Anak adalah karunia Allah Subhanahu Wata’ala. Lahir dengan membawa rizki sendiri. Tak bisa disegerakan dan tak bisa menolak kehamilan. Sang Ibu akan senantiasa sayang. Tambah amanah tapi juga tambah bahagia.
Di antara tugas ibu adalah menyusui bayinya dengan penuh kasih sayang. Allah berfirman:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. … (QS. Al-Baqarah: 233)
MENYUSUI SELAMA DUA TAHUN
Dengan menyusui timbullah rasa sayang dan keterikatan batin antara ibu dan anak. Ibu sakit akan menjalar ke anak. Anak sakit ibu kebingungan. Rasulullah mengabarkan tentang nasib ibu yang enggan menyusui anaknya,
Rasulullah ﷺ bersabda, “Tiba-tiba aku melihat para wanita yang payudara-payudara mereka dicabik-cabik ular yang ganas. Maka aku bertanya: ‘Kenapa mereka?’ Malaikat menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar’i)’. (HR Al-Hakim)
Hadits di atas diperuntukkan bagi wanita yang mampu tapi enggan menyusui bayinya. Namun, bila karena suatu hal, seperti hamil lagi, kepayahan, atau ASI tidak keluar, sehingga terpaksa tak mampu menyusui anak selama dua tahun penuh, islam memberikan kemudahan.
Setelah bermusyawarah dan saling rela antara suami istri tidak mengapa bayi disapih sebelum dua tahun. Bila dititipkan kepada wanita lain untuk disusui juga merupakan jalan keluar.
BACA JUGA: Membawa Anak Kecil ke Masjid, Boleh Atau Tidak?
Namun, timbul masalah di sebagian masyarakat, bilamana sengaja menyusui bayi lebih dari dua tahun. Bagaimana hukumnya. Padahal Allah jelas memerintahkan dua tahun saja, tidak lebih, maka apabila sengaja menyusui bayi lebih dari dua tahun, menurut sebagian masyarakat, hukumnya haram, Allah berfirman,
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233).
Sebagian masyarakat berpendapat nyleneh ketika memahami ayat di atas. Menurut mereka, menyusui hanya dua tahun saja. Tidak lebih. Apabila menyusui lebih dari dua tahun, bahasa modernnya Extended breastfeeding, yaitu seruan atau ajakan para ibu tetap menyusui anak walaupun lebih dari dua tahun, hal ini haram alias berdosa.
Melebihi batas waktu perintah Allah n adalah haram. Begitulah kurang lebih logika berpikir pendapat nyleneh yang menganggap haram menyusui bayi lebih dari dua tahun.
APA BENAR MENYUSUI BAYI LEBIH DARI DUA TAHUN ITU DILARANG?
Surat Al-Baqarah ayat 233 sebagai dalil seputar menyusui ternyata sudah disyarah para ulama. Penyebutan dua tahun merupakan harga mati. Melebihi dua tahun berarti menyelisihi perintah Allah Subhanahu Wata’ala. Begitulah logikanya.
Ada riwayat dari seorang tabi’in (murid sahabat), Al-Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya meriwayatkan,
Dari Ibrahim, bahwa Alqamah berjalan melewati seorang wanita yang sedang menyusui bayinya setelah 2 tahun, maka ia berkata: “Jangan kamu susui ia setelah itu”. (Mushannaf Ibni Abi Syaibah no. 17060)
Pendapat syadz (nyleneh) ini memahami ayat dan qaul tabi’in di atas secara tekstual. Padahal larangan di atas bukan dari Rasulullah ﷺ, hanya menunjukkan keutamaan apabila disusui selama dua tahun sebagaimana disebutkan dalam ayat. Jadi tidak mutlak haram.
Al-Qurthubi rahimahullah berkata dalam menafsirkan surat Al-Baqarah ayat 233,
“Menambah lebih dari dua tahun atau menguranginya, jika tidak menimbulkan bahaya bagi bayi dan kedua orang tua ridha (setuju).” (Tafsir Al-Qurthubi, 3/162)
Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Firman Allah ‘selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan’, menunjukkan kesempurnaan persusuan. Adapun setelah dua tahun maka sama saja seperti makanan biasa.” (Majmu Fatawa, Ibnu Taimiyah, 34/63)
Intinya, boleh menyusui anak lebih dari dua tahun. Tidak haram alias Tidak ada dosa bagi sang Ibu. Namun, tepat dua tahun, dan mampu mengkondisikan anak adalah pilihan yang terhindar dari kontroversi. Allahu a’lam. []
Baca artikel menarik lainnya disini
dibuka peluang menjadi agen dikota anda, info dan pemesanan majalah fikih hujjah hubungi:
Tlp: 0821-4039-5077 (klik untuk chat)
facebook: @majalah.hujjah
Instagram: majalah_hujjah