• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Mengusap Wajah Setelah Qunut Witir

Mengusap Wajah Setelah Qunut Witir, Bolehkah?

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Monday, March 1, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Tanya Jawab » Fikih Dalil » Mengusap Wajah Setelah Qunut Witir, Bolehkah?

Mengusap Wajah Setelah Qunut Witir, Bolehkah?

Reading Time: 4 min
0 0
0
Mengusap Wajah Setelah Qunut Witir
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mengusap Wajah Setelah Qunut Witir, Bolehkah?

 

قَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَالصُّبْحِ، إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهَ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ، يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ، عَلَى رِعْلٍ، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan qunut selama sebulan berturut-turut di waktu Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh. Hingga apabila beliau membaca “samiallahu liman hamidah” pada rakaat yang terakhir, beliau mendoakan kecelakaan atas mereka kabilah-kabilah Bani Sulaim, yaitu bani Ri’lin, Dzakwan dan Ushayyah, dan makmum yang ada di belakang beliau mengaminkannya. (HR. Abu Daud, Ahmad, Hakim dan Baihaqi)

Pada rubrik sebelumnya telah kita bahas hukum dan waktu pelaksanaan qunut witir. Maka, pada rubrik ini kami bahas hal-hal yang berkaitan dengan qunut witir.

 

MENGANGKAT TANGAN KETIKA QUNUT WITIR

Permasalahan mengangkat tangan ketika qunut witir telah dibahas oleh para ulama. Mereka berbeda pendapat dalam permasalahan ini. Pendapat mereka yaitu,

Pertama, tidak mengangkat tangan ketika qunut witir. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh az-Zuhri, “Tidak ada mengangkat tangan ketika qunut witir di bulan Ramadhan”.

Pendapat ini juga yang dipilih oleh Ibnu Syihab. (Al-Mushannaf, Abu Bakr Abdurrazaq bin Hammam bin Nafi’ al-Hamiriy al-Yamani ash-Shan’ani, 3/121-122).

Kedua, dianjurkan untuk mengangkat tangan ketika qunut witir, karena pada dasarnya ketika berdoa adalah mengangkat tangan. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ahli fikih. Di antara dalil yang menjadi dasarnya yaitu,

Dari Ats-Tsauri dari Manshur dari Mughirah dari Ibrahim, dia berkata, manakala telah selesai membaca surat pada rakaat terakhir dalam witir, maka kemudian melaksanakan qunut dan mengeraskan bacaannya.

Al-Mughirah berkata, dari Ibrahim, “Dan mengangkat kedua tangannya ketika witir” (Al-Mushannaf, Abu Bakr Abdurrazaq bin Hammam bin Nafi’ al-Hamiriy al-Yamani ash-Shan’ani, 3/123).

Imam al-Bukhari menyebutkan, dari jalur Abi Utsman, dia berkata,

“Umar mengangkat kedua tangannya ketika qunut.”  (Qurratul ‘Ainaini bi Raf’il Yadaini fish Shalati, Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah al-Bukhari, 68)

Al-Baihaqi meriwayatkan dari abi Rafi’, ia berkata,

صُلِّيَتْ خَلْفَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَابِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – فَقَنَتَ بَعْدَ الرُّكوْعِ ، وَرَفَعَ يَدَيْهِ ، وَجَهَرَ بِالدُّعَاءِ

“Saya shalat di belakang Umar bin Khatab z, maka ia melakukan qunut setelah ruku’, mengangkat kedua tangannya dan mengeraskan bacaan doanya”. (As-Sunan al-Kubra, Al-Baihaqi, 2/212)

An-Nawawi berkata, “Dari al-Aswad bahwasanya Ibnu Mas’ud mengangkat kedua tangannya ketika qunut.” Al-Bukhari meriwayatkannya dengan sanad yang shahih. Kemudian al-Bukhari di akhir pembahasan berkata, “Hadits-hadits ini (mengangkat tangan) shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. (Al-Majmu’, an-Nawawi, 3/490)

Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata:

“Yang shahih, ialah mengangkat kedua tangan, karena hal itu benar telah diamalkan Umar bin al-Khathab z. Umar bin al-Khaththab adalah salah satu dari Khulafa ar-Rasyidin yang memiliki sunnah yang boleh diteladani dengan dasar perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ia mengangkat kedua tangannya”. (Asy-Syarhu al-Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 4/18)

 

APA YANG DIBACA SAAT QUNUT WITIR?

Bacaan yang dibaca ketika qunut witir yaitu,

Pertama, membaca doa. Di antara doa yang dibaca yaitu doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ kepada al-Hasan bin ‘Ali z. Beliau z berkata,

عَلَّمَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَلِمَاتٍ أَقُوْلُهُنَّ [إذا فرغت من قراءتي] في قنوت الوتر : اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ، وَلاَ مَنْجَأَ مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kepadaku doa yang aku ucapkan (apabila selesai dari bacaan surat) dalam qunut Witir,

