Di balik semua ketetapan Allah ada tujuannya, tujuan itu ternyata berupa kemaslahatan yang manfaatnya akan kita rasakan saat kita menetapi ketetapan Allah tersebut. Dengan demikian, tidak luput dari setiap yang ditetapkan Allah kecuali di dalamnya terdapat manfaat. Satu hal penting hari ini yang di anggap tabu di mata umat adalah soal pentingnya menjaga nasab dan kehormatan.
Pemeliharaan Nasab
Berbicara soal nasab tentu akan banyak menyinggung soal hak-hak anak yang mesti diperoleh dari orang tua mereka. Apabila kita mau merinci hak-hak anak yang diperoleh dari orang tua atau dari otoritas lain yang menggantikan orang tua maka kita akan mendapati bahwa hak-hak tersebut merupakan penjabaran dari dharuriyatul khams (5 hak asasi dalam Islam); yaitu pemeliharaan agama, jiwa, akal, harta, nasab dan kehormatan.
Anak berhak mendapatkan nama dan keturunan maka hal itu masuk dalam pemeliharaan nasab dan kehormatan, anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak masuk dalam pemeliharaan agama dan akal, yaitu dengan mendapatkan pendidikan berupa akhlak mulia.
Sebagaimana kita ketahui, kehormatan seseorang seringkali dikaitkan dengan keturunan siapakah dia. Dan jika seorang anak dikenal sebagai anak “tak berbapak” misalnya, maka hampir pasti ia akan mengalami masalah besar dalam pertumbuhan kepribadiannya kelak karena ketidakjelasan status keturunan.
Dalam Islam nasab mempunyai peran yang sangat penting. Jelas dan tidaknya status nasab seseorang berpengaruh pada hukum-hukum yang terkait dengannya. Seperti hukum seputar penikahan, bila telah dipastikan seorang laki-laki mempunyai ikatan darah dengan seorang wanita (saudara sekandung) maka haram bagi kedua orang ini untuk melakukan pernikahan. Contoh lainnya, berhak dan tidaknya seseorang mendapatkan warisan dari kerabatnya yang telah meniggal sangat bergantung pada kejelasan nasabnya, karena dalam Islam hukum waris sudah diatur dengan tegas.
Dalam hal ini, bangsa Arab merupakan bangsa yang sangat memperhatikan dan menjaga nasab serta hubungan kekerabatan, karena mereka mengetahui dan tidak lupa dengan silsilah nenek moyang mereka serta selalu mengaitkan nama mereka dengan bapak dan kakek-kakek mereka.
Islam telah berupaya memelihara hak nasab ini dengan nenetapkan aturan-aturannya. Aturan itulah yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pemeliharaan nasab anak-cucu mereka.
Di antara yang ditetapkan oleh syari’at adalah kesaksian dalam pernikahan. Alasan mengapa Islam mensyari’atkan kesaksian dalam akad pernikahan adalah sebagai sebuah pembuktian dan pengakuan terhadap pernikahan tersebut. Sesuatu yang tidak ada pengakuan akan menjadi tabu dalam realita. Bukankah tanah yang ditinggali rakyat sering diambil hanya karena tidak ada bukti tertulis? Dengan demikian, bukti tersebut merupakan bentuk legalitas dan legitimasi hukum di zaman modern hari ini.
Contoh yang lain adalah mengumumkan pernikahan agar diketahui oleh umum. Pernikahan adalah suatu ikatan resmi untuk mengakui sebuah hubungan antara seorang pria dan wanita, dengan diumumkannya penikahan tersebut justru akan meyakinkan masyarakat terhadap hubungan itu. Ketika ini diketahui oleh orang banyak maka hubungan baik mereka akan terjaga. Karena pengakuan terhadap hubungan mereka telah ada. Sehingga nanti ketika mereka mempunyai anak tidak akan ada orang yang mempermasalahkan, karena keberadaan mereka diakui oleh masyarkat dan juga syari’at.
Dan ketetapan Islam yang paling penting adalah dengan diharamkannya perzinaan. Pengharaman zina tentu mempunyai makna yang sangat luas. Bisa dibanyangkan jika zina dilegalkan bagaimana hancurnya umat ini. Yang dominan menjadi korbannya tentu kaum wanita, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap bayi yang dikandungnya, siapa yang akan melindungi mereka ketika cemooh datang dari masyarakat. Kemudian tekanan mental ketika hamil, belum lagi aborsi yang kian menjamur, karena wanita yang tak lagi memiliki kasih sayang akan membunuh janinnya demi ini dan itu. Tentunya problem seperti ini tidak akan pernah ada jika persoalan hubungan intim itu ada aturannya. Dengan diharamkannya zina, lebih banyak nyawa yang akan terselamatkan terutama nasib keturunan anak-anak.
Ternyata bukan zinanya saja yang diharamkan. Dalam sebuah kaidah ushul disebutkan, perintah terhadap sesuatu juga merupakan perintah terhadap sarana-saranya. Mafhum mukhalafah-nya, larangan terhadap sesuatu juga larangan terhadap sarana-sarananya. Dengan demikian syari’at Islam juga melarang semua sarana yang dapat menghantarkan seseorang pada perzinaan.
baca juga: Nasab tak Menjamin Nasib
Oleh karenanya, firman Allah yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32), kata yang digunakan dalam pengharaman tersebut di atas menunjukkan haramnya zina dan segala sesuatu yang dapat mendekatkan seseorang pada perzinaan. Wallahu a’lam. []
# Pemeliharaan Nasab # Pemeliharaan Nasab # Pemeliharaan Nasab