• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Menikahkan Wanita Hamil Akibat Zina

Menikahkan Wanita Hamil Akibat Zina

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Tuesday, March 2, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Tarjih » Menikahkan Wanita Hamil Akibat Zina

Menikahkan Wanita Hamil Akibat Zina

Reading Time: 4 min
0 0
0
Menikahkan Wanita Hamil Akibat Zina
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pergaulan bebas, lingkungan yang tidak islami, dan tingkat keimanan yang rendah seringkali menjerumuskan sebagian pemuda dan pemudi Islam terjatuh dalam dosa perzinaan. Lebih memilukan lagi, ketika pemudi tersebut hamil di saat ia masih menjalani bangku sekolah SMP, SMA, atau kuliah. Karena berbagai alasan, orang tua biasanya mengambil jalan pintas, yaitu segera menikahkan keduanya.

Masalah syar’i yang timbul adalah, bagaimana hukum pernikahan mereka dalam pandangan para ulama fikih?

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN

Imam Abu Hanifah dan muridnya, Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, Asy-Syafi’i, dan Ibnu Hazm azh-Zhahiri menyatakan pernikahan antara keduanya diperbolehkan, meskipun laki-laki itu atau perempuan itu atau kedua-duanya belum bertaubat dari perzinaan mereka.

Asy-Syafi’i memperbolehkan keduanya melakukan hubungan seksual setelah akad nikah yang sah di antara keduanya. Adapun Imam Abu Hanifah dan Ibnu Hazm menegaskan keduanya belum boleh melakukan hubungan seksual, meskipun telah diadakan akad nikah yang sah, sampai wanita itu melahirkan bayinya. (Badai’u ash-Shanai’, vol. III hlm. 453-456)

Dasar argumentasi mereka adala:

pertama, setelah menyebutkan wanitawanita yang haram dinikahi, Allah berfirman, “Dan dihalalkan atas kalian wanita-wanita selain mereka…” (QS. AnNisa’ [4]: 24) Ayat ini dipahami bersifat umum, mencakup wanita baik-baik maupun wanita yang pernah berzina.

Kedua, firman Allah, “Dan nikahkanlah oleh kalian wanita-wanita dan orang-orang shalih dari kalangan budak kalian!” (QS. AnNur [24]: 32) Ibnu Umar berkata, “Wanita pezina termasuk dalam golongan wanitawanita kaum muslimin.”

Sa’id bin Musayyab dan Asy-Syafi’i menyatakan ayat ini menaskh firman Allah, “Seorang pezina laki-laki tidak menikahi kecuali seorang wanita pezina atau wanita musyrik. Seorang wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh seorang laki-laki pezina atau seorang musyrik. Dan menikahi pezina itu diharamkan atas kaum beriman.” (QS. An-Nur [24]: 3)

Abu Ja’far An-Nahhas menyatakan ini adalah pendapat mayoritas ulama dan mufti. Di antara ulama sahabat dan tabi’in yang berpendapat demikian adalah Ibnu Umar, Salim bin Abdullah bin Umar, Jabir bin Zaid, Atha’ bin Abi Rabah, Thawus bin Kaisan, Said bin Musayyab, dan Asy-Sya’bi. (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an, vol. XV hlm. 119)

Ketiga, maksiat zina yang hukumnya haram tidak bisa merubah hukum pernikahan dari asalnya halal menjadi haram.

Keempat, wanita yang hamil itu haram dinikahi apabila janin dalam perutnya memiliki nasab yang sah, karena berasal dari air mani seorang bapak yang sah. Berdasar sabda Nabi ﷺ, “Anak itu milik laki-laki pemilik istri (yaitu suami yang sah) dan laki-laki yang menzinai hanya akan mendapatkan kekecewaan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Air mani seorang laki-laki yang menzinai seorang wanita tidak akan menjadikan janin dalam perut wanita tersebut memiliki nasab yang sah. Sehingga ada dan tiadanya air mani tersebut tidak memiliki dampak hukum apapun bagi pernikahan keduanya.

Kelima, kebijaksanaan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin Khathab, serta fatwa Ibnu Abbas. Dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bahwasanya Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lalu laki-laki itu ingin menikahinya. Maka Abu Bakar menjawab, “Tidak ada taubat yang lebih utama daripada keduanya menikah. Keduanya keluar dari zina menuju nikah.” (HR. Abdurrazzaq)

Dari Abu Yazid al-Makki bahwasanya seorang laki-laki menikahi seorang wanita. Wanita itu memiliki anak perempuan dari mantan suaminya, dan laki-laki itu memiliki anak laki-laki dari mantan istrinya. Anak laki-laki dan anak perempuan itu lalu berzina, sehingga anak perempuan itu hamil.

