• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Melaknat Muslim Pelaku Kefasikan, Bolehkah?

Melaknat Muslim Pelaku Kefasikan, Bolehkah?

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Saturday, March 6, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Tarjih » Melaknat Muslim Pelaku Kefasikan, Bolehkah?

Melaknat Muslim Pelaku Kefasikan, Bolehkah?

Reading Time: 4min read
0 0
A A
0
Melaknat Muslim Pelaku Kefasikan, Bolehkah?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah masyarakat tak jarang kita jumpai orang-orang Islam yang melakukan kemungkaran secara terang-terangan. Misalnya, muslim yang menjadi produsen dan pengedar khamr, muslim pemilik usaha diskotik, atau rentenir muslim yang menjerat kaum miskin dengan kredit ribawi.

Kemungkaran mereka seringkali diback up oleh aparat kepolisian, preman bayaran, dan dinas pajak. Masyarakat yang melakukan upaya nahi mungkar terhadap kemungkaran mereka justru menjadi target kriminalisasi para backing bayaran tersebut.

Akhirnya banyak masyarakat menumpahkan kemarahannya dengan cara melaknat para muslim fasik tersebut. Pertanyaannya adalah bolehkah melaknat muslim pelaku kefasikan seperti mereka?

MELAKNAT MUSLIM PELAKU KEFASIKAN

PENGERTIAN LAKNAT

Laknat atau kutukan memiliki sedikitnya dua makna. Pertama, menginformasikan bahwa seseorang atau sebuah kelompok tertentu dijauhkan dari rahmat Allah. Contohnya adalah ayat, “Ketahuilah, sesungguhnya laknat Allah atas orang-orang zalim.”(QS. Huud [11]: 18)

Kedua, mendoakan agar seseorang atau sebuah kelompok tertentu dijauhkan dari rahmat Allah. Contohnya adalah hadits, “Allah melaknat pemakan riba…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kembali kepada pertanyaan di atas, di kalangan ulama fiqih terdapat perbedaan pendapat tentang hukum melaknat muslim pelaku kefasikan.

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN

Sebagian ulama madzhab Hambali seperti Ibnul Jauzi, Qadhi Abu Husain, dan Abul Barakat Majduddin Ibnu Taimiyah, dan sebagian ulama madzhab Syafi’i seperti Al-Bulqini berpendapat boleh melaknat individu muslim yang melakukan kefasikan. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 12/86 dan Al-Adab Asy-Syar’iyyah, 1/346-353)

Dalil mereka adalah keumuman hadits-hadits nabawi yang melaknat pelaku kefasikan. Selama kefasikan yang menjadi sebab laknat tersebut terdapat pada diri individu muslim, maka individu tersebut boleh dilaknat.

Jika tidak demikian, maka laknat dalam hadits-hadits tersebut hanya akan menjadi berita belaka yang tidak ada realisasinya pada manusia.

Melaknat individu pelaku kefasikan juga merupakan wujud dari membencinya karena Allah, berlepas diri dari perbuatannya, dan sanksi pembuat jera (ta’zir) terhadapnya.

Mereka mencontohkan hal itu dengan hadits, “Jika seorang suami mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu istrinya enggan, sehingga suaminya tidur malam dalam keadaan marah kepada istrinya, niscaya para malaikat melaknat istri tersebut sampai waktu Shubuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Istri dalam hadits ini adalah individu tertentu yang ada sosoknya. Ini menunjukkan boleh melaknat individu muslim tertentu yang melakukan kefasikan.

PENDAPAT YANG MELARANG

Imam Ahmad bin Hambal, Ibnu Al-Arabi Al-Maliki, Al-Ghazali Asy-Syafi’i, An- Nawawi Asy-Syafi’i, Ibnu Taimiyah Al-Hambali, dan mayoritas ulama fiqih berpendapat tidak boleh melaknat individu muslim pelaku kefasikan.

Dalil mereka adalah kisah seorang sahabat bernama Abdullah, yang dijuluki Himar. Ia sudah beberapa kali dihukum dera karena minum khamr. Suatu hari ia dibawa ke hadapan Nabi saw dan dihukum dera karena kembali minum khamr.

Setelah dihukum dera, seorang sahabat lain berkata, “Ya Allah, laknatlah dia, betapa seringnya ia dihukum dera.” Mendengar ucapan itu, Nabi saw bersabda, “Janganlah kalian melaknatnya, demi Allah, engkau tidak tahu sesungguhnya ia mencintai Allah dan rasul-Nya.” (HR. Bukhari)

Dalil lainnya adalah hadits Buraidah bin Hashib bahwa seorang wanita dari marga Ghamid, suku Azd, dihukum rajam karena mengaku berzina padahal ia telah bersuami. Darah wanita itu terpercik ke wajah Khalid bin Walid, maka Khalid marah dan mencaci maki wanita itu. Nabi saw bersabda, “Tahanlah dirimu wahai Khalid! Demi Allah yang nyawaku berada di tangan-Nya, sungguh ia telah bertaubat dengan sebuah taubat, yang seandainya pemungut pajak bertaubat sepertinya niscaya dosa pemungut pajak itu akan diampuni.” (HR. Muslim)

PENDAPAT YANG MEMERINCI

Sebagian ulama berpendapat boleh melaknat sebagian pelaku kefasikan, namun tidak boleh melaknat sebagian pelaku lainnya, karena perbedaan kondisi antar pelaku kefasikan tersebut.

