• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Mahram Bagi Seorang Perempuan

Mahram Bagi Seorang Perempuan

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Saturday, December 19, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Tanya Jawab » Mahram Bagi Seorang Perempuan

Mahram Bagi Seorang Perempuan

Reading Time: 2 min
0 0
0
Mahram Bagi Seorang Perempuan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ustadz, siapakah yang dimaksud dengan mahram yang disebut oleh Rasulullah saw dalam hadits yang melarang seorang perempuan bersafar tanpanya? (Husniyah—Solo)

 

Ibnu Hajar al-‘Asqalaniy dalam Fathul Bari 6/88 dan Imam an-Nawawiy dalam Syarah Shahih Muslim 4/500 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mahram hal mana saling memandang, berada di suatu tempat berduaan, dan boleh menjadi teman safar bagi seorang perempuan adalah “setiap laki-laki yang haram menikahinya; selamanya, disebabkan oleh faktor yang mubah, lantaran kemuliaannya”.

baca juga: Bacaan Al-Qur’an Sebagai Mahar

Masih dari Imam an-Nawawiy, frase “selamanya” untuk mengecualikan saudara perempuan dan bibi istri—maknanya suami seorang perempuan bukan mahram bagi saudara perempuan dan bibi istrinya. Frase “disebabkan oleh faktor yang mubah” untuk mengecualikan ibu dan anak dari perempuan yang digauli namun mengandung syubhat (dikira istri ternyata bukan, misalnya); sebab keduanya haram dinikahi selamanya tetapi laki-laki itu bukan mahram bagi keduanya. Frase “lantaran kemuliaannya” untuk mengecualikan perempuan yang terputus hubungan pernikahannya karena kasus li’an (tuduhan zina oleh suami). Perempuan itu haram dinikahinya selamanya, namun ia bukan mahram baginya.

Dari sini dapat dipahami bahwa yang masuk kategori mahram adalah:

  1. Ayah, kakek, dan seterusnya ke atas. Di sini Ibnu Hajar mengutip pendapat Imam Ahmad, bahwa ayah yang kafir bukanlah mahram bagi anak perempuannya.
  2. Anak, cucu, dan seterusnya ke bawah
  3. Saudara—baik saudara kandung, saudara seayah, maupun saudara seibu
  4. Paman—baik dari jalur ayah maupun ibu
  5. Keponakan—baik dari saudara laki-laki maupun perempuan, baik dari saudara sekandung, seayah, maupun seibu.
  6. Semua laki-laki yang berstatus seperti tersebut di nomor 1 sampai 5 dimana statusnya terjadi karena hubungan persusuan (misalnya ayah—yakni suami dari perempuan yang menyusui, anak yang menyusu, dan seterusnya)
  7. Mertua
  8. Anak suami (anak tiri)

Merekalah yang dimaksud dengan mahram bagi seorang perempuan. Para ulama menambahkan, meskipun ada hubungan mahram, sekiranya dikhawatirkan muncul fitnah apabila seorang perempuan dan mahramnya saling memandang atau berduaan atau bepergian bersama, maka hal itu harus dihindari. Wallahu a’lam bish shawab.

 

 

Tags: tanya jawab
ShareTweet

Related Posts

Puasa Syawal di luar Bulan Syawal-Hujjahnet
Fatwa

Puasa Syawal di luar Bulan Syawal, Bolehkah?

7
Hukum Meluruskan dan Merapatkan Shaf Shalat Berjamaah-hujjah.net
Fatwa

Hukum Meluruskan dan Merapatkan Shaf Shalat Berjamaah

35
Membungkus Jenazah Korban Covid-19 dengan Kantung Plastik-hujjah.net
Tanya Jawab

Membungkus Jenazah Korban Covid-19 dengan Kantung Plastik

7
Jenazah Korban Covid-19 Wajib Ditayamumkan-hujjah.net
Tanya Jawab

Apakah Jenazah Korban Covid-19 Wajib Ditayamumkan?

20
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In