• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Mengucap Amin dalam Shalat

Mengucap Amin dalam Shalat

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Monday, March 1, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Uncategorized » Mengucap Amin dalam Shalat

Mengucap Amin dalam Shalat

Reading Time: 4 min
0 0
0
Mengucap Amin dalam Shalat
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

إذا أمَّنَ الإمامُ فأمِّنوا

“Jika imam mengucapkan ‘Amin,’ hendaklah kalian mengucapkan ‘Amin’!” (HR. Bukhari)

Shalat merupakan ibadah yang amat agung dan menjadi standar dalam penghisaban bani Adam di akhirat kelak. Oleh karena itu, setiap muslim berkewajiban untuk memberikan perhatian serius dan menganggapnya sebagai urusan terpenting dalam hidupnya. Juga, berusaha melaksanakannya sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Inilah yang ditekankan oleh Rasulu llah SAW dalam sabda beliau,

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Muslim)

Di antara amalan dalam shalat yang perlu diperhatikan dan terkadang dianggap remeh oleh sebagian kaum Muslimin yaitu mengucapkan kata “amin” setelah membaca al-Fatihah. Tentang urgensitas ucapan “amin” ini, Ibnul Qayyim mengatakan, “Mengucapkan ‘amin’ adalah perhiasan shalat seperti mengangkat kedua tangan yang merupakan perhiasan shalat. Juga termasuk mengikuti sunnah dan mengagungkan perintah Allah.” (ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qoyyim al-Jauziyah, 206)

Makna Amin

Kata “amin”yang diucapkan setelah selesai membaca al-Fatihah atau ketika mendengar doa orang lain, menurut para ulama bermakna “Ya Allah, kabulkanlah!”

Ibnu Abdil Bar berkata, “Kata ‘amin’ itu bermakna ‘Ya Allah, kabulkanlah doa-doa kami!’.” (At-Tamhid, Ibnu Abdil Bar, 7/9)

Ibnu Hajar rahimahullah juga menjelaskan, “Maknanya menurut mayoritas ulama adalah, ‘Ya Allah, kabulkanlah!’ walaupun ada yang menyatakan lain namun semuanya masih kembali kepada makna ini.          Maka, ketika imam selesai membaca al-Fatihah, kemudian makmum mengucapkan “amin”, maka sama artinya makmum mengucapkan ‘Ya Allah, kabulkanlah doa kami!’.”

Amin Setelah al-Fatihah

Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ahli fikih bahwa dalam shalat sirriyyah (bacaan lirih) membaca “amin” hukumnya sunnah, baik bagi munfarid, imam maupun makmum. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 16/184).

Adapun dalam shalat jahriyyah (bacaan keras), ketika imam mengeraskan bacaan al-Fatihah, ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca “amin”.

Pendapat pertama, hukumnya sunnah bagi imam, makmum dan munfarid. Ini adalah pendapat  para ahli fikih madzhab Syafi’i, Hambali, salah satu pendapat ahli fikih madzhab Hanafi, dan juga salah satu pendapat Imam Malik. Mereka berdalil bahwa hukum asal ucapan “amin” adalah sunnah baik di dalam maupun di luar shalat pada tempat-tempat yang mengandung doa. Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Nabi SAW bersabda,

إذا أمَّنَ الإمامُ فأمِّنوا فإنه من وافقَ تأمينُه تأمينَ الملائكةِ غُفِرَ له ما تقدَّمَ من ذنبِه

“Jika imam mengucapkan ‘amin,’ hendaklah kalian mengucapkan ‘amin!’ Barangsiapa yang ucapan aminnya bertepatan dengan ucapan ‘amin’ malaikat, ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits ini ditetapkan bahwa imam mengucapkan “amin”dan makmum diperintahkan mengucapkan “amin” jika imam mengucapkannya.

Pendapat kedua, tidak dianjurkan bagi imam atau munfarid, yang dianjurkan adalah makmum. Ini adalah salah satu pendapat Imam Malik dan salah satu pendapat para ahli fikih madzhab Hanafi. Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda, “Jika imam mengucapkan ‘ghairil maghdhubi ‘alaihim waladhallin,’ hendaklah kalian mengucapkan ‘amin’. Barangsiapa yang ucapan aminnya bertepatan dengan ucapan amin malaikat, ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. ” (HR. Al-Bukhari)

Dalam hadits ini yang diperintahkan untuk membaca ‘amin’ adalah makmum. Mereka juga beralasan bahwa dalam hal ini imam atau munfarid adalah orang yang mengucapkan doa, maka yang berdoa tidak perlu mengucapkan “amin”.

Pendapat ketiga, wajib hukumnya bagi imam, makmum dan munfarid. Ini adalah salah satu pendapat Imam Ahmad. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 1/112)

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yaitu pendapat pertama. Karena hadits, “Jika imam mengucapkan “amin,” hendaklah kalian menguucapkan ‘amin’!” (HR. al-Bukhari)

Hadits ini adalah dalil yang sharih (tegas) menyatakan bahwa imam dan makmum mengucapkan ‘Amin.’ (Syarhul Mumti’, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 3/67).

