• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Penyubur Peredaran Produk Haram di Indonesia

Penyubur Peredaran Produk Haram di Indonesia

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Sunday, December 20, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Uncategorized » Penyubur Peredaran Produk Haram di Indonesia

Penyubur Peredaran Produk Haram di Indonesia

Reading Time: 3 min
0 0
0
Penyubur Peredaran Produk Haram di Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyak muslim Indonesia yang belum menyadari bahwa seharihari kita dikelilingi oleh bahan pangan haram maupun syubhat. Bahkan mungkin tanpa disadari, tubuh kita dan keluarga kita telah terkontaminasi oleh bahan pangan haram. Padahal cukup jelas peringatan dari Rasulullah, “Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya” (HR. At-Tirmidzi).

Setidaknya ada empat aspek yang perlu kita ketahui yang berperan besar dalam menghasilkan dan menyuburkan peredaran produk-produk haram dan syubhat di sekitar kita.

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI PANGAN

Perkembangan teknologi pangan, selain berdampak positif bagi manusia, di sisi lain perlu dicermati pula dampak negatifnya. Salah satu dampaknya adalah makin kompleksnya proses pengolahan dan distribusi bahan pangan, sehingga berpotensi terjadinya penggunaan  atau pencampuran bahan haram. Hal ini mempersulit penentuan halal dan haramnya suatu produk pangan oleh kalangan awam karena perlu pengetahuan yang memadai untuk mengetahui apakah produk yang diproduksi halal atau tidak.

Cara paling aman, masyarakat mempercayakan kepada lembaga terkait yang berkompetensi untuk melakukannya. Namun mengingat produk-produk yang bersertifikat halal resmi masih relatif sedikit, karena terdesak kebutuhan dan ketidaktahuan seringkali masyarakat dengan mudah menganggap “halal” suatu produk yang belum bersertifikat halal hanya berdasarkan “asumsi” semata.

Satu contoh yang mudah saja, ketika memilih air mineral dalam kemasan, masyarakat dengan mudah “ber-asumsi” bahwa produk ini halal karena hanya air saja. Padahal kalau dicermati proses penyaringan air mineral, banyak pabrik menggunakan arang sebagai penyaring. Sedangkan arang ini banyak yang berasal dari tulang hewan yang di bakar. Jika arang ini diimpor dari negara non muslim, sangat besar kemungkinan berasal dari tulang babi (karena paling banyak dikonsumsi dan harganya jauh lebih murah).

BACA JUGA: Membersihkan Harta Haram Dengan Zakat, Bisakah?

Menurut Nanung Danar Dono, dosen dan peneliti dari UGM, penggunaan bagianbagian tubuh babi selain dagingnya, sudah begitu meluas di dunia industri. Diantaranya: lemak dan gliserin babi (ditemukan pada softdrink, bahan kosmetik, sabun, bahan roti, eskrim, dll), emulsifier berbahan dasar babi (lesitin, E471-E476— meskipun tidak semua kode E merujuk ke babi, lard/lemak babi (ditemukan pada produk coklat, pengempuk/pelezat rerotian, masakan, dll), bahan starter vetsin (ingat kasus Ajinomoto), gelatin babi (sebagai bahan soft capsule dan soft candy (permen), penghilang keruh fruit juice), plasenta babi (ditemukan pada produk kosmetika, sabun, dll), bulu babi (untuk membuat sikat gigi), usus babi (untuk sosis dan benang jahit luka tubuh), dan darah babi (untuk campuran black pudding).

DERASNYA IMPOR BARANG DARI NEGERI NON MUSLIM

Walaupun import bahan makanan dari luar negeri telah diatur sedemikian rupa, namun masih banyak impor yang dilakukan secara illegal. Sebutlah kasus masuknya paha ayam dari Amerika beberapa tahun silam atau masuknya hati sapi illegal yang lebih murah daripada lokal. Keduanya kemungkinan besar berstatus haram karena tidak disembelih secara Islami.

