• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Minta Cerai, Harus Dengan Sebab Syar'i

Minta Cerai, Harus Dengan Sebab Syar’i

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Thursday, March 4, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Fikih Keluarga » Fikih Nisa » Minta Cerai, Harus Dengan Sebab Syar’i

Minta Cerai, Harus Dengan Sebab Syar’i

Reading Time: 3min read
0 0
A A
0
Minta Cerai, Harus Dengan Sebab Syar'i
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam khazanah Islam meminta cerai disebut juga dengan khulu’. Yaitu Terputusnya ikatan pernikahan dengan adanya tebusan yang diambil oleh suami, tebusan tersebut berupa mahar secara penuh atau sebagiannya. Ada yang menjelaskan bahwa hakikat khulu’ adalah talak, dimana istri menebus dirinya dari suaminya yang tidak disenanginya dengan memberikan sejumlah tebusan yang diserahkan kepada suaminya; sehingga ia terbebas dari suaminya. (An-Nawawi, Raudhatu athThalibin, 7/374).

Dalil disyari’atkan khulu’ adalah firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, , “Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suamiistri) tidak dapat menjalankan hukumhukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. alBaqarah: 229)

Para ulama sepakat atas disyari’atkannya khulu’, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum asalnya, disebutkan ada tiga pendapat para ulama dalam hal ini:

Pertama, pada dasarnya khulu’ adalah haram jika dilakukan tanpa sebab tertentu. Seorang istri diharamkan meminta cerai kepada suaminya yang telah berbuat baik kepadanya dan menjalankan kewajibannya. Sebab Rasulullah n bersabda, “Wanita mana saja yang meminta cerai pada suami tanpa ada alasan maka haram baginya wangi surga.” (HR. Abu Dawud).

Hukum haram ini akan berubah menjadi boleh (mubah) dan disyari’atkan (masyru’) apabila ada sebab-sebab tertentu yang membolehkan seorang wanita meminta khulu’, seperti apabila terjadi kerdurhakaan di antara salah satu pasangan suami istri atau keduanya. Demikian ini adalah pendapat beberapa ulama tabi’in seperti Ibnu Sirrin dan Abu Qilabah. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 6/74).

Kedua, pada dasarnya khulu’ adalah mubah. Sehingga seorang istri yang sudah tidak menyukai suaminya diperbolehkan untuk meminta cerai dengan menyerahkan mahar yang telah diberikan oleh suami. Hal ini karena dalil-dalil yang menjadi dasar disyari’atkannya khulu’ menunjukkan pada nafyul junah (tidak berdosa). Dalam ilmu Ushul, para ulama menjelaskan bahwa nafyul junah menunjukkan pada hukum mubah/boleh, bukan dimakruhkan atau diharamkan. (Abdul Karim Zaidan, al-Wajiz fi Ushulil Fiqhi, hal 47)

Demikian ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan beberapa ulama mazhab Maliki, hanya saja mereka mensyaratkan istri harus sudah baligh dan rasyidah; yakni sudah dewasa. Seorang istri yang masih kecil makruh baginya meminta khulu’ kepada suaminya, dan seorang istri yang menderita penyakit bodoh haram baginya meminta khulu’ kepada suaminya. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, 2/69)

Ketiga, pada dasarnya khulu’ hukumnya makruh. Hal ini melihat bahwa khulu’ adalah bagian dari talak, yang oleh Nabi ﷺ disabdakan, “Yang paling dibenci Allah dari sesuatu yang halal adalah talak.” (HR. Abu Dawud).
Hadits ini menerangkan, kendatipun talak merupakan sesuatu yang disyariatkan dalam Islam namun ia juga sesuatu yang paling dibenci oleh Allah dari perkaraperkara yang diperbolehkan. Sehingga dalam syariatnya Islam menuntun untuk menjahui dari terjadinya perceraian.

Di antara yang berpendapat demikian adalah ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dan Hanbali. Meskipun mereka menyatakan atas kemakruhannya namun mereka juga mengecualikan beberapa keadaan sehingga khulu’ menjadi diperbolehkan. Di antaranya, apabila terjadi perselisihan antara suami-istri yang dikhawatirkan dengan kebersamaan mereka berdua justru akan membuat mereka tidak mampu menjalankan perintah-perintah Allah serta menjahui larangan-larangannya, atau apabila tidak memenuhi hak-hak suami istri yang telah diwajibkan oleh syari’at. Hal ini berdasarkan firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, dalam surat Al-Baqarah ayat 229 di atas. (Al-Mawardi, al-Iqna’, 2/147)

Menurut mazhab Hanbali, seorang istri makruh hukumnya meminta khulu’ kepada suaminya padahal ia hidup dengan baikbaik saja bersama suaminya dan suaminya baik-baik saja dengan dirinya. Mereka juga menyatakan bahwa suami tidak diperbolehkan melakukan sesuatu agar istrinya meminta khulu’ kepadanya, karena sudah jelas firman Allah dalam Surat AnNisa’ ayat 19 melarang demikian itu. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 8/176)

Dari tiga pendapat di atas, yang paling rajih adalah pendapat ketiga, yaitu pendapat yang menyatakan bahwa pada dasarnya hukum khulu’ itu makruh seperti halnya dengan talak, kecuali apabila sudah tidak mampu untuk menjaga hukumhukum Allah.

Sebab, perpisahan antara suami istri; melalui cara apapun, diawali dengan ikatan suci berupa pernikahan. Yang pernikahan itu tujuannya adalah untuk menjaga kesucian diri, mengekang fitnah, melahirkan ketentraman dan berbagai kemaslahatan yang lain. Sehingga, menjaga ikatan pernikahan dan memperbaiki kesalahan adalah pilihan yang terbaik. Wallahu a’lam. []

Tags: fikih nisahujjahmajalah hujjahmenceraikan suamimenggugat ceraisebab syar'i
ShareTweet

Related Posts

Pakaian Wanita Ketika Shalat-Hujjah.net
Fikih Keluarga

Pakaian Wanita Ketika Shalat

0
Mengangkat Petugas Hisbah dari Kaum Wanita-hujjah.net
Fikih Keluarga

Mengangkat Petugas Hisbah dari Kaum Wanita

0
Kafarah Menggauli Istri yang Sedang Haid-hujjah.net
Fikih Keluarga

Kafarah Menggauli Istri yang Sedang Haid

0
Wanita Wajib Merawat Diri
Fikih Nisa

Wanita Wajib Merawat Diri

0
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In