• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Membersihkan Harta Haram Dengan Zakat, Bisakah?

Membersihkan Harta Haram Dengan Zakat, Bisakah?

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Sunday, December 20, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Uncategorized » Membersihkan Harta Haram Dengan Zakat, Bisakah?

Membersihkan Harta Haram Dengan Zakat, Bisakah?

Reading Time: 3 min
0 0
0
Membersihkan Harta Haram Dengan Zakat, Bisakah?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fungsi utama zakat adalah untuk membersihkan harta dari hak orang yang membutuhkan. Dalam setiap harta yang kita miliki, pada dasarnya ada hak orang lain yang harus diberikan baik dalam wujud zakat maupun sedekah. Dengan mengeluarkan zakat dan sedekah, harta menjadi bersih, berkah dan Allah akan melipatkangandakan harta tersebut.

Catatannya, zakat dapat berfungsi sebagai pembersih hanya pada harta yang halal. Adapun harta yang haram, zakat sama sekali tidak dapat membersihkan. Harta yang haram adalah harta yang kotor secara keseluruhan. Harta halal yang belum dizakati adalah harta yang bersih tapi masih tercampur sedikit kotoran. Dengan membersihkan kotoran itu, harta pun menjadi lebih bersih. Adapun harta haram bukan lain adalah kotoran itu sendiri. Tidak bisa dibersihkan dengan menyisihkan sebagiannya. Harta tersebut, secara keseluruhan, harus dibersihkan melalui mekanisme tertentu yang telah diatur dalam syariat.

Mekanisme pertama, taubat. Pemilik harta haram harus bertaubat dari perbuatan dan segala aktivitas yang menghasilkan harta haram tersebut; korupsi, mengembangkan riba, menipu, jual beli khamr, narkoba dan komoditas haram lain, bisnis prostusi dan sebagainya.

Kedua, mengembalikan harta yang bukan haknya kepada yang berhak. Misalnya hasil korupsi, maka xara membersihkannya adalah dengan mengembalikan harta tersebut kepada negara atau lembaga yang menjadi korban. Jika harta tipuan atau rampasan, maka dikembalikan kepada korban. Jika pemilik harta tidak ditemukan maka harta dapat diberikan untuk kemashlahatan umat secara umum. Adpun jika harta tersbut merupakan hasil perdagangan barang haram, maka seluruh harta dikurangi modal diberikan untuk kemashlahatan umum.

Ketiga, meminta ampun kepada Allah. Meskipun seseorang telah berhenti melakukan maksiat dan mengembalikan harta kepada yang berhak, tapi belum ada jaminan bahwa dosanya diampuni. Taubat yang sejati haruslah disertai penyesalan. Bukan sekadar berhenti karena sudah tidak ada kesempatan atau kemampuan.

Zakat dari harta yang haram tidak akan diterima. Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267) 2.

Rasulullah juga bersabda:

“Sesungguhnya Allah SWT itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. “ (HR Muslim dari Abu Hurairah)

“Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan zakat sebagai pensucian harta.” (HR Bukhari dari Abdullah bin Umar)

“Allah SWT tidak menerima sedekah dari harta hasil korupsi rampasan perang.” (HR Muslim dari Abdullah bin Umar)

“Barang siapa yang mengumpulkan harta dari cara yang haram kemudian ia bersedekah darinya, maka ia tidak mendapatkan pahala apapun, bahkan ia tetap menanggung dosa dari harta haram tersebut “ (HR al-Baihaqi, al-Hakim, Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah)

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia juga memutuskan bahwa harta haram tidak wajib dizakati. Dalam fatwa bernomor 13 tahun 2013 dinyatakan bahwa harta haram tidak wajib dizakati dan harus dikembalikan kepada yang berhak atau untuk kemashlahatan umum. Fatwa ini melandaskan pada ayat dan hadits-hadits seperti yang disebutkan di atas dan juga beberapa pendapat dari para ulama, di antaranya:

Pendapat Imam Ibnu Nujaim sebagaimana dikutip dalam kitab Al-Bahru Al-Raaiq (2/221) yang menerangkan tidak wajibnya membayar zakat atas harta haram sekalipun sudah sampai satu nishab, sebagai berikut:

“Seandainya ada seseorang yang memiliki harta haram seukuran nishab, maka ia tidak wajib berzakat. Karena yang menjadi kewajiban atas orang tersebut adalah membebaskan tanggungjawabnya atas harta haram itu dengan mengembalikan kepada pemiliknya atau para ahli waris – jika bisa diketahui – , atau disedekahkan kepada fakir miskin secara keseluruhan – harta haram tersebut – dan tidak boleh sebagian saja  “.

Pendapat Imam Al-Qurthubi sebagaimana dikutip dalam kitab Fathu Al-Baari (3/180) yang menjelaskan alasan tidak diterimanya zakat atas harta haram sebagai berikut :

“Sedekah/zakat dari harta haram itu tidak diterima dengan alasan karena harta haram tersebut pada hakekatnya bukan hak miliknya.  Dengan demikian, pemilik harta haram dilarang mentasharrufkan harta tersebut dalam bentuk apapun, sementara bersedekah adalah bagian dari tasharruf  (penggunaan) harta. Seandainya sedekah dari harta haram itu diangggap sah, maka seolah-olah ada satu perkara yang di dalamnya berkumpul antara perintah dan larangan, dan itu menjadi mustahil “.

Jadi, harta yang haram adalah harta yang kotor. Sedekah dan zakat tidak bisa mengubah status harta tersebut menjadi halal. Tidak pula dapat secara otomatis membuat pelaku dan pemakan harta tersebut diampuni. Meskipun sedekah dan zakat berpahala, tapi keduanya dapat diterima dan diberi pahala hanya jika berasal dari harta yang baik. Seorang koruptor yang merasa tenang melakukan korupsi dan berpikir, toh nanti dosanya bisa bersih dengan zakat dan sedekah, telah tertipu oleh bisikan setan. Yang ada, amal sedekah dan zakatnya tertolak, dirinya tetap makan harta haram tapi merasa dosanya telah terampuni. Wallahua’’am bishawab. []

baca juga: BERAPAPUN WAJIB DI ZAKATI

Taufik Anwar

Tags: hujjahinfo halalmajalah muslim
ShareTweet

Related Posts

iklan rokok
Uncategorized

Iklan Rokok, Kreatif Atau Menipu?

9
fatwa merokok yang sering diabaikan
Uncategorized

Fatwa Rokok, Fatwa Yang Diabaikan

18
berjualan di masjid
Uncategorized

Berjualan di Lantai Bawah Masjid

8
barmaqashid harus dengan dalil
Uncategorized

Bermaqashid Harus dengan Dalil

3
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In