• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
hukum menggendong anak pakai pempers saat shalat

Niat Sebagai Rukun Pertama Shalat

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Monday, March 1, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Ilmu Fikih » Syarh Matan » Niat Sebagai Rukun Pertama Shalat

Niat Sebagai Rukun Pertama Shalat

Reading Time: 3 min
0 0
0
hukum menggendong anak pakai pempers saat shalat
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Niat Sebagai Rukun Pertama Shalat

أَرْكَانُ الصَّلاَةِ ثَمَانِيَّةَ عَشَرَ رٌكْنًا: النِّيَّةُ.

“Rukun shalat itu ada delapan belas. Pertama, niat.”

 

Rukun itu mirip dengan syarat. Perbedaannya, syarat dimulai sebelum shalat, dan wajib dijaga kesempurnaannya saat shalat itu dikerjakan. Seperti suci dari hadats dan najas. Orang yang ingin mengerjakan shalat harus memastikan dirinya suci dari hadats dan najas, kemudian dia harus menjaga kesuciannya itu sampai shalatnya selesai.

Sedangkan rukun adalah amalan-amalan wajib yang ada di dalam shalat. Seperti rukuk dan sujud.

Baca: Menyucikan Najis Anjing Dan Babi

Delapan Belas Rukun Shalat

Imam Abu Syuja’ Al-Ashbahani menyebutkan bahwa rukun shalat itu ada delapan belas.

Niat. Berdiri bagi orang yang mampu. Takbiratul Ihram. Membaca Surat Al-Fatihah. Rukuk. Tumakninah dalam rukuk. I’tidal. Tumakninah dalam i’tidal. Sujud. Tumakninah dalam sujud. Duduk di antara dua sujud. Tumakninah dalam duduk di antara dua sujud. Duduk terakhir. Tasyahud pada duduk terakhir. Bershalawat atas Nabi Muhammad. Ucapan salam yang pertama. Niat keluar dari shalat. Melakukan rukun-rukun di atas secara berurutan.

Dalam sebagian naskah kitab mazhab Syafi’i, rukun shalat disebutkan ada tujuh belas. Seperti dalam kitab Ar-Raudah dan At-Tahqiq. Karena menurut pendapat ashah dalam mazhab Syafi’i niat keluar dari shalat bukan termasuk rukun.

Dalam kitab Al-Minhaj, rukun shalat ada tiga belas. Begitu juga dalam kitab Al-Muharrar. Niat keluar dari shalat dan tumakninah tidak dianggap rukun.

Sedangkan dalam kitab Al-Hawi, rukun shalat ada tiga belas. Tiga belas seperti yang disebutkan dalam Al-Minhaj dan ditambah satu; tumakninah dalam empat tempatnya (yaitu rukuk, i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud).

Baca: Wajib Menghadap Kiblat Ketika Shalat

Perbedaan ulama mazhab Syafi’i di atas hanya sebatas perbedaan lafdzi (lafal) saja. Pendapat yang menyebutkan bahwa tumakninah bukan rukun shalat karena sejatinya, di setiap rukun shalat haruslah dilakukan dengan tumakninah, sehingga tidak perlu menyebutkan secara sharih tumaknainah sebagai rukun shalat.

 

Rukun Pertama: Niat

Niat cukup dilakukan di awal shalat, tidak perlu melakukannya di setiap gerakan shalat.

Niat menjadi rukun pertama dalam shalat. Meskipun ada yang berpendapat bahwa niat adalah syarat shalat, bukan rukun. Karena nait shalat adalah keinginan untuk melakukan shalat, dan itu dilakukan di luar shalat. Atas alasan ini Imam Al-Ghazali mengatakan: “Niat itu lebih cocok disebut syarat.”

Dasarnya adalah firman Allah yang artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)

Dan sabda Rasulullah yang artinya: “Hanya sanya, segala amal perbuatan itu tergantung dengan niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya.” (HR. Al-Bukhari)

Kaum muslimin sepakat bahwa shalat tidak sah kecuali dengan niat. Barangsiapa mengerjakan shalat maka ia harus mengawalinya dengan niat.

Wajib melakukan niat untuk membedakan antara satu perbuatan dengan perbuatan yang lain. Untuk membedakan antara satu shalat dengan shalat yang lain. Seperti niat shalat Fardhu, shalat Nadzar, shalat Qadha’, shalat Kifayah, dan lain sebagainya.

Baca: Bangkai yang Tidak Najis

Orang yang ingin mengerjakan shalat Fardhu harus berniat untuk fardhu. Tidak boleh berniat untuk umum (Fardhu dan Nafilah). Tujuannya untuk membedakan antara yang Fardhu dengan yang Nafilah, karena Fardhu dan Nafilah adalah dua shalat yang berbeda.

Orang yang akan mengerjakan shalat Nafilah umum (shalat Nafilah yang tidak terikat dengan waktu atau hal apa pun) maka dia boleh berniat secara umum. Tidak perlu merinci niatnya.

Anak yang masih kecil tidak wajib berniat saat akan mengerjakan shalat. Karena shalat yang dia lakukan dihitung sebagai shalat nafilah, meskipun pada zahirnya mengerjakan shalat Fardhu.

Ulama mazhab Syafi’i sepakat, niat letaknya dalam hati. Sebab niat adalah keinginan atau maksud.

Niat yang diucapkan melalui lisan namun hatinya tidak selaras dengan ucapannya maka ucapan lisan tidak dianggap sebagai niat. Sebaliknya, ucapan lisan tidak merusak apa yang ada di dalam hati. Seperti orang yang berniat dalam hati untuk mengerjakan shalat Subuh, tetapi lisannya mengucapkan Zuhur, maka shalat Subuhnya tetap sah.

Baca: Lima Syarat Tayamum

Disunahkan untuk melafalkan niat sebelum bertakbir. Agar niat yang dilafalkan tersebut membantu apa yang ada di dalam hati. Dengan melafalkannya seseorang akan jauh dari keragu-raguan.

Niat yang diikuti dengan lafal insya Allah maka perlu ditimbang. Apabila kalimat tersebut diucapkan untuk ber-tabaruk, yaitu menyandarkan segala peristiwa dan perbuatan hanya kepada Allah; hanya Allah yang Mahakuasa untuk mengaturnya, maka kalimat tersebut tidak merusak niat. Dan jika diucapkan untuk ta’liq (menggantungkan pada kehendak Allah), atau diucapkan secara umum; tidak berniat apa-apa, maka kalimat tersebut merusak niat. Wallahu a’lam. [Arif Hidayat/hujjah.net]

 

Daftar Pustaka:

  1. Al-Imta’ bi Syarhi Matan Abu Syuja’, Hisyam Al-Kamil Hamid, hal. 80.
  2. Al-Iqna’ fi Hilli Al-Fadzi Abi Syuja’, Syamsuddin Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini, 1/287-289.
Tags: matan fikihRukun Shalatsyarat sah shalatsyarh matan
ShareTweet

Related Posts

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet
Ilmu Fikih

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

0
Izin Syariat Menafikan Pertanggungjawaban-Hujjahnet
Ilmu Fikih

Izin Syariat Menafikan Pertanggungjawaban

10
Manfaat Wudhu dalam Mencegah Penularan Virus Corona-Hujjahnet.
Hikmah

Manfaat Wudhu dalam Mencegah Penularan Virus Corona

5
Pengakuan yang Tidak Bisa Dibatalkan-hujjah.net
Kaidah Fikih

Pengakuan yang Tidak Bisa Dibatalkan

26

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In