• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Lingkaran Setan Barang Jiplakan

Lingkaran Setan Barang Jiplakan

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, December 18, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Uncategorized » Lingkaran Setan Barang Jiplakan

Lingkaran Setan Barang Jiplakan

Reading Time: 4 min
0 0
0
Lingkaran Setan Barang Jiplakan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Barang jiplakan alias barang KW lahir dari perkawinan antara pengabaian hak paten dan keinginan memuaskan pasar. Lemahnya pengawasan dan penjagaan terhadap hak paten, merk dan karya, membuat ‘dua sejoli’ itu tumbuh pesat karena menemukan habitat. Keduanya bertemu,, dan berkat tangan dingin para produsen siluman, lahirlah barang-barang KW. Barang-barang yang mirip dengan barang bermerk nasional maupun internasional, tapi dengan harga lebih murah meski kualitas lebih rendah.

Antara pengabaian hak merk dan animo pasar terhadap barang jiplakan, memang saling berkelindan. Dua hal ini perlu mendapat perhatian serius.

Pertama soal pengabaian hak paten. Legalitas hak paten, hak merk dan karya telah diakui oleh Islam, diatur undangundang positif dan juga disetujui oleh etika. Menjiplak, tentu saja tanpa ijin, berarti mengabaikan dan melanggar agama, undang-undang dan etika. Jika pun pelanggaran ini disebabkan ketidaktahuan terhadap hukum agama maupun undang-undang, tapi nalar etika semestinya tetap bisa mengendalikan. Bukankah jika merk maupun karya kita (intelektual maupun seni) dijiplak oleh orang lain, lalu dijual tanpa pembagian keuntungan, kita tidak mungkin rela?

BACA JUGA: JUAL BARANG KW

Kedua, animo pasar terhadap barang KW. Maraknya penjualan barang KW menunjukkan besarnya permintan pasar. Mengapa permintaan pasar terhadap barang jiplakan begitu besar? Penyebab utamanya adalah ketidakharmonisan antara hasrat dalam ber-lifestyle dengan isi dompet. Pasar remaja misalnya, barang branded bagi remaja saat ini menjadi bagian dari identitas, meskipun sebenarnya artifisial. Kepercayaan diri mereka 75% bersumber dari barangbarang bermerk ini.

Nah, mengingat barang bermerk tidak murah, barang KW benar-benar seperti pegadaian, menyelesaikan masalah tanpa masalah. Remaja pun dapat bergaya dengan barang mirip asli tapi harga jauh lebih murah dari harga barang asli. Asalkan level jiplakannya baik, rata-rata orang tidak akan mampu mengidentifikasi palsu atau asli.

MERK ADALAH KEKAYAAN

Merk atau brand ibarat jimat yang mampu meningkatkan nilai suatu barang. Barang dengan penampilan dan bahan sama, harganya berbeda sesuai merknya. Laris tidaknya pun berbeda. Sama-sama barang KW misalnya, dengan kualitas sama, jiplakan merk internasional tentu dapat dijual lebih mahal dan lebih laris daripada jiplakan merk lokal.

Mengapa hal di atas bisa terjadi? Karena merk memiliki kesaktian yang disebut brand image. Brand image adalah satu set persepsi positif dalam pikiran kostumer tentang barang. Isinya bisa bermacam-macam tergantung image seperti apa yang dibangun pemilik merk. Sebuah merk bisa diperspsikan; uniq, bergaya, pasti bagus bahannya, rapi pengerjaannya, layak dihargai mahal atau bahkan “orang akan kagum jika saya memakai ini”dan lain sebagainya.

Kesaktian semacam ini didapat dari usaha membangun branding yang dilakukan pemiliknya. Pembangunan branding jelas bukan usaha yang murah. Ada jutaan ide yang dicurahkan, keringat dan waktu yang ditumpahkan, dan biayabiaya yang tak sedikit digelontorkan guna mendongkrak brand image sebuah merk.

Dan penjiplak, adalah orang yang mencuri sesuatu yang berharga ini dari pemiliknya lalu ditempelkan pada barang dagangannya. Tentu saja tanpa ijin dan tentu pula tanpa pembagian keuntungan. Sangat logis jika agama melarang dan undang-undang positif juga membuat batasan.