 

Hukum Mengeraskan Amin

Setelah mengetahui hukum ucapan “amin”, sekarang kita beralih pada masalah selanjutnya yaitu apakah bacaan “amin” dikeraskan? Tidak ada khilaf di antara para ahli fikih bahwa ucapan “amin” dibaca secara sirr (lirih) dalam shalat sirriyyah. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 1/112).

Mereka berbeda pendapat jika dalam shalat jahriyyah. Pendapat pertama, dianjurkan sirr (lirih). Ini adalah pendapat para ahli fikih madzhab Maliki, Hanafi, dan sebagian kecil  ahli fikih madzhab Syafi’i. Namun para ahli fikih madzhab Maliki hanya menganjurkan untuk makmum dan munfarid, sedangkan para ahli fikih madzhab Hanafi menganjurkannya untuk makmum, munfarid dan imam. Alasan mereka adalah bahwa ucapan “amin” adalah doa, dan doa itu pada asalnya dibaca dengan sirr (lirih).

Pendapat kedua, dianjurkan jahr (keras), baik untuk makmum, munfarid maupun imam. Ini adalah pendapat  para ahli fikih madzhab Syafi’i dan Hambali. Mereka berdalil dengan hadits bahwa setelah Rasulullah SAW membaca “waladhallin,” beliau mengucapkan “amin” dan mengeraskan suara. (HR. Abu Dawud, ad-Daruquthni, dan an-Nasa`i; dishahihkan oleh al-Albani)

Pendapat ketiga, boleh sirr, boleh juga jahr. Ini adalah pendapat Ibnu Bukair dan Ibnul ‘Arabi. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 1/113)

Jika kita kembalikan kepada dalil, maka dalil-dalil secara meyakinkan menunjukkan bahwa imam mengeraskan suaranya ketika mengucapkan “Amin”. Sebagaimana sabda Nabi, “Jika imam mengucapkan “amin,” hendaklah kalian  menggucap ‘amin’!” (HR. al-Bukhari)

Adapun mengeraskan “amin” bagi makmum masih diperselisihkan. Oleh karena itu Syaikh Abdul Aziz bin Marzuq ath-Thuraifi mengatakan, “Mengeraskan ‘amin’ untuk imam haditsnya shahih tanpa keraguan. Adapun untuk makmum, tidak ada hadits yang sharih dari Rasulullah SAW,” (Sifat Shalat Nabi, Abdul Aziz bin Marzuk ath-Thuraifi, 94).

Akan tetapi yang ada adalah atsar dari sebagian sahabat Nabi. Di antaranya adalah atsar Abdullah bin Zubair RA. Ibnu Juraij pernah bertanya kepada ‘Atha, “Apakah Ibnu Zubair mengeraskan ucapan “amin” setelah Ummul Quran?” ‘Atha menjawab, “Ya dan para makmum mengucapkan amin juga, sampai-sampai di masjid menjadi gegap gempita.” (Dikutip oleh Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 3/264)

Sebagian ulama mengatakan, jika imam melirihkan bacaan “amin,” maka makmum tetap dianjurkan mengeraskan bacaan “amin”. Sebab, mengeraskan bacaan “amin” adalah sunnah bagi imam dan makmum, anjuran itu tidak gugur hanya karena imam meninggalkannya, karena terkadang imam meninggalkannya karena lupa. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 1/113)

baca juga: Berdoa, Sesudah Dzikir, Selepas Shalat

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan, “Untuk munfarid, jika ia mengeraskan bacaan Al Fatihah maka ia juga dianjurkan mengeraskan bacaan ‘amin’.” Beliau juga mengatakan, “Dan terkadang jika munfarid menimbang bahwa membaca dengan sirr itu lebih utama dan lebih khusyu’ dan lebih jauh dari riya maka dalam kondisi ini ada penghalang bagi dia untuk mengeraskan suaranya, karena orang-orang di sekitarnya sedang tidur atau semisalnya, maka jika ia melirihkan bacaan al-Fatihahnya ia juga hendaknya melirihkan bacaan ‘amin’.” (Syarhul Mumthi‘, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 3/67-68).

Wallahu a’lam. []

Oleh: Luthfi Fathoni

Tags: fikihfikih dalil
ShareTweet

Related Posts

iklan rokok
Uncategorized

Iklan Rokok, Kreatif Atau Menipu?

16
fatwa merokok yang sering diabaikan
Uncategorized

Fatwa Rokok, Fatwa Yang Diabaikan

11
berjualan di masjid
Uncategorized

Berjualan di Lantai Bawah Masjid

3
barmaqashid harus dengan dalil
Uncategorized

Bermaqashid Harus dengan Dalil

3

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In