Sering kita dapati kaum muslimin di sekeliling kita, setiap kali mereka selesai berdoa mereka megusapkan tangannya ke wajah. Akan tetapi, ada sebagian lain yang tidak mengusapkan tangannya ke wajah. Terkadang perbedaan ini membuat hubungan satu sama lain antara kaum muslimin agak renggang. Hal ini dikarenakan mereka yang mengusapkan tangan ke wajahnya setelah berdoa dianggap sebagai amalan bid’ah yang tempatnya di neraka. Benarkah seperti itu, bagaimana fatwa-fatwa para ulama mengenai permasalahan ini? Dibawah ini kami sajikan fatwa-fatwa ulama mengenai permasalahan ini.
Tanpa Mengusap Wajah
Imam An-Nawawi (631-676 H) rahimakumullah , beliau menyatakan di dalam bukunya al-Majmu’ bahwa yang benar adalah berdoa mengangkat kedua tangan tetapi tanpa mengusap wajah, berikut ini ucapannya:
وَالْحَاصِلُ لِأَصْحَابِنَا ثَلَاثَةَ أَوْجَهٍ الصَحِيْحُ يُسْتَحَبُّ رَفْعُ يَدَيْهِ دُوْنَ مَسْحِ الْوَجْهِ وَالثَّانِي لَا يُسْتَحَبَّانِ وَالثَّالِثَ يُسْتَحَبَّانِ وَأَمَّا غَيْرُ الْوَجْهِ مِنَ الْصَدْرِ وَغَيْرِهِ فَاتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَي أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ
Kesimpulannya, para sahabat kami (ahli fikih madzhab Syafi’i) ada tiga pendapat; yang shahih disunnahkan mengangkat kedua tangan tetapi tanpa mengusap wajah, kedua tidak disunnahkan keduanya, (ketiga) disunnahkan keduanya. Ada pun selain wajah, seperti dada dan selainnya, para sahabat kami sepakat bahwa hal itu tidak dianjurkan. (al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain An-Nawawi Ad-Dimasyqiy, 3/501)
Imam Abdullah bin Al Mubarak RA pernah ditanya mengenai permasalah ini.
عَلِىُّ الْبَاشَانِىُّ قَالَ سَأَلَتُ عَبْدَ اللَّهِ يَعْنِى ابْنَ الْمُبَارَكِ عَنِ الَّذِى إِذَا دَعَا مَسَحَ وَجْهَهُ قَالَ لَمْ أَجِدْ لَهُ ثَبَتًا.
Ali al-Basyani berkata, “Aku bertanya kepada Abdullah (Abdullah bin al-Mubarak) tentang orang yang jika berdoa mengusap wajahnya, Beliau berkata: “Aku belum temukan riwayat yang kuat.” (Sunnan al-Baihaqi al-Kubra, Ahmad bin Husain bin ‘Ali bin Musa Abu Bakr al-Baihaqi, 2/ 212)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah berkata,
وَأَمَّا رَفْعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ فَقَدْ جَاءَ فِيهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ صَحِيحَةٌ وَأَمَّا مَسْحُهُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ فَلَيْسَ عَنْهُ فِيهِ إلَّا حَدِيثٌ أَوْ حَدِيثَانِ لَا يَقُومُ بِهِمَا حُجَّةٌ
Adapun mengangkat tangan saat berdo’a dilakukan oleh Nabi SAW sebagaimana terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan hal ini. Adapun mengusap wajah setelah do’a, tidak ada yang menerangkan hal ini kecuali satu atau dua hadits yang tidak bisa dijadikan hujjah (dasar hukum). (Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah al-Harrani, 22/519)
baca juga: DOA SEBELUM SALAM
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahumullah, beliau menjawab pertanyaan mengenai hukum mengusap wajah setelah berdoa,
مَسْحُ الْوَجْهِ بَعْدَ الدُّعَاءِ لَيْسَ بِدْعَةً لَكِنْ تَرْكُهُ أَفْضَلُ لِلْأَحَادِيْثِ الضَّعِيْفِ وَقَدْ ذَهَبَ جَمَاعَةٌ إِلَى تَحْسِيْنِهَا لِأَنَّهَا مِنْ بَابِ الْحَسَنِ لِغَيْرِهِ كَمَا ذَلِكَ الْحَافِظُ بْنِ حَجَرٍ -رحمه الله- فِيْ آخِرِ بُلُوْغِ الْمَرَامِ وَذَكَرَ ذَلِكَ آخَرُوْنَ فَمَنْ رَآهَا مِنْ بَابِ الْحَسَنِ اسْتَحَبَّ الْمَسْحُ وَمَنْ رَآهَا مِنْ قِبَيِلِ الضَّعِيْفِ لَمْ يَسْتَحِبَّ لِمَسْحٍ وَالْأَحَادِيْثُ الصَّحِيْحَةُ لَيْسَ فِيْهَا مَسْحُ الْوَجْهِ بَعْدَ الدُّعَاءِ الْأَحَادِيْثُ الْمَعْرُوْفَةُ فِيْ الصَّحِيْحَيْنِ أَوْ فِيْ أَحَدِهِمَا فِيْ أَحَدِ الصَّحِيْحَيْنِ لَيْسَ فِيْهَا مَسْحٌ إِنَّمَا فِيْهَا الدُّعَاءُ فَمَنْ مَسَحَ فَلَا حَرَجَ وَمَنْ تَرَكَ فَهُوَ أَفْضَلُ لِأَنَّ الْأَحَادِيْثَ التِي فِيْ الْمَسْحِ بَعْدَ الدُّعَاءِ مِثْلَمَا تَقَدَّمَ ضَعِيْفَةٌ وَلَكِنْ مَنْ مَسَحَ فَلَا حَرَجَ وَلَا يُنْكِرُ عَلَيِهِ وَلَا يُقَالُ بِدْعَةٌ.
Mengusap wajah setelah shalat bukanlah amalan bid’ah. Akan tetapi meninggalkannya afdhol (lebih utama) karena dho’ifnya hadits-hadits yang menerangkan hal ini. Namun sebagian ulama telah menghasankan hadits tersebut karena dilihat dari jalur lainnya yang menguatkan. Di antara ulama yang menghasankannya adalah Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahumullah dalam akhir kitabnya Bulughul Marom. Demikian pula pendapat ulama yang lainnya. Barangsiapa yang berpendapat bahwasanya haditsnya hasan, maka dianjurkan baginya untuk mengusap wajah. Sedangkan yang mendho’ifkannya, maka tidak dianjurkan baginya untuk mengusap wajah. Namun tidak ada hadits shahih yang menganjurkan mengusap wajah sesudah berdoa. Begitu pula hadits yang telah ma’ruf dalam Bukhari Muslim atau salah satu dari keduanya tidak membahas masalah mengusap wajah setelah berdo’a, yang dibahas hanyalah masalah doa. Barang siapa yang mengusap wajah setelah berdoa, maka tidaklah mengapa. Namun meninggalkannya, itu lebih afdhol. Karena sebagaimana dikatakan tadi bahwa hadits-hadits yang membicarakan hal itu dho’if. Akan tetapi, yang mengusapnya tidaklah mengapa. Hal ini pun tidak perlu diingkari dan juga tidak perlu dikatakan bid’ah. (http://www.binbaz.org.sa/mat/11228)
Oleh: Luthfi Fathani