Sebuah merk, baik didaftarkan atau tidak, pada dasarnya memiliki hak yang sama jika memang original dan otentik. Sebaliknya, penjiplakan atas sebuah merk juga merupakan kezaliman yang sama dalam perspektif Islam, baik penjiplakan atas merk terdaftar maupun tidak. bedanya, dalam undang-undang positif, merk yang tidak terdaftar tidak memiliki kekuatan secara hukum hingga tidak ada delik atas tindakan plagiat.

Dan seperti apapun bentuk penjiplakan, hukumnya akan tetap sama menurut agama; zhalim. KW super maupun KW abal-abal tetap saja merupakan barang yang mencuri manfaat dari merk yang dijiplak. Terbukti, jika tidak dimerki dengan merk ternama, barang tersebut kurang laku. Bentuk pembajakan bisa berupa; penjiplakan merk dengan kualitas barang berbeda, penjiplakan bentuk barang dengan merk berbeda, atau penggunaan suatu barang tanpa ijin seperti misalnya penggunaan software komputer. Dan semua ini statusnya sama.

Status zhalim juga berlaku atas berbagai aktivitas yang menjadi lingkaran setan peredaran dan penggunaan barang bajakan atau KW. Baik produsen alias pembajak, distributor, pengecer maupun kostumer. Dosa terbesar jelas ada pada produsen karena berkat keberaniannya, penjual dan pemakai menemukan jalan. Peringkat kedua diduduki penjual sebagai muta’awin ala dzulm, pembantu dalam melakukan kezhaliman. Andai saja tidak ada penjual yang mau menjualkan barang bajakan dari produsen, tentulah barang bajakan tidak laku. Minimal jumlah peredarannya tidak banyak. Ketiga adalah kostumer. Jika kostumer tahu barang bajakan dan tetap memakai, berarti dia menjadi salah satu donatur bagi tegaknya dinasti pembajakan di negeri ini.

MELAWAN KAPITALIS?

Mungkin ada yang berdalih, membajak barang-barang bermerk sah demi melawan kapitalis. Alasan in terlihat heroik namun tetaplah salah. Melawan kezhaliman, jika kapitalisme dianggap kezhaliman, dengan kezhaliman lain tentulah bukan langkah yang baik dan bijak. Lebih dari itu, bajak membajak adalah urusan muamalah yang landasannya adalah hukum fikih dan bukan akidah. Artinya kepada orang zhalim pun, kita tetap dilarang menangkal kezhalimannya dengan kezhaliman lain karena itu hanya akan membuat kita sama dengan mereka.

Jika kapitalisme dirasa telah mencengkeram umat dengan produkproduknya, itu merupakan tantangan bagi umat untuk membangun kekuatan ekonominya agar bisa keluar dari cengkeraman kapitalisme. Tentu dengan cara yang lebih baik dan kompetisi yang lebih jujur.

TAK BISA LEPAS

Sejujurnya, memang tidak mudah berlepas diri dari barang-barang bajakan di negeri ini. Apa di negeri ini yang tidak dibajak dan dijiplak? Bahkan sandalsandal murah pun merknya menggunakan brand internasional. Belum lagi kalau bicara software komputer, rata-rata orang dapat dipastikan menyandang status sebagai pembajak. Khusus untuk software komputer ini memang menajadi dilema sulit. Berbeda dengan fashion atau barang lain, software merupakan kebutuhan dan bukan sekadar gayagayaan. Di sisi lain, software komputer sangatlah mahal jika dibeli dengan lisensi resmi. Itupun bukan lisensi permanen alias berbatas waktu. Sementara itu, software komputer sudah menjadi kebutuhan umum. Memang ada software alternatif namun tentu masih memiliki beberapa kekurangan dibanding yang sudah biasa digunakan.

Wallahul musta’an. Dosa pembajakan ini seperti dosa riba yang debu-debunya sulit dihindari. Hal yang bisa dilakukan adalah berusaha meminimalisir penggunanaan barang bajakan agar rantai setan ini terputus. []

Tags: barang kwfikihhujjahjual barang KWjual beli haramlingkaran setanmajalah fikihmajalah hujjahmelawan kapitalismuamalahrealita
ShareTweet

Related Posts

iklan rokok
Uncategorized

Iklan Rokok, Kreatif Atau Menipu?

10
fatwa merokok yang sering diabaikan
Uncategorized

Fatwa Rokok, Fatwa Yang Diabaikan

18
berjualan di masjid
Uncategorized

Berjualan di Lantai Bawah Masjid

9
barmaqashid harus dengan dalil
Uncategorized

Bermaqashid Harus dengan Dalil

3

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In