Membungkus Jenazah Korban Covid-19 dengan Kantung Plastik
Membungkus jenazah korban Covid-19 dengan kantung plastik hukumnya boleh, setelah dikafani, untuk menjaga keselamatan orang-orang yang hidup, dan untuk menjauhkan penularan penyakit. Jika tidak memungkinkan mengganti pakaiannya dengan kain kafan, boleh langsung membungkus jenazah korban Covid-19 dengan kantung plastik tanpa mengganti pakaiannya.
Dalam kasus yang serupa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya, “Bolehkah meletakkan beberapa bagian yang dicuci dari jenazah kecelakaan lalu lintas di kantung plastik, sehingga darah tidak keluar mengenai kafan?”
Beliau menjawab, “Tidak mengapa meletakkan di atas luka sesuatu yang bisa menahannya.” (Majmu’ Fatawa lisy Syaikh Abd al-Aziz bin Baz: 13/128). (redaksi hujjah.net)
Artikel tentang Covid-19 lainnya:
Apakah Jenazah Korban Covid-19 Wajib Ditayamumkan?
Terkena Virus Corona Akibat Makan Haram
Merenggangkan Shaf Shalat untuk Menghindari Covid-19
Saat Musibah Melanda, Bagaimana Sikap Kita?
Memakai Hand Sanitizer Sebelum Shalat, Shalatnya Sah?
Bencana Besar Jika Ibadah Haji Ditiadakan Tahun Ini, Benarkah?