• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Mengambil Harta Suami Tanpa Izin

Mengambil Harta Suami Tanpa Izin

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Wednesday, March 3, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Fikih Keluarga » Fikih Nisa » Mengambil Harta Suami Tanpa Izin

Mengambil Harta Suami Tanpa Izin

Reading Time: 3min read
0 0
A A
0
Mengambil Harta Suami Tanpa Izin
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mengambil harta orang lain tanpa mendapatkan izin, pada hakikatnya tidak diperbolehkan dalam Islam. Apa pun alasannya. Meskipun maksud dan tujuannya adalah kebaikan atau menolong fakir miskin. Karena harta adalah salah satu hak yang haram untuk diambil dan dipergunakan kecuali atas izin pemiliknya.

Oleh karena itulah, Allah benar-benar menyampaikan ancaman secara jelas tentang larangan mencuri sebagaimana disebutkan dalam al-Quran, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah: 38).

Ketentuan seperti itu pun berlaku bagi pasangan suami-istri dalam sebuah keluarga. Maknanya, larangan mengambil harta tanpa izin juga berlaku bagi kedua belah pihak. Namun yang menjadi pertanyaan, bolehkah seorang istri mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya untuk sebuah kebutuhan sehari-hari keluarganya? Apakah tindakan seorang istri tersebut juga disebut mencuri? Mengingat kewajiban menafkahi keluarga adalah tanggung jawab suami.

Dalam Islam, memberi nafkah kepada istri adalah sebuah ibadah yang diwajibkan kepada suami. Salah satunya adalah nafkah lahir dengan mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya. Rasulullah bersabda kepada Sa’ad bin Abi Waqash, “Tidaklah engkau menafkahkan sesuatu dengan mengharap ridha Allah melainkan engkau akan diberi pahalanya, sekalipun sesuatu itu berupa apa yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Lain halnya jika suami tak mampu menjalankan fungsinya sebagai pencari nafkah. (Mushtafa Al-Adawi, Jami’u Ahkami An-Nisa’, 2/240, 5/191)

Abu Sufyan adalah salah seorang sahabat Rasulullah yang cukup berada, tetapi dikisahkan beliau kurang memenuhi hak istri dan anak-anaknya. Sampai Hindun, istri Abu Sufyan mengadukan hal ini kepada Rasulullah seraya berkata, “Sungguh Abu Sufyan adalah orang yang kikir. Ia tidak memberiku nafkah yang mencukupi bagiku dan anaknya, sehingga terpaksa aku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya.” Mendengar hal itu Rasulullah menanggapi, “Ambillah sebanyak yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan baik (wajar).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ibnu Hajar menjelaskan hadits di atas bahwa orang yang memiliki hak atas orang lain dan ia tidak mampu untuk menunaikannya maka orang tersebut boleh mengambil sesuai haknya tanpa sepengetahuan dari orang yang berkewajiban untuk menuniakan haknya tersebut. Maka dari itu istri mengambil harta suami untuk menopang kehidupan keluarga yang sifatnya primer. Dengan catatan, mengambil secara ma’ruf (baik-baik) dan secukup memenuhi kebutuhan primer saja. (Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Fathul Bari, 9/510)

Dengan adanya keterangan seperti yang telah dijelaskan di atas, tidak serta-merta seorang istri mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuannya dengan alasan tidak memberi nafkah yang cukup untuk dirinya maupun keluarganya. Persoalan seperti ini layak timbang dari berbagai sisi.

Cukup dan tidaknya nafkah yang diberikan oleh suami tentu terkait erat dengan kemampuan suami itu sendiri. Para ulama telah membicarakan persoalan ini dan mereka berselisih pendapat tentang ukuran nafkah yang harus diberikan oleh suami untuk istri dan keluarganya. Ada yang berpendapat dengan ukuran ideal, namun menurut jumhur ulama cukup sesuai kemampuan suami. Pada umumnya hal seperti ini telah dipertimbangkan oleh kedua pihak sebelum pernikahan.

Mengkaji kisah pengaduan Hindun atas Abu Sufyan, perlu diketahui saat itu Abu Sufyan adalah seorang pemimpin kaum yang tersibukkan dengan pekerjaannya. Sehingga beliau tidak tersempatkan untuk memenuhi semua kebutuhan istri dan keluarganya. Beliau bukanlah orang yang kikir dalam arti menahan nafkah istri dan anak padahal beliau mampu. Dan kasus seperti ini juga kerap terjadi pada pemimpin-pemimpin kaum lainnya saat itu. (Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Fathu Salam Syarhu Umdatu Al-Ahkam, 7/134-154)

Maka dari itu, seorang istri perlu mengetahui sebab dan kondisi kenapa suami tidak menunaikan kewajiban menafkahi dengan baik. Apakah ia dalam kondisi mampu atau justru sebaliknya. Bila ternyata suami mampu namun benar-benar tidak menunaikan kewajibannya sebagai seorang suami maka dari pihak istri boleh mengajukan perkara ini kepada hakim untuk menuntut keadilannya. Dan membawa kasus seperti ini ke hakim lebih baik dari pada serta-merta mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya, kecuali dalam kondisi terpaksa dan darurat. Bahkan Hindun pun meminta keadilan kepada Rasulullah perihal Abu Sufyan yang kurang memenuhi kebutuhannya dan anak-anaknya.

Jika istri diperbolehkan mengambil harta suaminya dengan alasan tidak memberi kecukupan, tanpa melihat pertimbangan syar’i lainnya maka mudharatnya akan lebih besar. Sebab tidak terkompromikan antara kecukupan yang dimaksud istri dan kemampuan yang disanggupi oleh suami. Wallahu a’lam.

Tags: fikihfikih nisahujjahmajalah muslim
ShareTweet

Related Posts

Pakaian Wanita Ketika Shalat-Hujjah.net
Fikih Keluarga

Pakaian Wanita Ketika Shalat

0
Mengangkat Petugas Hisbah dari Kaum Wanita-hujjah.net
Fikih Keluarga

Mengangkat Petugas Hisbah dari Kaum Wanita

0
Kafarah Menggauli Istri yang Sedang Haid-hujjah.net
Fikih Keluarga

Kafarah Menggauli Istri yang Sedang Haid

0
Wanita Wajib Merawat Diri
Fikih Nisa

Wanita Wajib Merawat Diri

0

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In