas yaitu 2.5 %. Dengan formula ini, potensi zakat rumah tangga secara nasional dapat mencapai 82,7 Triliun rupiah. Pada klasifikasi kedua yaitu zakat industri mencapai  114,89 Triliun dan masih bisa lebih besar dari itu. Adapun zakat tabungan mencapai 17 triliun rupiah. Jika diagregasikan potensi zakat pertahun secar nasional dapat mencapai 217 Triliun Rupiah. Apabila berhasil digali dan digunakan secara maksimal, angka ini jelas mampu membantu perekonomian bagi kaum dhuafa.

Sayangnya, masih banyak potensi zakat yang belum tergali. Ummat Islam sendiri masih banyak yang belum mengeluarkan zakatnya, khususnya zakat profesi dan industri. Penyebabnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme dan aturan zakat profesi. Ini menjadi tugas para dari dan badan-badan amil zakat untuk senantiasa menghasung dan mensosialisasikan kewajiban zakat serta membantu individu umat dalam penghitungan zakat.

Sesuai dengan aturan syariat bahwa zakat itu “diambil”, bukan ditunggu kedatangannya. Badan Amil zakat harus aktif membantu masyarakat menyalurkan zakat mereka. Bukan sekadar menunggu orang datang atau mentransfer uang, tapi juga mengingatkan dan harus siap menjadi konsultan penghitungan zakat. Mayoritas individu masyarakat memerlukan konsultan untuk menghitung zakat gar sesuai syariat.

Selain itu, badan amil zakat juga harus senantiasa memperbaiki kinerja agar kepercayan masyarakat tetap terjaga. Kurangnya kepercayaan masyarakat juga berpengaruh pada minat dan kesadaran untuk berzakat. Transparansi dan akuntabilitas keuangan serta pendayagunaan akan membantu menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Publikasi laporan rutin dan dokumentasi penyaluran zakat harus senantiasa dilaksanakan secara istiqomah karena dari sinilah masyarakat melihat kinerja badan amil zakat dan membangun kepercayaan mereka.

Bagi umat Islam hendaknya tidak ragu untuk menyalurkan zakatnya ke Badan Amil zakat yang dipercaya. Badan Amil Zakat Nasional sebagai badan amil zakat resmi negara telah menetapkan aturanaturan tertentu untuk semua badan amil zakat. Aturan-aturan tersebut dibuat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan semisal penyalahgunaan dana umat atau pengelolaan yang tidak rapi serta pendayagunaan yang tidak tidak tepat guna. Aturan-aturan tersebut bisa dibaca pada rilisan-rilisan keputusan BAZNAZ yang bisa didonlot melalui zitus resmi BAZNAS: pusat.baznas.go.id.

Sebagai contoh, badan amil zakat yang akan didirkan oleh lembaga kemasyarakatan, misalnya, harus bersedia diaudit dan melaporkan secara detail pengelolaan dana dari umat. Misalnya pada peraturan badan Amil Zakat Nasional no. 2 tahun 2014, pasal 93 G disebutkan bahwa badan amil zakat yang didirikan harus bersedia untuk diaudit secara syariat dan keuangan. Aturan ini ditetapkan sejak awal mula permohonan ijin pendirian badan amil zakat. Dan pada poin 3.h disebutkan bahwa Badan amil zakat harus melaporkan detail program; nama, alamat pelaksanaan, jumlah penerima, jumlah zakat, hasil, manfaat (benefit) dan dampak bagi penerima zakat.

Semestinya, tidak hanya Badan Amil zakat saja yang mengetahui berbagai aturan syariat maupun negara dalam pengelolaan zakat. Individu umat pun kiranya perlu untuk mengetahui agar dapat membantu pengawasan kinerja badan amil zakat.

Dan bagi umat Islam hendaknya meningkatkan dan saling mengingatkan kewajiban berzakat. Adanya ijtihad ulama mengenai zakat profesi harus dipelajri lebih lanjut. Meskipun masih banyak terjadi perbedaan pendapat, namun kita kita bisa mengambil pendapat yang lebih hati-hati. Andai pun hakikatnya zakat profesi tidak ada, namun manfaatnya kan dapat dirasa oleh umat.

Zakat adalah wujud nyata dari iman. Kewajiban mulia yang Allah perintahkan untuk mendidik hamba-Nya agar memiliki rasa empati dan tanggungjawab sosial. Meningkatkan solidaritas dan mengurangi pertumbuhan tindak kejahatan akibat tingginya kesenjangan ekonomi. Membangun pondasi dasar pembangunan kesejahteraan umat dari pemerataan harta secara adil dan pengukuhan ukhuwah islamiyah.

baca juga: Zakat, Datangkan Keberkahan Atasi Kesenjangan

Manfaat pribadi, zakat akan menyucikan hati dari sifat tamak. Harta yang diperoleh bukanlah mutlak milik pribadi. Ada hak para dhuafa di dalamnya. Zakat juga Menyucikan hati dari rasa angkuh dan sikap tak acuh pada kondisi sesama. Menumbuhkan kesadaran bahwa semua yang diperoleh berasal dari Allah. Dan ketika sang Maha Pemberi menetapkan zakat sebagai hak sesama hamba, hati tak kecewa. Tunduk patuh melaksanakan bahkan disertai rasa senang dan suka cita untuk membantu sesama. Mari kita bayarkan zakat! Kita ‘tanam’ harta kita agar tumbuh menjadi pahala.Wallahua’lam. []

Tags: hujjahmajalah fikihmajalah hujjahrealita
ShareTweet

Related Posts

iklan rokok
Uncategorized

Iklan Rokok, Kreatif Atau Menipu?

0
fatwa merokok yang sering diabaikan
Uncategorized

Fatwa Rokok, Fatwa Yang Diabaikan

0
berjualan di masjid
Uncategorized

Berjualan di Lantai Bawah Masjid

0
barmaqashid harus dengan dalil
Uncategorized

Bermaqashid Harus dengan Dalil

0

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In