Zakat adalah bukti nyata karakter syumuliyah yang dimiliki Islam. Islam tidak hanya bicara ranah spiritual tapi juga memberikan solusi konkret dalam menghadapi kehidupan, dalam hal ini persoalan ekonomi. Zakat, yang digali maksimal, dikelola dengan baik dan didayagunakan secara tepat dapat menjadi sumber dana yang terus mengalir untuk membantu mengatasi masalah ekonomi umat. Cara yang paling adil untuk memeratakan kekayaan karena zakat sama sekali tidak memberatkan dan tidak mengandung kezaliman. Berbeda dengan pemerataan kekayaan ala sosialis ataupun pajak yang cenderung memberatkan dan sulit terlepas dari unsur zalim.
Potensi zakat, khususnya di Indonesia sangatlah besar. Semua sektor ekonomi yang terkena wajib zakat ada di Indonesia; peternakan, pertanian, perdagangan dan perindustrian. Badan Amil Zakat Nasional bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB melakukan eksplorasi terhadap potensi zakat di Indonesia. Hasilnya, potensi zakat di Indonesia bisa mencapai ratusan triliun rupiah pertahun.
BAZNAS dan FEM IPB mengolah beberapa sumber data dari SUSENAS (Survey Sosial Ekonomi Nasional) dari BPS (Badan Pusat Statistik) dan Bank Indonesia. Riset ini disampaikan pada acara Press Conference Hasil Riset “Optimalisasi Potensi Zakat Nasional” pada tahun 2011 silam, sebagaimana dilansir eramuslim.com. Hasilnya, ada tiga klasifikasi besar sumber potensi zakat di Indonesia: pertama potensi zakat rumah tangga secara nasional, zakat industri menengah dan besar serta BUMN (zakat perusahan) dan zakat tabungan.
Pada zakat rumah tangga, BAZNAS menetapkan standar nishab pertanian yaitu sebesar 524 kg beras. Adapun kadar zakatnya dianalogikan kepada zakat emas yaitu 2.5 %. Dengan formula ini, potensi zakat rumah tangga secara nasional dapat mencapai 82,7 Triliun rupiah. Pada klasifikasi kedua yaitu zakat industri mencapai 114,89 Triliun dan masih bisa lebih besar dari itu. Adapun zakat tabungan mencapai 17 triliun rupiah. Jika diagregasikan potensi zakat pertahun secar nasional dapat mencapai 217 Triliun Rupiah. Apabila berhasil digali dan digunakan secara maksimal, angka ini jelas mampu membantu perekonomian bagi kaum dhuafa.
Sayangnya, masih banyak potensi zakat yang belum tergali. Ummat Islam sendiri masih banyak yang belum mengeluarkan zakatnya, khususnya zakat profesi dan industri. Penyebabnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme dan aturan zakat profesi. Ini menjadi tugas para dari dan badan-badan amil zakat untuk senantiasa menghasung dan mensosialisasikan kewajiban zakat serta membantu individu umat dalam penghitungan zakat.
Sesuai dengan aturan syariat bahwa zakat itu “diambil”, bukan ditunggu kedatangannya. Badan Amil zakat harus aktif membantu masyarakat menyalurkan zakat mereka. Bukan sekadar menunggu orang datang atau mentransfer uang, tapi juga mengingatkan dan harus siap menjadi konsultan penghitungan zakat. Mayoritas individu masyarakat memerlukan konsultan untuk menghitung zakat gar sesuai syariat.
Selain itu, badan amil zakat juga harus senantiasa memperbaiki kinerja agar kepercayan masyarakat tetap terjaga. Kurangnya kepercayaan masyarakat juga berpengaruh pada minat dan kesadaran untuk berzakat. Transparansi dan akuntabilitas keuangan serta pendayagunaan akan membantu menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Publikasi laporan rutin dan dokumentasi penyaluran zakat harus senantiasa dilaksanakan secara istiqomah karena dari sinilah masyarakat melihat kinerja badan amil zakat dan membangun kepercayaan mereka.
Bagi umat Islam hendaknya tidak ragu untuk menyalurkan zakatnya ke Badan Amil zakat yang dipercaya. Badan Amil Zakat Nasional sebagai badan amil zakat resmi negara telah menetapkan aturanaturan tertentu untuk semua badan amil zakat. Aturan-aturan tersebut dibuat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan semisal penyalahgunaan dana umat atau pengelolaan yang tidak rapi serta pendayagunaan yang tidak tidak tepat guna. Aturan-aturan tersebut bisa dibaca pada rilisan-rilisan keputusan BAZNAZ yang bisa didonlot melalui zitus resmi BAZNAS: pusat.baznas.go.id.
Sebagai contoh, badan amil zakat yang akan didirkan oleh lembaga kemasyarakatan, misalnya, harus bersedia diaudit dan melaporkan secara detail pengelolaan dana dari umat. Misalnya pada peraturan badan Amil Zakat Nasional no. 2 tahun 2014, pasal 93 G disebutkan bahwa badan amil zakat yang didirikan harus bersedia untuk diaudit secara syariat dan keuangan. Aturan ini ditetapkan sejak awal mula permohonan ijin pendirian badan amil zakat. Dan pada poin 3.h disebutkan bahwa Badan amil zakat harus melaporkan detail program; nama, alamat pelaksanaan, jumlah penerima, jumlah zakat, hasil, manfaat (benefit) dan dampak bagi penerima zakat.
Semestinya, tidak hanya Badan Amil zakat saja yang mengetahui berbagai aturan syariat maupun negara dalam pengelolaan zakat. Individu umat pun kiranya perlu untuk mengetahui agar dapat membantu pengawasan kinerja badan amil zakat.
Dan bagi umat Islam hendaknya meningkatkan dan saling mengingatkan kewajiban berzakat. Adanya ijtihad ulama mengenai zakat profesi harus dipelajri lebih lanjut. Meskipun masih banyak terjadi perbedaan pendapat, namun kita kita bisa mengambil pendapat yang lebih hati-hati. Andai pun hakikatnya zakat profesi tidak ada, namun manfaatnya kan dapat dirasa oleh umat.
Zakat adalah wujud nyata dari iman. Kewajiban mulia yang Allah perintahkan untuk mendidik hamba-Nya agar memiliki rasa empati dan tanggungjawab sosial. Meningkatkan solidaritas dan mengurangi pertumbuhan tindak kejahatan akibat tingginya kesenjangan ekonomi. Membangun pondasi dasar pembangunan kesejahteraan umat dari pemerataan harta secara adil dan pengukuhan ukhuwah islamiyah.
baca juga: Zakat, Datangkan Keberkahan Atasi Kesenjangan
Manfaat pribadi, zakat akan menyucikan hati dari sifat tamak. Harta yang diperoleh bukanlah mutlak milik pribadi. Ada hak para dhuafa di dalamnya. Zakat juga Menyucikan hati dari rasa angkuh dan sikap tak acuh pada kondisi sesama. Menumbuhkan kesadaran bahwa semua yang diperoleh berasal dari Allah. Dan ketika sang Maha Pemberi menetapkan zakat sebagai hak sesama hamba, hati tak kecewa. Tunduk patuh melaksanakan bahkan disertai rasa senang dan suka cita untuk membantu sesama. Mari kita bayarkan zakat! Kita ‘tanam’ harta kita agar tumbuh menjadi pahala.Wallahua’lam. []