• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Mengangkat Petugas Hisbah dari Kaum Wanita-hujjah.net

Mengangkat Petugas Hisbah dari Kaum Wanita

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, December 18, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Fikih Keluarga » Fikih Nisa » Mengangkat Petugas Hisbah dari Kaum Wanita

Mengangkat Petugas Hisbah dari Kaum Wanita

Reading Time: 3 min
0 0
0
Mengangkat Petugas Hisbah dari Kaum Wanita-hujjah.net

Gambar: Pexels

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mengangkat Petugas Hisbah dari Kaum Wanita

 

Allah berfirman tentang disyariatkannya amar makruf nahi mungkar secara umum yang artinya: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah: 71).

Di samping itu para ulama juga memperbincangkan topik pengangkatan wanita menjadi petugas hisbah. Mereka membandingkan dan menyebutkan sisi perbedaan antara petugas hisbah dari kaum laki-laki dengan petugas hisbah dari kaum wanita.

Baca: Belanja Pakaian Kewajiban Suami

Sebelumnya perlu dipahami, dalam topik ini ada dua istilah penting. Pertama adalah muhtasib dan kedua adalah mutathawi’. Muhtasib adalah petugas hisbah yang resmi. Diangkat oleh Imam kaum muslimin. Sedangkan mutathawi’ adalah relawan hisbah. Suka rela menjalankan fungsi lembaga hisbah. (Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyah, 349)

Para ulama menjelaskan secara panjang lebar perbedaan antara petugas hisbah (resmi) dengan relawan hisbah. Terutama pada kewenangan yang boleh mereka lakukan. Dan bukan di sini pembahasannya.

Artikel ini akan menjelaskan tentang hukum wanita menjadi petugas hisbah; petugas yang resmi diangkat oleh Imam kaum muslimin.

Kemudian lebih rinci, tentang hukum wanita menjadi petugas hisbah di ranah umum, seperti petugas hisbah di pasar yang di dalamnya ada kaum laki-laki dan wanita. Karena para ulama sepakat membolehkan wanita diangkat sebagai petugas hisbah di ranah khusus bagi kaum wanita. (https://ar.islamway.net.article/45533)

Baca: Perbedaan Tata Cara Shalat Wanita

Para ulama berbeda pendapat dalam pengangkatan wanita sebagai petugas hisbah di ranah umum, berikut penjelasannya:

Pendapat pertama, tidak boleh mengangkat petugas hisbah dari kaum wanita untuk ditempatkan di ranah umum. (Al-Katani, Nidzamul Hukumah An-Nabawiyah, 1/285)

Merupakan anugrah dan fitrah yang Allah berikan kepada laki-laki adalah mengatur dan mendidik kaum wanita. Petugas hisbah dari kaum wanita yang ditugaskan dalam ranah umum akan bertentangan dengan fitrah ini, yaitu yang telah Allah sebutkan dalam Surat An-Nisa’ ayat ke-34.

Lagi pula, akan lebih utama kaum wanita itu berdiam di rumah mereka masing-masing. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Ahzab ayat ke-33.

Pendapat kedua, boleh mengangkat wanita menjadi petugas hisbah di tempat umum, sebab untuk menjadi petugas hisbah tidak ada syarat yang mengharuskan laki-laki. (Abdullah Muhammad Abdullah, Wilayatul Hisbah fil Islam, hal. 146)

Pendapat ini berdalih dengan keumuman firman Allah terhadap perintah amar makruf dan nahi mungkar dalam Surat Ali Imran ayat ke-104. Ayat tersebut menjelaskan bahwa perintah amar makruf dan nahi mungkar berlaku bagi kaum laki-laki dan wanita.

Baca: Aib Pembatal Pernikahan

Berdasarkan dalil-dalil di atas, pendapat pertama lebih dekat dengan kebenaran. Yaitu pendapat yang melarang kaum wanita menjadi petugas hisbah di pasar umum.

Dalil pendapat kedua dengan keumuman perintah Allah dalam Surat An-Nisa’ ayat ke-104 tidaklah tepat. Benar, tidak ada larangan bagi kaum wanita untuk beramal makruf dan nahi mungkar, atau tidak ada larangan bagi mereka untuk melakukan tugas-tugas hisbah. Hanya saja tidak secara mutlak mereka boleh menjadi petugas hisbah di tempat umum, karena petugas hisbah harus menerapkan tindakan dan hukuman yang boleh jadi justru akan menimbulkan mudarat atau fitnah bagi mereka. (DR. Fadhal Ilahi, Mas’uliyatu Nisa’ fil Amri bil Makruf wan Nahyi ‘Anil Munkar, hal. 133).

Bagaimana mungkin mereka akan leluasa mencegah kemungkaran di tempat umum, menindak orang yang terang-terangan meninggalkan kemakrufan, serta memberi hukuman kepada mereka, sedangkan semua itu dilakukan di tengah kaum laki-laki. Mau tidak mau akan terjadi ikhthilath.

Bilamana seorang wanita diangkat sebagai petugas hisbah untuk sesama kaum wanita, atau untuk sekelompok kaum wanita, maka para ulama sepakat membolehkan itu. Selama mendapat izin dari wali dan kewajiban rumah tangganya tidak terabaikan.

Baca: Nafkah Tertahan Karena Nusyuz

Syaikh Ibnu Utsaimin mengomentari Surat At-Taubah ayat 71, beliau berkata: “Ayat ini menjadi dalil bahwa tugas amar makruf dan nahi mungkar bukan hanya bagi kaum laki-laki saja, tetapi juga menjadi tugas kaum wanita. Para wanita harus melakukan amar makruf dan nahi mungkar. Akan tetapi, mereka melakukannya di ruang kaum wanita, bukan di perkumpulan kaum laki-laki. Bukan pula di pasar yang banyak dikunjungi oleh kaum laki-laki, tetapi di pasar khusus kaum wanita. Kapan saja mereka mendapati kemungkaran maka harus mencegah dan melarangnya. Kapan saja mendapati orang yang melalaikan kewajiban maka harus memerintahkannya. Karena amar makruf dan nahi mungkar menjadi tugas bagi setiap laki-laki dan wanita yang beriman.” (Ibnu Utsaimin, Syarah Riyadush Shalihih, 4/500)

Maka dari itu, wanita muslimah boleh diangkat sebagai petugas hisbah di ranah kehidupan sesama kaum wanita dan tidak boleh diangkat sebagai petugas hisbah di ranah umum. Contohnya seperti menjadi petugas hisbah di pasar khusus wanita, di sekolahan khusus anak perempuan, di kantor yang berpegawai wanita, dan sejenisnya. Wallahu a’lam. [Arif Hidayat/hujjah.net]

Tags: amar makruf nahi mungkarhisbahmaksiatwanita
ShareTweet

Related Posts

Perhatian Orang Tua Kepada Anak
Fikih Keluarga

Perhatian Orang Tua Kepada Anak

4
 Istri Shalihah, Perbendaharaan Terbaik Lelaki-Hujjah.net
Fikih Keluarga

Istri Shalihah, Perbendaharaan Terbaik Lelaki

13
Pakaian Wanita Ketika Shalat-Hujjah.net
Fikih Keluarga

Pakaian Wanita Ketika Shalat

10
pintu hidayah melalui anak yang tuli-hujjah.net
Fikih Keluarga

Pintu Hidayah Melalui Anak yang Tuli

3

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In