Onani Tidak Membatalkan Puasa
Di antara rukun Islam adalah Puasa Ramadhan. Selain Ramadhan, puasa sunnah pun menjadi ciri khas muslim sejati. Puasa merupakan benteng dari kemaksiatan. Teladan kita, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa berpuasa.
Pemuda pemudi yang belum mampu menikah, disunnahkan berpuasa, salah satunya untuk mengendalikan nafsu. Di antara kebiasaan pemuda masa kini dalam memuaskan nafsu; tanpa orang lain, adalah onani atau masturbasi.
ONANI = SENGAJA MENGELUARKAN MANI
Istilah onani diperuntukkan untuk laki-laki, sedangkan istilah masturbasi untuk perempuan. Hakikatnya sama. Yaitu rangsangan fisik yang sengaja dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dengan sentuhan atau gosokan agar mani keluar.
Ada dua tipe keluarnya air mani. Tipe pertama, keluar tanpa sengaja. Misalnya mimpi basah. Ulama sepakat hal ini tidak membatalkan puasa. Sedangkan tipe kedua, mani yang sengaja dikeluarkan. Contohnya, jimak dan onani.
Baca: Khasiat Kurma Untuk Buka Puasa
Ulama sepakat ketika dua kelamin bertemu alias jimak membatalkan puasa bahkan harus membayar kafarat jimak. Sedangkan onani—hingga air mani keluar—terjadi perbedaan pendapat. Apakah membatalkan puasa atau tidak.
MENYELISIHI JUMHUR ULAMA
Jumhur ulama berpendapat bahwa mengeluarkan mani dengan sengaja itu membatalkan puasa. Namun, Ibnu Hazm; mazhab zhahiri berpendapat sebaliknya. Yaitu sengaja mengeluarkan mani dengan cara onani tidak membatalkan puasa. (Al-Muhalla, 6/175-177, 205)
Begitu juga Syaikh Al-Albani dalam kitabnya tamamul minnah (408) ketika mengomentari kitab fiqh sunnah, beliau berkata:
“Perkataannya (Syaikh Sayyid Sabiq): Adalah onani (mengeluarkan mani) sama saja baik sebabnya dikarenakan seorang lelaki mencium istrinya atau memeluknya ataupun dengan tangan, maka ini membatalkan puasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa”.
Aku berkata (Syaikh al-Albani): “Tidak ada dalil atas batalnya puasa karena onani dan menghubungkannya dengan jimak tidaklah zahir.
Maka dari itu, berkata Ash Shana’ani: “Yang lebih jelas adalah bahwasanya istimna (onani) tidak perlu qadha ataupun kaffarah kecuali orang yang berjimak. Menghubung-hubungkan orang yang tidak jimak dengan orang yang jimak adalah sesuatu yang sangat jauh untuk disamakan.”
TIDAK ADA DALAM AL-QURAN & HADITS
Al-Quran maupun hadits tidak ada yang menerangkan bahwa onani membatalkan puasa. Inilah yang dijadikan alasan utama. Puasa adalah syariat suci, pembatalnya harus diterangkan jelas oleh al-Quran maupun as-Sunnah.
Betul. Memang tidak ada ayat atau hadits yang menerangkan bahwa onani membatalkan puasa. Namun, dalam hadits Qudsi, Allah berfirman,
يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى
“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih).
Baca: Puasa Senin atau Kamis Tengah Bulan
Jimak juga termasuk bentuk syahwat. Tapi berbeda. Jimak bertemunya dua kemaluan, sedang onani tidak. Memang dua hal ini tidak bisa disamakan. Hukum pun berbeda.
Namun, ulama yang berpendapat onani tidak membatalkan puasa, tetap berpendapat bahwa onani hukumnya haram. Sebagaimana mencuri, mencuri adalah perkara haram dan mengundang dosa akan tetapi jika dilakukan di siang hari Ramadhan tatkala puasa, tidaklah membatalkan puasa seseorang.
Di antara hadits yang dijadikan sandaran,
Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, dari Habib, dari ‘Amru bin Harim, ia berkata:
“Jabir bin Zaid pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang memandang istrinya di bulan Ramadhaan, lalu ia keluar mani akibat syahwatnya tersebut, apakah batal puasanya?” Ia berkata: “Tidak, hendaknya ia sempurnakan puasanya.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad hasan, Syaikh al-Albani berkata dalam Silsilah as-Shahihah Isnadnya jayyid]
MENYELISIHI JUMHUR
Yang jelas, ulama yang berpendapat onani tidak membatalkan puasa adalah pendapat yang menyelisihi Jumhur ulama. Seluruh pendapat empat madzhab berkeyakinan bahwa onani membatalkan puasa.
Ibnu Qudamah dalam al–Mughni berkata, “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah (mencium istri) yang timbul dari syahwat.”
Baca: Adakah Puasa Khusus Bulan Rajab?
Imam Nawawi dalam al–Majmu’ (6:322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak keluar, maka tidak batal.”
Sebagian ulama ada yang mengqiyaskan onani dengan muntah disengaja atau mengeluarkan darah karena bekam. Sama-sama menyebabkan lelah.
Baca: Kewajiban Wanita Hamil dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Ramadhan
Baik jimak maupun onani termasuk bentuk memuaskan syahwat, ketika sampai keluar mani, maka mari berpendapat membatalkan puasa. Untuk menghindari peremehan dosa onani. Onani hal haram yang tak seharusnya dilakukan oleh seorang muslim yang taat. Terlebih ketika puasa. Wallahu a’lam [Yahya Abu Muhanna/hujjah.net]