• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun

Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, December 18, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Kontroversial » Kontroversi Fikih » Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun

Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun

Reading Time: 3 min
0 0
0
Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Anak adalah karunia Allah Subhanahu Wata’ala. Lahir dengan membawa rizki sendiri. Tak bisa disegerakan dan tak bisa menolak kehamilan. Sang Ibu akan senantiasa sayang. Tambah amanah tapi juga tambah bahagia.

Di antara tugas ibu adalah menyusui bayinya dengan penuh kasih sayang. Allah berfirman:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. … (QS. Al-Baqarah: 233)

MENYUSUI SELAMA DUA TAHUN

Dengan menyusui timbullah rasa sayang dan keterikatan batin antara ibu dan anak. Ibu sakit akan menjalar ke anak. Anak sakit ibu kebingungan. Rasulullah mengabarkan tentang nasib ibu yang enggan menyusui anaknya,

Rasulullah ﷺ bersabda, “Tiba-tiba aku melihat para wanita yang payudara-payudara mereka dicabik-cabik ular yang ganas. Maka aku bertanya: ‘Kenapa mereka?’ Malaikat menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar’i)’. (HR Al-Hakim)

Hadits di atas diperuntukkan bagi wanita yang mampu tapi enggan menyusui bayinya. Namun, bila karena suatu hal, seperti hamil lagi, kepayahan, atau ASI tidak keluar, sehingga terpaksa tak mampu menyusui anak selama dua tahun penuh, islam memberikan kemudahan.

Setelah bermusyawarah dan saling rela antara suami istri tidak mengapa bayi disapih sebelum dua tahun. Bila dititipkan kepada wanita lain untuk disusui juga merupakan jalan keluar.

BACA JUGA: Membawa Anak Kecil ke Masjid, Boleh Atau Tidak?

Namun, timbul masalah di sebagian masyarakat, bilamana sengaja menyusui bayi lebih dari dua tahun. Bagaimana hukumnya. Padahal Allah jelas memerintahkan dua tahun saja, tidak lebih, maka apabila sengaja menyusui bayi lebih dari dua tahun, menurut sebagian masyarakat, hukumnya haram, Allah berfirman,

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233).

Sebagian masyarakat berpendapat nyleneh ketika memahami ayat di atas. Menurut mereka, menyusui hanya dua tahun saja. Tidak lebih. Apabila menyusui lebih dari dua tahun, bahasa modernnya Extended breastfeeding, yaitu seruan atau ajakan para ibu tetap menyusui anak walaupun lebih dari dua tahun, hal ini haram alias berdosa.

Melebihi batas waktu perintah Allah n adalah haram. Begitulah kurang lebih logika berpikir pendapat nyleneh yang menganggap haram menyusui bayi lebih dari dua tahun.

APA BENAR MENYUSUI BAYI LEBIH DARI DUA TAHUN ITU DILARANG?

Surat Al-Baqarah ayat 233 sebagai dalil seputar menyusui ternyata sudah disyarah para ulama. Penyebutan dua tahun merupakan harga mati. Melebihi dua tahun berarti menyelisihi perintah Allah Subhanahu Wata’ala. Begitulah logikanya.

Ada riwayat dari seorang tabi’in (murid sahabat), Al-Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya meriwayatkan,

Dari Ibrahim, bahwa Alqamah berjalan melewati seorang wanita yang sedang menyusui bayinya setelah 2 tahun, maka ia berkata: “Jangan kamu susui ia setelah itu”. (Mushannaf Ibni Abi Syaibah no. 17060)

Pendapat syadz (nyleneh) ini memahami ayat dan qaul tabi’in di atas secara tekstual. Padahal larangan di atas bukan dari Rasulullah ﷺ, hanya menunjukkan keutamaan apabila disusui selama dua tahun sebagaimana disebutkan dalam ayat. Jadi tidak mutlak haram.

Al-Qurthubi rahimahullah berkata dalam menafsirkan surat Al-Baqarah ayat 233,

“Menambah lebih dari dua tahun atau menguranginya, jika tidak menimbulkan bahaya bagi bayi dan kedua orang tua ridha (setuju).” (Tafsir Al-Qurthubi, 3/162)

Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“Firman Allah ‘selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan’, menunjukkan kesempurnaan persusuan. Adapun setelah dua tahun maka sama saja seperti makanan biasa.” (Majmu Fatawa, Ibnu Taimiyah, 34/63)

Intinya, boleh menyusui anak lebih dari dua tahun. Tidak haram alias Tidak ada dosa bagi sang Ibu. Namun, tepat dua tahun, dan mampu mengkondisikan anak adalah pilihan yang terhindar dari kontroversi. Allahu a’lam. []


Baca artikel menarik lainnya disini

dibuka peluang menjadi agen dikota anda, info dan pemesanan majalah fikih hujjah hubungi:

Tlp: 0821-4039-5077 (klik untuk chat)

facebook: @majalah.hujjah

Instagram: majalah_hujjah

Tags: bukuceramah tentang ibufiqih menyusuihujjahhukum menyusui anakibu menyusui anaknyakumpulan ceramahkumpulan pidatokumpulan tausyiahmajalah fiqihmajalah islammedia islampidato tentang ibuwaktu menyusui
ShareTweet

Related Posts

Kurban Dengan Ayam-Hujjahnet
Kontroversi Fikih

Kurban Dengan Ayam; Bolehkah?

20
Muntahan Najis atau Tidak-hujjah.net
Kontroversi Fikih

Muntahan Najis atau Tidak?

73
Onani Tidak Membatalkan Puasa-hujjah.net
Kontroversi Fikih

Onani Tidak Membatalkan Puasa

37
Bolehkah Zakat Fitri Diberikan Kepada Lembaga Pendidikan?
Kontroversi Fikih

Bolehkah Zakat Fitri Diberikan Kepada Lembaga Pendidikan?

1

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In