• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Menyoal Larangan Cadar Bagi Mahasiswi Di Kampus

Menyoal Larangan Cadar bagi Mahasiswi di Kampus

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, December 18, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Kontroversial » Fikih Nazilah » Menyoal Larangan Cadar bagi Mahasiswi di Kampus

Menyoal Larangan Cadar bagi Mahasiswi di Kampus

Reading Time: 3 min
0 0
0
Menyoal Larangan Cadar Bagi Mahasiswi Di Kampus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rektor IAIN Jember Babun Suharto pada bulan April 2017 lalu mengeluarkan surat edaran terkait dengan pencegahan paham anti-NKRI dan Pancasila di lingkungan kampus IAIN Jember. Salah satu itemnya adalah pengaturan tata cara berbusana, yang di antaranya menyangkut larangan mahasiswi mengenakan cadar saat mengikuti perkuliahan.

Menurut Wakil Rektor IAIN Jember Nur Solikin, larangan penggunaan cadar perlu diberlakukan untuk menghalau tumbuhnya paham radikal di kampus tersebut. Paham ini dinilai sangat berbahaya karena tidak mengakui NKRI dan Pancasila sebagai ideologi negara. (Lihat: nu.or.id, Selasa, 11 April 2017)

 

AURAT WANITA MENURUT MADZHAB FIKIH YANG EMPAT

Kain yang menutupi bagian kepala, rambut, dan wajah seorang wanita sudah dikenal sejak dahulu kala oleh berbagai suku bangsa dan penganut agama. Dalam tradisi kaum muslimin, kain tersebut biasa disebut cadar, burqa, atau hijab.

Baca juga: Hijab bukan Jilbab, Benarkah?

Secara umum, para ulama fikih klasik dan kontemporer berbeda pendapat apakah wajah itu termasuk aurat bagi wanita ataukah bukan aurat?

Imam Malik, Syafi’i, Al-Auza’i, dan Abu Tsaur berpendapat seluruh anggota badan wanita muslimah adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.

Imam Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsauri, dan Al-Muzani (salah seorang murid senior Imam Syafi’i) berpendapat seluruh anggota badan wanita muslimah adalah aurat, kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kakinya.

Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat seluruh anggota badan wanita muslimah adalah aurat, kecuali wajahnya.

Dalam riwayat lainnya, Imam Ahmad berpendapat seluruh anggota tubuh wanita muslimah adalah aurat, termasuk wajahnya, bahkan kukunya pun tidak boleh terlihat. Pendapat ini juga dipegangi oleh ulama tabi’in, Abu Bakr bin Abdurrahman bin Harits bin Hisyam. (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 3/171-172, Al-Mughni Syarh Mukhtashar Al-Khiraqi, 2/326-328, dan ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, 2/242)

 

CADAR MENURUT MADZHAB FIKIH YANG EMPAT

Berdasarkan uraian singkat di atas, dipahami bahwa ulama tabi’in, Abu Bakr bin Abdurrahman bin Harits bin Hisyam, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, wanita muslimah wajib menutup wajah mereka dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Pendapat ini pada zaman sekarang diamalkan oleh mayoritas ulama madzhab Hanbali di Arab Saudi, Kuwait, Mesir, dan negara-negara Arab lainnya.

Dalam perkembangannya, mayoritas ulama madzhab Hanafi dan Maliki juga mewajibkan wanita muslimah memakai cadar di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Khususnya jika ia adalah wanita muda, atau wanita yang cantik, di zaman maraknya kerusakan moral dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah syahwat. Hal itu sebagaimana bisa disaksikan di Afghanistan dan Pakistan. (Lihat: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 49/134)

Bahkan ulama madzhab Syafi’i pada periode belakangan juga menegaskan wajah wanita haram dilihat oleh laki-laki non mahram. Konskuensinya, wanita muslimah wajib memakai cadar di hadapan laki-laki non-mahram. Sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh Abdul Hamid Asy-Syarwani dalam Hasyiyah-nya atas Tuhfatul Muhtaj bi-Syarh Al-Minhaj karya Syaikhul Islam Ibnu Hajar AlHaitami Al-Makki:

“Diharamkan memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita merdeka, meskipun tanpa disertai syahwat. Az-Zayadi dalam Syarh Al-Muharram menyatakan, ‘Dengan kajian ini diketahui bahwa wanita memiliki tiga aurat. Pertama, aurat dalam shalat dan hal ini telah dijelaskan.

Kedua, aurat yang terkait dengan pandangan orang lain kepadanya, yaitu seluruh badannya termasuk wajah dan kedua telapak tangannya menurut pendapat yang mu’tamad (menjadi pegangan madzhab).

Ketiga, aurat saat sendirian dan ketika bersama laki-laki yang menjadi mahram, yaitu sama seperti aurat laki-laki.” (Hawasyi Tuhfat Al-Muhtaj bi-Syarh Al-Minhaj, 2/112)

 

CADAR DAN ISLAMOPHOBIA

Dalam kajian ilmu fikih, ada dua pendapat tentang hukum memakai cadar bagi wanita muslimah di hadapan laki-laki non-mahram. Pertama, wajib. Kedua, sunah. Dalil naqli dan ‘aqli masing-masing pendapat telah dibahas tuntas oleh para ulama fikih dalam kitabkitab mereka.

Baik dihukumi wajib maupun sunah, memakai cadar bagi wanita muslimah adalah ibadah yang akan mendapatkan pahala. Manfaatnya juga sangat jelas, yaitu menghindari fitnah syahwat di zaman kerusakan moral seperti zaman sekarang. Pemakaian cadar tidaklah mendatangkan mafsadah apa pun, selain hilangnya kesempatan bagi laki-laki hidung belang untuk memuaskan nafsu syahwat matanya.

Maka, memakai cadar bagi mahasiswi muslimah di kampus adalah bagian dari hak paling asasi, yaitu hak menjalankan kewajiban agama. UUD 1945, Pancasila, dan Piagam PBB pun mengakui hak asasi tersebut.

Lalu, dari mana memakai cadar dituding sebagai anti-NKRI dan Pancasila? Jika menjalankan hak asasi dan ajaran agama dianggap radikal, bukankah itu namanya islamophobia? Wallahu a’lam. [Abu Ammar/hujjah.net]

Tags: cadarfikih nazilahhukum cadarislamophobia
ShareTweet

Related Posts

Kurban Dengan Ayam-Hujjahnet
Kontroversi Fikih

Kurban Dengan Ayam; Bolehkah?

20
Tata Cara Memandikan dan Mengafani Jenazah Pasien Corona-hujjah.net
Fikih Nazilah

Tata Cara Memandikan dan Mengafani Jenazah Pasien Corona

3
Menguji Kesimpulan Corona belum Termasuk Wabah-hujjah.net
Kontroversial

Menguji Kesimpulan Corona belum Termasuk Wabah

3
pertama kali shalat nishfu syaban-hujjah.net
Syubhat

Siapa yang Pertama Kali Mengerjakan Shalat Nishfu Sya’ban di Masjidil Aqsha?

2
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In