• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Pernikahan-Muyassar ,-Apa-Hukumnya?

Pernikahan Muyassar, Apa Hukumnya?

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, March 5, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Tarjih » Pernikahan Muyassar, Apa Hukumnya?

Pernikahan Muyassar, Apa Hukumnya?

Reading Time: 4min read
0 0
A A
0
Pernikahan-Muyassar ,-Apa-Hukumnya?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pergaulan bebas di kalangan pemuda dan pemudi pada zaman sekarang telah menjadi fenomena serius. Pacaran, kumpul kebo, kehamilan di luar nikah, hingga aborsi menjadi akibat yang tak terhindarkan dari pergaulan bebas.

Orang tua, pemuda, dan pemudi yang paham agama akan berupaya membentengi dirinya dari pergaulan bebas. Salah satu alternatif yang mereka ambil adalah dengan melakukan apa yang dikenal dengan istilah pernikahan muyassar.

Pernikahan Muyassar

Nikah muyassar adalah pernikahan yang telah memenuhi semua syarat dan rukun nikah, yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali mempelai wanita, proses ijab dan kabul, dua saksi laki-laki, dan adanya mahar. Namun untuk sementara waktu mempelai pria belum memberikan sebagian hak mempelai wanita, seperti hak tempat tinggal atau hak nafkah. Setelah menikah, keduanya biasanya berkomunikasi melalui telepon/HP. Terkadang mempelai pria memberikan nafkah batin kepada istrinya.

Pernikahan muyassar biasanya dilakukan antara seorang wanita dan pria yang masih sama-sama kuliah, atau mempelai pria belum memiliki pekerjaan tetap. Meski sudah menikah, kedua mempelai tidak hidup serumah. Nafkah sehari-hari dan tempat tinggal bagi mempelai wanita untuk sementara waktu ditanggung orang tuanya, sampai mempelai pria lulus kuliah atau memiliki kemandirian ekonomi.

Bagaimana hukum nikah muyassar? Di kalangan ulama kontemporer terdapat perbedaan pendapat tentangnya.

NIKAH MUYASSAR SAH DAN BOLEH

Sebagian ulama kontemporer berpendapat nikah muyassar itu sah dan boleh, dengan syarat mempelai wanita ridha, pada awal akad tidak ditentukan lamanya waktu “perpisahan” kedua mempelai, dan tidak diniatkan talak.

Di antara ulama tersebut adalah Syaikh Abdul Aziz bin Bazz, Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh, Yusuf Muhammad al-Muthlaq, Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, Abdul Muhsin al-Ubaikan, Abdul Hamid Hamdi, Ibrahim bin Shalih al-Khudhairi, dan Sa’ad al-Unzi.

Argumentasi mereka adalah:

  1. Pernikahan tersebut telah memenuhi semua syarat dan rukun nikah.
  2. Mempelai wanita boleh melepaskan sebagian haknya seperti tempat tinggal, nafkah, atau bermalam bersamanya; dengan syarat atas dasar keridhaan dirinya dan bukan atas permintaan atau paksaan dari mempelai pria.
  3. Pernikahan ini selaras dengan ajaran syariat untuk mempermudah beban-beban pernikahan.

Nabi n bersabda:

أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ مَئُونَةً

“Istri yang paling besar keberkahannya adalah yang paling ringan beban nafkahnya.” (HR. Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)

إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا

“Sesungguhnya di antara keberkahan seorang wanita adalah ia mudah dilamar, mudah maharnya, dan mudah melahirkan bayinya.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

  1. Pernikahan ini merealisasikan tujuannya, yaitu ketenangan jiwa, kasih sayang, terjaganya pandangan mata, telinga, hati, dan kemaluan dari perbuatan haram. Sebab, dengan pernikahan ini telah halal hubungan suami – istri.

NIKAH MUYASSAR HALAL TAPI MAKRUH

Sebagian ulama kontemporer berpendapat pada asalnya hukum nikah muyassar adalah sah dan boleh. Namun mereka menyatakan bisa berubah menjadi makruh. Mereka memberikan beberapa catatan. Di antara mereka adalah Syaikh Muhammad Sayyid at-Thantawi,  Abdullah bin Mani’, Su’ud asy-Syuraim, Muhammad Raf’at Utsman, dan Yusuf al-Qaradhawi.

Argumentasi mereka adalah:

  1. Nikah muyassar telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat nikah, sehingga secara asal hukumnya sah dan halal.
  2. Mempelai wanita boleh merelakan sebagian haknya, seperti tempat tinggal dan nafkah.
  3. Nikah muyassar bukanlah pernikahan ideal yang bisa merealisasikan tujuan-tujuan pernikahan sebagaimana yang ditetapkan oleh Islam. Nikah muyassar “hanya” merealisasikan salah satu tujuan nikah saja, yaitu terjaganya pandangan mata, telinga, hati, dan kemaluan dari hal yang diharamkan. Padahal tujuan-tujuan pernikahan dalam Islam lebih luas dari hal itu.

Hanya saja kondisi nikah muyassar adalah pernikahan yang diharuskan oleh paksaan kondisi kehidupan dan kemampuan ekonomi.

