• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Makna Tersirat vs Makna Tersura

Makna Tersirat Vs Makna Tersurat

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, December 18, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Ilmu Fikih » Kaidah Fikih » Makna Tersirat Vs Makna Tersurat

Makna Tersirat Vs Makna Tersurat

Reading Time: 4 min
0 0
0
Makna Tersirat vs Makna Tersura
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

لَا عِبْرَةَ بِالدَّلَالَةِ فِي مُقَابَلَةِ التَّصْرِيْحِ

“Dalalah (makna tersirat) tidak dijadikan acuan jika bertentangan dengan tashrih (makna tersurat)”

Dalam realitas harian, ada dua cara seseorang dalam mengekspresikan dan menyatakan keinginannya. Pertama, dengan isyarat, dan kedua, dengan pernyataan yang jelas dan lugas. Oleh itu, ruang lingkup kaidah ini mencakup persoalan ijab dan qabul, izin dan larangan, kerelaan dan penolakan, serta permasalahan lainnya.

MAKNA KAIDAH

Dalalah dan tashrih, itulah dua kata kunci kaidah ini. Dalalah secara etimologi berarti setiap yang bisa menempati posisi isyarat atau bukti. Sementara secara terminologi, menurut Muhammad Shidqi al-Burnu dalalah adalah setiap sesuatu yang tidak terlafalkan dan terucapkan. Dalalah mencakup konteks atau kondisi suatu keadaan, ‘urf (tradisi), isyarat, gerakan tangan, adat kebiasaan, dan semisalnya. [Al-Wajiz fi Idhah Qawa’idil Fiqh alKulliyyah, h. 116]. Jika disederhanakan, dalalah adalah makna yang tersirat dalam suatu ucapan atau tindakan.

Sebagai contoh, seorang siswa ke kantor sekolah lalu langsung mengambil kapur tulis. Sementara di dalam kantor ada seorang guru. Dari sudut pandang konteks dan kondisi ini, diam dan tidak adanya teguran dari guru merupakan dalalah bahwa ia memberi izin kepada siswa untuk masuk dan mengambil kapur tulis.

Adapun tashrih, secara etimologi bermakna suatu tindakan menyatakan sesuatu dengan jelas dan lugas. Hampir mirip dengan makna etimologinya, secara terminologi tashrih diartikan sebagai suatu yang jelas dan gamblang, sehingga apa yang dikehendaki seseorang akan menjadi terang. Bahkan orang yang mendengarnya akan langsung mengerti apa yang dikehendaki oleh yang berbicara. Tashrih dapat berupa ucapan atau juga dapat berupa tulisan yang jelas dan lugas. [Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Kubrawa Ma Tafarra’a ‘Anha, h. 176]. Dalam kalimat sederhana, tashrih adalah makna yang tersurat dari suatu ucapan atau tulisan.

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa makna kaidah di atas yaitu apabila terjadi pertentangan atau kontradiksi antara dalalah dan tashrih, maka yang dijadikan pijakan dan acuan dalam menetapkan suatu hukum adalah tashrih; bukan dalalah. Hal ini karena tingkatan dalalah lebih rendah dibanding tahshrih, sehingga maksud yang lebih jelas lebih didahulukan dari maksud yang masih menimbulkan spekulasi. [lihat Muhammad Mushthafa az-Zuhaili, al-Qawa’id al-Fiqhiyyah waTathbiqatiha fil Madzahib al-Arba’ah,
h. 154]

APLIKASI KAIDAH

Berdasarkan kaidah ini, lahirlah beberapa persoalan furu’ (turunan) dalam ilmu fikih. Di antara contohnya, yaitu:

Seorang yang masuk ke wrumah orang lain lalu mendapati sbuah gelas yang berada di atas meja. Jika pemilik rumah melarang orang tadi untuk minum air dengan gelas itu, namun ia tetap minum menggunakannya. Apabila ternyata saat itu gelas tersebut pecah karena sebab tertentu, maka orang tadi wajib mengganti gelas tersebut. Hal ini karena pernyataan yang jelas dan lugas menggugurkan kemungkinan pemberian izin yang berdasarkan dalalah, yaitu berupa sikap tetap membiarkannya minum dengan gelas tadi. [Muhammad Shidqi al-Burnu, AlWajiz fi Idhahi Qawa’idil Fiqh al-Kulliyyah, h. 116-117]

BACA JUGA: Memaknai Shiratal Mustaqim

Seseorang memberi sesuatu barang kepada orang lain, dan pada saat yang sama mengatakan bahwa orang tersebut hanya diminta untuk menjaganya saja. Dalam kondisi ini, orang yang diberi barang tidak boleh memiliki barang tersebut, karena itu hanya titipan. Ia juga dikenakan ganti rugi jika teledor saat menjaganya. Meski dalalah dengan memberi suatu barang kepada orang lain menunjukkan bahwa itu hibah, namun dengan adanya pernyataan tashrih bahwa barang itu hanya titipan, maka yang dijadikan pijakan adalah barang itu tetap barang titipan.