Ketika Khalifah Umar bin Khathab berkunjung ke Makah, kasus itu dilaporkan kepada beliau. Umar menanyai keduanya dan keduanya mengakui perbuatan mereka. Maka Umar menjatuhkan hukuman dera kepada keduanya. Lalu Umar menawarkan kepada anak laki-laki itu untuk menikahi anak wanita tersebut. Namun anak laki-laki itu menolak. (HR. AlBaihaqi dalam as-Sunan al-Kubra)

BACA JUGA: HUKUM MENTALAK WANITA HAID

Dari Sa’id bin Jubair dan Ikrimah bahwasanya Ibnu Abbas ditanya tentang seorang laki-laki dan seorang wanita yang berzina, lalu laki-laki itu ingin menikahi wanita itu. Ibnu Abbas menjawab, “Tidak apa-apa. Awal perbuatan mereka adalah zina dan akhir perbuatan mereka adalah nikah. Awal perbuatan mereka haram dan akhir perbuatan mereka adalah halal.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Abdurrazzaq, dan AlBaihaqi) Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan fatwa yang sama dari Ibnu Umar.    

PENDAPAT YANG MELARANG

Murid Imam Abu Hanifah yang bernama Abu Yusuf, para ulama madzhab Maliki, dan para ulama madzhab Hanbali berpendapat keduanya tidak boleh menikah, sampai wanita tersebut melahirkan bayinya. Jika bayi wanita itu telah lahir, maka keduanya boleh melakukan akad nikah secara sah. Para ulama madzhab Hambali menambahkan syarat laki-laki dan wanita tersebut harus bertaubat dari perzinaan tersebut.

Dasar argumentasi mereka adalah pertama, sabda Nabi ﷺ, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyiramkan air maninya kepada tanaman (janin) orang lain.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzi)

Kedua, hadits Abu Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang para wanita tawanan perang Authas, “Seorang wanita yang hamil tidak boleh digauli sampai ia melahirkan.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
Dari Ibnu Abbas rahimakumullah berkata, “Nabi ﷺ melarang wanita yang hamil (dari suami sebelumnya) digauli (oleh suami yang baru) sampai ia melahirkan.” (HR. Ath-Thabarani dan Ad-Daraquthni)

Ketiga, syarat bertaubat sebelum melakukan akad nikah didasarkan kepada firman Allah, “Seorang pezina laki-laki tidak menikahi kecuali seorang wanita pezina atau wanita musyrik. Seorang wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh seorang laki-laki pezina atau seorang musyrik. Dan menikahi pezina itu diharamkan atas kaum beriman….

Kecuali orang-orang yang bertaubat setelah melakukan dosa tersebut dan mereka memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur [24]: 3 dan 5)

PERBANDINGAN PENDAPAT

Pendapat Imam Malik dan Ahmad yang melarang laki-laki menikahi wanita yang dihamilinya lewat perzinaan sampai wanita itu melahirkan, adalah pendapat yang insya allah lebih kuat karena didasarkan kepada dalil-dalil syar’i yang tegas mengharamkannya.

Pendapat ini juga lebih merealisasikan tujuan menjaga kesucian nasab. Ini memberikan efek jera yang cukup tegas kepada laki-laki dan wanita yang berzina. Secara lebih luas, masyarakat di sekitarnya juga akan lebih terhasung untuk menjauhi perzinaan.

Hanya saja pada sebagian kondisi dan tempat, larangan menikahi wanita “korban” tersebut menjadi kesempatan emas bagi pelaku laki-laki untuk “bebas” tanggung jawab. Bahkan ia bisa “kabur” dan menghamili wanita-wanita lainnya. Sementara wanita “korban” tersebut dan keluarga besarnya menanggung malu karena lahirnya anak tanpa bapak. Lebih dari itu, ia akan kesulitan menemukan laki-laki yang mau menikahinya secara sah karena adanya aib besar tersebut.

Dalam konteks mencegah dampak kerusakan yang lebih besar inilah, pendapat yang memperbolehkan pernikahan keduanya walau bayinya belum lahir bisa diterapkan. Sebagaimana kebijakan Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq dan Umar bin Khathab, serta fatwa Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Wallahu a’lam bishshawab []

Referensi:

Abu Bakr bin Mas’ud al-Kasani, Badai’u ash-Shanai’ fi Tartib Syarai’, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah, cet. 2, 1424 H.

Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, Al-Jami’ liAhkam al-Qur’an, Beirut: Muassasah ar-Risalah, cet. 1, 1427 H.

Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh alMuhadzab, Jeddah: Maktabah al-Irsyad, cet. 2, t.t.

Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, Riyadh: Dar ‘Aalamil Kutub, cet. 3, 1417 H. 

Tags: akibat berzinafikihhujjahhukummajalah fikihmajalah hujjahmenikahkan wanita hamiltarjih
ShareTweet

Related Posts

Keshalihan sebagai Syarat Amar Makruf Nahi Mungkar-hujjah.net
Tarjih

Keshalihan sebagai Syarat Amar Makruf Nahi Mungkar

7
Apakah Thaharah Menjadi Syarat Thawaf
Tarjih

Apakah Thaharah Menjadi Syarat Thawaf?

9
Meninggalkan Shalat Secara Sengaja, Haruskah Qadha’?
Tarjih

Meninggalkan Shalat Secara Sengaja, Haruskah Qadha’?

27
Aadakah Puasa Khusus Bulan Rajab?
Tarjih

Adakah Puasa Khusus Bulan Rajab?

475

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In