“Ya Allah, tunjukilah aku sebagaimana Engkau memberikan petunjuk (kepada selainku), berilah keselamatan sebagaimana Engkau memberikan keselamatan (kepada selainku), jadikanlah aku wali-Mu sebagaimana Engkau jadikan (selainku) sebagai wali, berilah keberkahan kepadaku pada semua pemberian-Mu, lindungilah aku dari kejelekan takdir-Mu, sesungguhnya Engkau mentakdirkan dan tidak ditakdirkan, dan sesungguhnya tidak terhinakan orang yang menjadikan Engkau sebagai wali, dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci dan Maha Tinggi Engkau, wahai Rabb kami, dan tidak ada tempat keselamatan kecuali kepada-Mu.” (HR. Abu Dawud)

Diperbolehkan juga membaca doa yang lain. Imam Nawawi v berkata, “Al-Qadhi ‘Iyadh menceritakan bahwa adanya kesepakatan para ulama bahwa doa qunut witir  tidak dikhususkan dengan bacaan tertentu. Namun ada beberapa doa yang diriwayatkan oleh ulama hadits.” (Al-Majmu’, Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, 3/331).

BACA JUGA: IKHTILAF SEPUTAR QUNUT WITIR

Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, “Kalau seandainya doanya ditambah dengan doa lain maka tidak mengapa. Karena kondisinya adalah kondisi untuk berdoa. Abu Hurairah berdoa dalam qunut witir dengan melaknat orang-orang kafir, ia berkata, ‘Ya Allah laknatlah orang-orang kafir. (HR. Bukhori) (Asy-Syarhu al-Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 4/38)

Kedua, menutup doa dengan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ. Karena hal ini adalah di antara sebab diijabahinya sebuah doa. Berdasarkan hadits,

إِنَّ الدُّعاءَ مَوْقُوْفٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ حَتَّى تُصَلِّي عَلَى نَبِيِّكَ

“Sesungguhnya doa itu terhenti di antara langit dan bumi hingga engkau membaca shalawat ke atas Nabi ﷺ.” (HR. Tirmidzi)

 

MENGUSAPKAN KEDUA TANGAN KE WAJAH SETELAH QUNUT WITIR

Setelah qunut selesai, bolehkah kita mengusap wajah dengan kedua telapak tangan kita?

Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat,

Pertama, mengusap wajah dengan kedua tangan setelah qunut witir hukumnya sunnah. Dalilnya adalah hadits Umar z,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ لَا يَرُدُّهُمَا حَتَّى يَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَهُ

“Sesungguhnya Nabi ﷺ apabila mengangkat tangannya, ia tidak menurutkan kedua tangannya kecuali mengusap wajahnya dengannya.” (HR. Tirmidzi)

Kedua, hukum mengusap wajah setelah qunut tidak sunnah dan tidak bid’ah akan tetapi boleh. Sehingga kalau ada yang mengamalkannya tidak dibid’ahkan dan yang tidak mengamalkan tidak mengurangi amalannya.

Hal ini karena hadits-hadits yang digunakan sebagai dalil adalah hadits-hadist yang dhaif. Dan tidak mungkin menetapkan hukumnya sunnah dengan hadits yang dhaif. Inilah pendapat yang dipilih oleh ibnu Taimiyah.

Akan tetapi, kita tidak mengingkari orang-orang yang melaksanakannya karena mereka menganggap hadits tersebut hadits hasan yang bisa dijadikan landasan.

Ketiga, hukum mengusap wajah setelah qunut adalah bid’ah. Karena tidak ada hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan amalan ini. (Asy-Syarhu al-Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 4/39-41)

 

MENGAMINI DOA QUNUT WITIR IMAM

Seorang makmum hendaknya mengucapkan “Aamiin” ketika Imam membaca doa qunut witir. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas, ia berkata,

“Rasulullah ﷺ pernah melakukan qunut selama sebulan berturu-turut di waktu Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh hingga apabila beliau membaca “Sami’allahu liman hamidah” pada rakaat yang terakhir, beliau mendoakan kecelakaan atas mereka kabilah-kabilah Bani Sulaim, yaitu bani Ri’lin, Dzakwan dan Ushayyah, dan makmum yang ada di belakang beliau mengaminkannya.” (HR. Abu Daud, Ahmad, Hakim dan Baihaqi)

Imam Malik berkata, “Seorang Imam melaksanakan qunut di pertengahan Ramadhan, melaknat orang-orang kafir. Adapun  makmum yang di belakangnya mengamininya.” (Mukhtashar Qiyamul Lail wa Qiyamu Ramadhan, Abu Abdullah Muhammad bin Nashr bin al-Hajjaj al-Marwazi, 326) Wallahua’lam [Lutfi Fathoni/hujjah.net]

Tags: fikih dalilhujjahmajalah hujjahmengusap wajah setelah qunutqunut witir
ShareTweet

Related Posts

Puasa Syawal di luar Bulan Syawal-Hujjahnet
Fatwa

Puasa Syawal di luar Bulan Syawal, Bolehkah?

12
Hukum Meluruskan dan Merapatkan Shaf Shalat Berjamaah-hujjah.net
Fatwa

Hukum Meluruskan dan Merapatkan Shaf Shalat Berjamaah

63
Membungkus Jenazah Korban Covid-19 dengan Kantung Plastik-hujjah.net
Tanya Jawab

Membungkus Jenazah Korban Covid-19 dengan Plastik

17
Jenazah Korban Covid-19 Wajib Ditayamumkan-hujjah.net
Tanya Jawab

Apakah Jenazah Korban Covid-19 Wajib Ditayamumkan?

16

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In