Seseorang memiliki kambing yang hampir mati, lalu ada orang lain yang menyembelihnya agar tidak sia-sia mati menjadi bangkai. Dalam kasus ini, kambing itu tidak boleh dimakan oleh orang yang menyembelih, namun ia tidak dikenakan ganti rugi berdasarkan pertimbangan istihsan (analogi pada sesuatu yang dianggap baik). Karena dalalah yang ada hanyalah izin untuk menyembelih; tidak untuk memakan daging kambingnya.

Apabila pembeli telah menerima barang dari penjual sebelum ia melunasinya dengan disaksikan dan saat itu tidak ada larangan dari penjual, maka penerimaan barang itu sah dan gugurlah hak penjual untuk menahan barang itu dengan alasan belum dilunasi. Ini karena diamnya penjual merupakan dalalah berupa izin kepada

Bahkan pembeli untuk menerimanya. Oleh itu, penjual tidak boleh meminta barang itu dikembalikan. Ia hanya berhak atas pelunasan barang tersebut. Adapun jika penjual secara jelas (tashrih) melarang pembeli menerimanya, maka hak menahan barang itu tidak gugur darinya, dan ia berhak untuk meminta barang itu dikembalikan.

Pengurus wakaf seyogianya mengelola wakaf sebagaimana para pendahulunya berdasarkan dalalah yang telah ada. Namun jika didapati buku terkait pengelolaan wakaf yang terpercaya, maka pengelolaannya harus berdasarkan buku tersebut dan tidak boleh menyelisinya. Karena buku pengelolaan wakaf yang terpercaya itu merupakan tashrih, sementara pengelolaan para pengurus sebelumnya adalah dalalah.

KAPAN DALALAH LEBIH DIJADIKAN ACUAN DARI TASHRIH?

Ada dua kondisi di mana dalalah akan menjadi acuan dan pijakan hukum dibanding tashrih. Ini sekaligus menjadi pengecualian dari kaidah di atas.

Kondisi pertama, apabila tashrih muncul setelah suatu tindakan dihukumi sah dengan berpijak pada dalalah. Contoh, apabila seseorang mendengar bahwa orang yang mengghashab (mengambil dengan paksa) harta miliknya telah menjualnya kepada orang lain, lalu ia meminta uang penjualannya, maka permintaannya ini dianggap memperbolehkan untuk menjual dengan adanya dalalah yang ada. penjualan yang dilakukan orang yang meng-ghashabnya secara tashrih, maka penolakannya tidak sah. Karena penolakannya itu terjadi setelah sebelumnya ia memperbolehkan adanya penjualan meskipun melalui dalalah (isyarat). [lihat Abdul Karim Zaidan, Al-Wajiz fi Syarh al-Qawa’id alFiqhiyyah fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah, h. 24]

Kedua, yaitu ketika tashrih dari seseorang bertentangan dengan dalalatusy syar’i (isyarat syariat). Contoh, seorang mantan suami yang mengingkari bahwa anak yang dilahirkan mantan istrinya pada bulan keenam—atau kurang dari itu— setelah perceraiannya. Ia mengatakan bahwa setelah perceraian, ia tidak pernah rujuk dan menggauli mantan istrinya. Akan tetapi karena isyarat syariat menegaskan bahwa al-waladu lil firasy (nasab anak disandarkan pada suami ibunya), maka anak yang dilahirkan mantan istrinya tetap dinasabkan kepadanya. [Al-Wajiz fi Idhah Qawa’idil Fiqh al-Kulliyyah, h. 118]. Wallahu A’lam. []
Referensi:

Abdul Karim Zaidan. 1422 H/2001 M. Al-Wajiz fi Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah. Muassasah ar-Risalah: Beirut.

Muhammad Shidqi bin Ahmad al-Burnu. 1404 H/ 1983 M. Al-Wajiz fi Idhah Qawa’idil Fiqh al-Kulliyyah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

Muhammad Mushthafa az-Zuhaili. 1427 H/ 2006 M. al-Qawa’id al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatiha fil Madzahib al-Arba’ah. Damaskus: Darul Fikr.

Shalih bin Ghanim as-Sadlan. 1417H. Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a ‘Anha. Riyadh: Dar Balansiyyah.

Tags: fikihhujjahkaidah fikihmajalah fikihmajalah hujjahmakna kaidah
ShareTweet

Related Posts

Izin Syariat Menafikan Pertanggungjawaban-Hujjahnet
Ilmu Fikih

Izin Syariat Menafikan Pertanggungjawaban

8
Pengakuan yang Tidak Bisa Dibatalkan-hujjah.net
Kaidah Fikih

Pengakuan yang Tidak Bisa Dibatalkan

64
Keterbatasan Bukti Berdasar Pengakuan-dakwah.id
Kaidah Fikih

Keterbatasan Bukti Berdasar Pengakuan

5
Penyifatan Hanya Berlaku pada Sesuatu yang Tidak di Depan Mata
Kaidah Fikih

Penyifatan Hanya Berlaku pada Sesuatu yang Tidak di Depan Mata

26

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In