  1. Meskipun halal dan sah, mempelai laki-laki tetap wajib memperhatikan problem-problem rumah tangga setelah terjadinya pernikahan. Apabila tidak mendapatkan nafkah yang cukup dari orang tua, mempelai wanita berhak meminta nafkah kepada suaminya.
  2. Mempelai pria wajib memperhatikan pendidikan anak mereka, jika anak mereka telah lahir.

NIKAH MUYASSAR HARAM

Sebagian ulama kontemporer menyatakan nikah muyassar adalah haram. Di antara mereka adalah Syaikh Nashr Farid Washil, Abdul Aziz al-Musnid, Ajil Jasim an-Nasymi, Muhammad az-Zuhaili, Umar Sulaiman al-Asyqar, dan Ali Qurrah Daghi.

Argumentasi mereka adalah:

  1. Nikah muyassar tidak merealisasikan tujuan utama pernikahan yaitu membina keluarga yang stabil dan mendidik anak-anak. Nikah ini hanya menjadi sarana komunikasi atau melampiaskan kebutuhan seksual semata.
  2. Nikah muyassar tidak merealisasikan sakinah (ketenangan jiwa), mawaddah (cinta yang mendalam) dan rahmah (kasih sayang) bagi mempelai wanita, saat ia membutuhkan keberadaan suaminya di sampingnya.
  3. Dalam nikah muyassar, wanita tidak bisa menunaikan banyak kewajibannya terhadap suami.
  4. Mempelai wanita dihadapkan pada kemungkinan diceraikan saat ia meminta nafkah, tempat tinggal, atau hak lainnya kepada suaminya. Sebab, suaminya bisa jadi menolaknya dengan alasan saat akad nikah telah ada kerelaan dari pihak mempelai wanita.

KAJIAN PENDAPAT DAN TARJIH

Dari kajian masing-masing pendapat dan argumentasinya, Syaikh Fahd bin Abdullah dan Ahmad bin Yusuf ad-Daryuwaisy menarik kesimpulan bahwa pendapat pertama adalah pendapat yang lebih kuat. Hal itu karena beberapa alasan berikut:

  1. Nikah muyassar adalah pernikahan yang telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat pernikahan yang ditetapkan oleh syariat. Maka ia pernikahan yang sah secara syar’i.
  2. Nikah muyassar tidak mengandung unsur penipuan, pemalsuan, niat untuk mentalak, penambahan ataupun pengurangan terhadap syarat-syarat sah pernikahan.
  3. Mempelai pria dan mempelai wanita tidaklah berdosa jika mereka rela tidak menerima sebagian hak mereka dari pasangannya.
  4. Nikah ini merealisasikan salah satu tujuan utama pernikahan, yaitu menjaga pandangan mata, telinga, dan hati dari zina dan perbuatan keji lainnya. Tidak diragukan lagi bahwa bagi para para pemuda dan pemudi, dorongan syahwat adalah salah satu problem terbesar yang mereka hadapai dalam kehidupan sehari-hari. Belum lagi kondisi pergaulan bebas yang sangat kuat mengajak mereka kepada perbuatan zina dan sejenisnya.
  5. Akad nikah tidak mesti merealisasikan semua tujuan utama pernikahan. Jika sebagian tujuan utama telah tercapai, maka hal itu sudah mencukupi.
  6. Hukum sebuah perkara didasarkan kepada terpenuhinya syarat-syarat dan rukun-rukun serta tiadanya pembatal-pembatal pada perkara yang bersangkutan; bukan kepada hikmah-hikmah dari perkara tersebut. Demikian pula keabsahan akad nikah.

Wallahu a’lam.[]

baca juga: SEKALI LAGI TENTANG NIKAH MUYASSAR

Referensi:

Dr. Ahmad bin Yusuf Ad-Daryuwaisy, Az-Zawaj Al-Urfi Haqiqatuhu wa Ahkamuhu wa Atsaruhu wa Al-Ankihah Dzatu ash-Shilah bihi, Riyadh: Darul Ashimah, cet. 1, 1426 H.

Jamal bin Muhammad Mahmud, Az-Zawaj Al-‘Urfi fi Mizan al-Islam, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah, cet. 1, 1424 H.

Abdul Malik bin Yusuf al-Muthlaq, Az-Zawaj Al-Urfi Dirasah Fiqhiyyah wa Ijtima’iyyah wa Naqdiyah, Riyadh: Darul Ashimah, cet. 1, 1426 H.

http://www.yabeyrouth.com/pages/index3191.htm

http://www.jameataleman.org/main/articles.aspx?article_no=1426

Abu Ammar

# Pernikahan Muyassar, Apa Hukumnya? # Pernikahan Muyassar, Apa Hukumnya? # Pernikahan Muyassar, Apa Hukumnya? #

Tags: tarjih
ShareTweet

Related Posts

Keshalihan sebagai Syarat Amar Makruf Nahi Mungkar-hujjah.net
Tarjih

Keshalihan sebagai Syarat Amar Makruf Nahi Mungkar

0
Apakah Thaharah Menjadi Syarat Thawaf
Tarjih

Apakah Thaharah Menjadi Syarat Thawaf?

0
Meninggalkan Shalat Secara Sengaja, Haruskah Qadha’?
Tarjih

Meninggalkan Shalat Secara Sengaja, Haruskah Qadha’?

0
Aadakah Puasa Khusus Bulan Rajab?
Tarjih

Adakah Puasa Khusus Bulan Rajab?

0

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In