• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Mengusap Seluruh Kepala dan Kedua Telinga

Mengusap Seluruh Kepala dan Kedua Telinga

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Saturday, December 19, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Ilmu Fikih » Syarh Matan » Mengusap Seluruh Kepala dan Kedua Telinga

Mengusap Seluruh Kepala dan Kedua Telinga

Reading Time: 3 min
0 0
0
Mengusap Seluruh Kepala dan Kedua Telinga
0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

مِنْ سُنَنِ الْوُضُوْءِ: مَسْحُ جَمِيْعِ الرَّأْسِ وَ مَسْحُ الأُذُنَيْنِ ظَاهِرِهِمَا وبَاطِنِهِمَا بِمَاءٍ جَدِيْدٍ.

“Di antara sunnah-sunnah wudhu lainnya adalah mengusap seluruh kepala dan mengusap dua telinga baik bagian luar atau dalamnya dengan air yang baru.”

MENGUSAP KEPALA

Amalan yang disunnahkan dalam wudhu selanjutnya adalah mengusap seluruh kepala dan mengusap dua telinga baik bagian luar maupun bagian dalam. Pada edisi yang ke-9 bulan September telah disinggung bahwa mengusap kepala adalah amalan yang difardukan dalam wudhu, berdasarkan firman Allah, “Dan usaplah kepalamu.” (QS. Al-Maidah: 6).

Di sini perlu diketahui, bahwa mengusap kepala yang difardhukan menurut mazhab Syafi’i adalah mengusap sebagian saja, adapun mengusap secara keseluruhan maka masuk dalam lingkup amalan yang disunnahkan sebagaimana disebutkan dalam matan di atas. Dan sebagian ulama lain berpendapat bahwa mengusap kepala keseluruhan adalah amalan yang difardhukan dalam wudhu.

Abdullah bin Zaid ketika ditanya tentang wudhu Rasulullah ia menjawab, “… kemudian beliau mengusap kepala dengan tangannya, menyapunya ke depan dan ke belakang. Beliau memulainya dari bagian depan kepalanya ditarik ke belakang sampai ke tengkuk kemudian mengembalikannya lagi ke bagian depan kepalanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadits di atas secara detail menjelaskan bagaimana Rasulullah mengusap kepala dalam wudhu, yaitu dengan mengusap kepala dengan telapak tangan yang telah dibasahi air dari arah depan ke belakang (tengkuk), kemudian membalikkan usapan dari belakang ke depan.

MENGUSAP TELINGA

Setelah mengusap seluruh kepala adalah mengusap dua telinga baik bagian luar maupun dalam. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, menurut mazhab Hanbali dan sebagian mazhab Maliki menyatakan sebagai amalan fardhu wudhu, berdasarkan firman Allah, “Dan usaplah kepalamu.” (QS. Al-Maidah: 6). Menurut mereka, telinga adalah bagian dari kepala.

Namun menurut jumhur ulama mengusap telinga adalah sunnah dalam wudhu. Alasannya, tidak ada dalil khusus dari Nabi yang menunjukkan atas perintahnya, yang ada hanyalah praktek beliau dan itu tidak serta-merta menunjukkan kewajibannya.

Ibnu Hubairah menjelaskan para ulama sepakat bahwa mengusap bagian luar dua telinga dan bagian dalamnya adalah sunnah wudhu, kecuali Imam Ahmad memandang sebagai amalan fardhu dalam wudhu. Imam al-Qurthubi juga menjelaskan bahwa para ulama membenci seorang yang berwudhu tidak mengusap dua telinga, mereka menganggap sebagai bentuk meninggalkan salah satu sunnah Nabi, dan mereka tidak mewajibkan untuk mengulanginya kecuali pendapat Ishaq. (Al-Ifshah, 1/74, Al-Qurthubi, Jami’u Ahkamil Qur’an, 6/90).

Dalam mazhab Syafi’i, disunnahkan mengambil air yang baru untuk mengusap telinga, bukan air dari sisa mengusap kepala. Demikian ini juga merupakan pendapat jumhur ulama mazhab Maliki dan Hanbali. Berbeda dengan mazhab Hanafi, menurutnya tidak dianjurkan mengambil air yang baru untuk mengusap telinga namun cukup dengan sisa mengusap kepala. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 43/365 – 366).

Mengusap telinga bagian dalam dan bagian luar secara keseluruhan, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, ia mengkisahkan wudhu Rasulullah, “… kemudian beliau mengusap kepalanya dan kedua telinganya, bagian dalam dengan jari telunjuk dan bagian luar dengan jempol.” (HR. An-Nasa’i).

Dalam riwayat lain dari Abdullah bin ‘Amr, ia menceritakan tata cara wudhu Nabi, “Beliau memasukkan kedua jari telunjuknya di telinganya, lalu beliau mengusap bagian luar telinga dengan jempolnya dan beliau mengusap dalam telinga telunjuk.” (HR. Abu Dawud)

MENUSAP SURBAN DAN JILBAB

Diperbolehkan mengusap surban pada kepala bagian depan lalu disempurnakan sampai bagian atasnya. Hal ini untuk memudahkan pengguna surban, karena pada zaman dahulu surban adalah penutup kepala yang digemari dan menjadi kebutuan. (Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Fatawa, 21/218).

Bagi seorang wanita yang berwudhu di tempat umum, di mana banyak laki-laki asing sehingga tidak memungkinkan baginya untuk melepas jilbab, maka diperbolehkan baginya untuk mengusap permukaan jilbab sebagai ganti dari mengusap kepala. Ibnu Mundzir menjelaskan bahwa wanita boleh mengusap permukaan jilbabnya yang melingkar sampai ke leher. Karena Ummu Salamah pernah mengusap bagian atas jilbabnya. (Syarhu Muntaha Al-Iradat, 1/60).

baca juga: Berkumur Dan Menghirup Air

Dalam Fatwa Islam disebutkan pula tidak perlu baginya mengusap telinga, mengingat kerudung itu menutupi kedua telinga maka cukup mengusap di atas kerudung. Dan tidak wajib memasukkan kedua tangan ke bawah kerudung untuk mengusap telinga. (Fatwa Islam, no. 72391). []

(Arif Hidayat)

 

Tags: syarah matan
ShareTweet

Related Posts

rukun shalat
Ilmu Fikih

Niat Sebagai Rukun Pertama Shalat

90
Wajib Menghadap Kiblat Ketika Shalat-hujjah.net
Syarh Matan

Wajib Menghadap Kiblat Ketika Shalat

6
Menyucikan Najis Anjing Dan Babi
Syarh Matan

Menyucikan Najis Anjing Dan Babi

11
Bangkai yang Tidak Najis
Syarh Matan

Bangkai yang Tidak Najis

273

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In