Mereka lantas berbeda pendapat tentang kondisi yang menghalangi dan membolehkan pelaku kefasikan dilaknat. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 12/85-86)

  1. Boleh melaknat individu pelaku kefasikan yang belum ditegakkan hukuman had atasnya, dan tidak boleh melaknat individu pelaku kefasikan yang telah dilaksanakan hukuman had atasnya. Pendapat ini disebutkan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i dan Al-Qurthubi Al-Maliki.
  2. Boleh melaknat individu pelaku kefasikan yang masih saja melakukan kefasikan tersebut, dan tidak boleh melaknat individu pelaku kefasikan yang telah bertaubat. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Qurthubi Al-Maliki.
  3. Boleh melaknat individu pelaku kefasikan yang melakukan kefasikan secara terang-terangan, dan tidak boleh melaknat individu yang melakukan kefasikan karena “sekedar” tergelincir. Pendapat ini disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafi’i.
  4. Tidak boleh melaknat individu pelaku kefasikan di hadapan Nabi SAW, dan boleh melaknat individu pelaku kefasikan selain di hadapan Nabi SAW. Pendapat ini disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafi’i.

Dalil-dalil pendapat ini sama dengan dalil-dalil pendapat kedua, hanyasaja dipahami dengan cara berbeda. Dalam hadits Umar tentang sahabat yang berulang kali didera karena minum khamr, larangan laknat terhadapnya adalah setelah ditegakkannya hukuman had terhadapnya.

Dalam hadits Buraidah tentang wanita pezina, larangan laknat kepadanya juga terjadi setelah wanita itu bertaubat dan ditegakkan hukuman had atasnya.

TARJIH PENDAPAT

Ibnu Hajar Al-Asqalani, An-Nawawi, dan ulama lainnya menyatakan bahwa pendapat mayoritas ulama yang melarang atau menahan diri dari melaknat individu muslim pelaku kefasikan adalah pendapat yang lebih kuat. Hal itu berdasar beberapa alasan:

  1. Pendapat ini memadukan keseluruhan dalil syar’i dalam masalah ini, dan dicontohkan dalam praktik di zaman Nabi saw.
  2. Melaknat individu muslim tertentu berarti bersaksi dan berani memastikan bahwa individu tersebut telah dijauhkan dari rahmat Allah. Padahal status seorang hamba dekat atau jauh dari rahmat Allah adalah perkara ghaib yang hanya diketahui oleh Allah semata.

Boleh jadi individu pelaku kefasikan tersebut sebenarnya tidak diusir dari rahmat Allah, karena ia bertaubat, atau memiliki amal kebaikan penghapus kefasikan, atau mengalami musibah penggugur dosa kefasikan, atau mendapat syafa’at, atau Allah mengampuninya.

  1. Laknat adalah bentuk memutus hubungan yang paling buruk dengan seorang muslim, karena dosanya setara dengan membunuhnya, “Melaknat seorang muslim adalah seperti membunuhnya.” (HR. Ahmad) Kewajiban muslim adalah membimbing saudaranya yang fasik ke jalan lurus, bukan justru menjauhinya.
  2. Gemar melaknat bukan sifat seorang muslim yang baik. Nabi saw bersabda, “Seorang mukmin bukanlah orang yang gemar melaknat, gemar mencaci maki, atau berkata-kata keji.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad) Wallahu a’lam. []

Abu Ammar

baca juga: Hukum Membayar Zakat Kepada Pemimpin Non Muslim

Referensi:

Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, Kairo: Darul Hadits, 1424 H.

An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi, Jeddah: Muassasah Al-Qurthubah, 1414 H.

Ibnu Muflih Al-Maqdisi, Al-Adab Asy-Syar’iyyah wa Al-Minah Al-Mar’iyyah, Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 1418 H.

Ibnu Taimiyah, Majmu’atu Al-Fatawa, Manshurah: Darul Wafa’, cet. 3, 1426 H.

# Melaknat Muslim Pelaku Kefasikan, # Melaknat Muslim Pelaku Kefasikan, # Melaknat Muslim Pelaku Kefasikan,

Tags: tarjih
ShareTweet

Related Posts

Keshalihan sebagai Syarat Amar Makruf Nahi Mungkar-hujjah.net
Tarjih

Keshalihan sebagai Syarat Amar Makruf Nahi Mungkar

0
Apakah Thaharah Menjadi Syarat Thawaf
Tarjih

Apakah Thaharah Menjadi Syarat Thawaf?

0
Meninggalkan Shalat Secara Sengaja, Haruskah Qadha’?
Tarjih

Meninggalkan Shalat Secara Sengaja, Haruskah Qadha’?

0
Aadakah Puasa Khusus Bulan Rajab?
Tarjih

Adakah Puasa Khusus Bulan Rajab?

0

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In