• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Nafas, Diantara Tegukan Air Saat Minum.

Nafas, Diantara Tegukan Air Saat Minum

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, January 22, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Ilmu Fikih » Hikmah » Nafas, Diantara Tegukan Air Saat Minum

Nafas, Diantara Tegukan Air Saat Minum

Reading Time: 3 min
0 0
0
Nafas, Diantara Tegukan Air Saat Minum.
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri teladan terbaik bagi umat Islam. Beliau mengajarkan dan mencontohkan secara langsung adab-adab islami dalam aktifitas sehari-hari beliau.

Aktifitas rutin minum tidak terlepas dari tuntunan beliau. Di antara adab minum adalah menghabiskan minuman dalam gelas dengan beberapa kali tegukan, diselingi oleh jeda untuk bernafas di luar gelas.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bernafas sebanyak tiga kali di luar wadah air minumnya, saat beliau minum.

Dengan sanad yang lemah, Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum sekali tegukan sampai air habis, seperti cara minum seekor unta. Namun minumlah dua tegukan atau tiga tegukan.”

BACA JUGA:  Sehat Dengan Tidak Makan dan Minum Sambil Berdiri

Di antara adab lainnya adalah tidak bernafas dan tidak meniup di dalam gelas. Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Qatadah Al-Anshari bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernafas dalam wadah air minumnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernafas atau meniup dalam wadah air minum.

JEDA WAKTU BERNAFAS

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk mengambil nafas di antara tegukan air yang diminum.
Orang yang minum air secara sekaligus, tanpa jeda istirahat sejenak untuk mengambil nafas sama artinya dengan menahan nafas hingga selesai minum.

Saluran air dan makanan dengan saluran pernafasan itu saling memotong di saluran antara rongga mulut dan kerongkongan. Karena itu, makan atau minum sambil bernafas tidak bisa dilakukan secara bersamaan dalam waktu yang sama. Harus ada salah satu yang dihentikan terlebih dahulu, untuk dapat melakukan salah satu kegiatan lainnya.

Saat seseorang menahan nafas dalam waktu yang cukup lama, udara di dalam paru-paru menjadi tertahan sehingga menekan dinding-dinding ceruk atau lubang paru-paru. Akibatnya, paru-paru akan mengembang dan secara perlahan akan kehilangan kelenturannya.

Efek buruk dari minum sambil menahan nafas memang tidak akan tampak dalam waktu dekat. Akan tetapi, jika hal itu terus dilakukan dan menjadi kebiasaan, seperti minumnya seekor unta, gejala emphysema atau pembengkakan gelembung paru-paru karena adanya udara akan mulai tampak.

Dampak buruknya adalah, apabila seseorang beraktivitas berat, ia akan mudah sesak dan terengah-engah nafasnya. Selain itu, bibir dan kuku-kukunya akan membiru. Selanjutnya paru-paru akan menekan jantung sehingga menyebabkan penyakit jantung.

Kondisi ini membuat liver atau organ hati mengalami hypertrophy (pembengkakan). Akibatnya muncul gangguan edema atau pembengkakan akibat kelebihan cairan di seluruh bagian tubuh.

KEBERSIHAN DAN ETIKA KESOPANAN

An-Nawawi Asy-Syafi’i dan Ibnu Al-Arabi Al-Maliki menjelaskan bahwa larangan bernafas atau meniup dalam wadah air minum itu berkaitan erat dengan etika kesopanan dan kebersihan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) menjelaskan, bahwa larangan bernafas dalam wadah air minum adalah karena dikhawatirkan hal tersebut mengotori air minum. Bisa jadi karena orang tersebut memakan makanan yang menimbulkan bau mulut. Atau karena ia sudah lama tidak berkumur-kumur dan menggosok gigi. Atau juga karena nafasnya menyemburkan bau yang tidak sedap. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 10/95)

Ahmad bin Umar Al-Qurthubi (w. 656 H) menjelaskan bahwa larangan meniup pada minuman adalah, karena dikhawatirkan ada ludah, air liur, atau bau mulut tidak sedap yang masuk ke dalam wadah air tersebut. Hal itu akan membuat orang lain merasa jijik dan tidak nyaman. Apalagi ada kemungkinan masuknya bibit penyakit ke dalam wadah air minum tersebut. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 10/96)

ZAT ARANG DALAM HEMBUSAN NAFAS

Para ilmuwan muslim mencoba untuk menjelaskan hikmah dari larangan-larangan di atas dari aspek ilmu medis.
Berdasar ilmu pengetahuan diketahui bahwa aktivitas bernafas terdiri dari dua hal, yaitu menghirup dan menghembuskan. Menghirup adalah memasukkan udara bersih yang penuh dengan oksigen (O2) ke dalam paru-paru, untuk digunanakan sebagai energi yang dibutuhkan oleh tubuh. Adapun menghembuskan adalah mengeluarkan udara kotor dari paru-paru yang berupa karbon dioksida (H2O) Para ilmuwan menjelaskan jika air dalam gelas (H2O) bertemu dengan udara hembusan nafas yang berupa karbon dioksia (CO2), maka akan menghasilkan asam karbonat (H2CO3). Asam karbonat atau asam arang sama dengan cuka dan menyebabkan minuman itu berubah menjadi Acidic.

Jadi jika bernafas dalam gelas, maka dia ikut menghirup zat asam arangnya sendiri. Hal itu jelas tidak baik bagi kesehatan paruparu dan organ tubuh secara umum. Wallahu a’lam. []
Hikmah

Referensi: An-Nawawi, Riyadhus Shalihin. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari Yusuf Al-Hajj Ahmad, Mausu’atu Al-I’jaz Al-Ilmi fil Qur’an was Sunnah Al-Muthahharah.

Tags: hikmahhujjahkesehatanmajalah fikihmajalah hujjah
ShareTweet

Related Posts

Manfaat Wudhu dalam Mencegah Penularan Virus Corona-Hujjahnet.
Hikmah

Manfaat Wudhu dalam Mencegah Penularan Virus Corona

11
virus corona-hujjah.net
Hikmah

Terkena Virus Corona Akibat Makan Haram

4
Hikmah Menanam dan Penghijauan-hujjah.net
Hikmah

Hikmah Menanam dan Penghijauan

10
Hijrah Adalah Syariat dengan Sejuta Hikmah-hujjah.net
Hikmah

Hijrah Adalah Syariat dengan Sejuta Hikmah

1

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In