Belum lagi penggunaan produk impor yang tidak sesuai peruntukannya. Contohnya saja ada indikasi kulit babi yang diimpor untuk produk sandang, oleh oknum tertentu sisa-sisa potongannya dimanfaatkan juga untuk dijadikan krupuk kulit yang sekilas mirip dengan krupuk kulit dari sapi.

Untuk produk-produk dalam kemasan, masyarakat yang tidak hati-hati dan awam sering terkecoh membeli produk hasil impor yang belum jelas kehalanannya. Contoh saja coklat, keju, susu, biskuit dan sebagainya. Sepertinya “asumsi” yang salah seperti dibahas di atas ditambah tidak jelasnya keterangan ingredient yang dicantumkan dalam kemasan, (karena menggunakan bahasa dan istilah asing) memungkinkan terkonsumsinya produk haram ini oleh orang muslim.

Selain produk pangan, perlu juga diwaspadai produk lainnya seperti kosmetik, obat-obatan, sabun mandi, pembersih wajah, bahkan bahan jaket, dompet, sandal, dan lainya yang kemungkinan berasal dari bahan haram.

KECURANGAN DAN PENGELABUHAN OLEH PRODUSEN DAN PEDAGANG

Persaingan yang ketat dalam dunia dagang, ditambah keinginan untuk mendapatkan keuntungan berlipat, tidak jarang membutakan mata hati para oknum pedagang untuk mengelabui pembelinya dengan barang-barang haram.
Kejadian yang sering terjadi adalah pencampuran daging haram seperti babi, daging bangkai (mati sebelum disembelih), daging tikus, anjing dan atau daging halal kadaluarsa yang direkondisikan. Untuk daging segar mungkin sebagian masyarakat bisa membedakannya, namun untuk daging yang telah diolah menjadi masakan atau produk olehan seperti bakso, nugget dan lainnya tidak mudah untuk mendeteksinya.

Masalah lainnya adalah berkaitan dengan label halal yang “self claim”, dimana label tersebut di buat sendiri tanpa adanya pengujian oleh badan yang berkompeten. Ironisnya masyarakat muslim banyak yang belum paham dan mudah percaya jika pada suatu produk, rumah makan, atau catering dicantumkan label halal. Mereka belum bisa membedakan label mana yang dikeluarkan oleh LP-POM MUI dan mana yang merupakan “self claim”.

LEMAHNYA REGULASI DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM

Sertifikasi Halal di Indonesia “tidaklah diwajibkan” namun bersifat sukarela. Hanya produsen yang “mau” mensertifikasi produknya dengan label halal yang terkena syarat sertifikasi halal. Ini menjadi ironi bagi negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia ini.

Disisi lain, implementasi dan pengawasan terhadap dipatuhinya undangundang ini juga dirasakan masih sangat lemah. Contoh kasus yang telah kita bahas di atas adalah masalah penggunaan label halal “self claim”. Padahal peraturannya, barangsiapa ingin mencantumkan label halal pada produknya maka dikenakan kewajiban untuk melalui proses dan persyaratan yang telah ditetapkan. Namun pelanggaran akan hal ini masih marak terjadi.
Maraknya kecurangan dalam perdagangan seperti dibahas di muka, menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat muslim.

Semoga Allah menyelamatan kita dan keluarga kita dari produk-produk haram. [Diringkas dari tulisan Ceppy Indra Bestari di PusatHalal.com]

Tags: fikihhujjahmajalah fikihmajalah hujjahrealita
ShareTweet

Related Posts

iklan rokok
Uncategorized

Iklan Rokok, Kreatif Atau Menipu?

9
fatwa merokok yang sering diabaikan
Uncategorized

Fatwa Rokok, Fatwa Yang Diabaikan

19
berjualan di masjid
Uncategorized

Berjualan di Lantai Bawah Masjid

7
barmaqashid harus dengan dalil
Uncategorized

Bermaqashid Harus dengan Dalil

3

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In