• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
syarat tayamum

Lima Syarat Tayamum

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Friday, December 18, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Ilmu Fikih » Syarh Matan » Lima Syarat Tayamum

Lima Syarat Tayamum

Reading Time: 3 min
0 0
0
syarat tayamum
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

)مِنْ شِرَائِطِ التَّيَمُمِ( دُخُوْلُ وَقْتِ الصَّلاَةِ وَطَلَبُ الْماَءِ وَ تَعَذُّرُ اِسْتِعْمَالِهِ وَالتُّرَابُ الطَّاهِرُ

“Di antara syarat tayamum adalah: Masuk waktu shalat, mencari air, tidak dapat menggunakan air, debu yang suci.”

Lima syarat tayamum yang disebutkan oleh Imam Abu Syuja’ dalam matannya, pertama adalah adanya udzur karena perjalanan atau sakit; yang telah diulas pada edisi sebelumnya. Adapun empat syarat lainnya adalah masuk waktu shalat, mencari air, tidak dapat menggunakan air, dan bertayamum dengan debu yang suci.

MASUK WAKTU SHALAT

Tayamum akan dianggap sah apabila dilakukan setelah tiba waktu shalat, baik setelah tiba waktu shalat fardhu, nafilah, maupun shalat yang dinadzarkan. Demikianlah para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan dalam banyak buku mereka.

Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 6, —yaitu perintah untuk berwudhu apabila hendak mengerjakan shalat dan jika dalam keadaan sakit, bersafar, serta tidak mendapati air hendaknya bertayamum, ditafsirkan dengan jika telah masuk waktu shalat maka pada waktu itu baru diwajibkan untuk berwudhu atau bertayamum. Dari sini, menurut mazhab Syafi’i tiba waktu shalat adalah syarat sah dari tayamum.

BACA JUGA: Walaupun Ada Air, Musafir Boleh Tayamum?

Dikuatkan dengan hadits Amru bin Syu’aib, dari bapaknya, bahwa Rasulullah bersabda, “Bumi telah dijadikan untukku sebagai masjid dan alat bersuci maka kapan saja aku mendapati shalat aku bertayamum dan shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Para ulama mazhab Syafi’i menafsirkan hadits di atas, bahwa seseorang tidak akan disebut mendapati shalat melainkan waktu shalat telah tiba, sehingga bertayamum sebelum masuk waktu shalat maka dianggap tidak sah, karena tayamum adalah metode thaharah dalam keadaan darurat dan tidak ada keadaan yang bersifat darurat melainkan telah tiba waktunya.

MENCARI AIR

Syarat yang ketiga adalah berusaha untuk mendapatkan air, sebab Allah telah memerintahkan tayamum ketika tidak mendapati air dan itu tidak dapat diukur melainkan dengan berusaha mencari terlebih dahulu.

Sebagaimana firman Allah, “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS. Al-Maidah: 6)

Disyaratkan pula saat mencari air adalah ketika telah masuk waktu shalat, karena itulah yang disebut dengan waktu darurat dalam hal ini. Seseorang diperbolehkan mencari air untuk diri sendiri atau meminta orang lain untuk mencarikannya, dengan syarat orang tersebut dapat dipercaya.

Tentang bagaimana cara mencari air dan usaha apa saja yang dilakukan maka telah dijelaskan pada edisi sebelumnya.

TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN AIR

Sebab-sebab yang dianggap tidak dapat menggunakan air untuk berwudhu adalah karena bersafar atau karena sakit, penjelasakan dua hal ini telah disebutkan pada edisi sebelumnya.

Sebab lainnya adalah ketidakmampuan yang dikarenakan rasa kekhawatiran atau takut.

Terkadang seseorang akan berada dalam kondisi di mana di sekitarnya banyak didapati air namun ia khawatir akan terjadi bahaya yang lebih besar, seperti jika banyak binatang buas, sumber air terletak di kawasan musuh, atau jika ia pergi mencari air maka harta dan perbekalannya akan dicuri, bahkan saat di tengah lautan jika ia mengambil air maka ia akan jatuh dan tenggelam juga termasuk bahaya atau mudharat dalam hal ini.

Dalam kondisi seperti di atas, diperbolehkan untuk bertayamum meskipun di sekitarnya banyak didapati air.

Di antara sebab lainnya adalah kekhawatiran jika menggunakan air maka dirinya, para sahabatnya, dan siapa saja yang ikut bersamanya akan tertimpa kehausan, padahal dalam kondisi itu tidak ada yang tahu kapan dan di mana mereka akan mendapatkan air.

BERTAYAMUM DENGAN DEBU YANG SUCI

Bertayamum tidak dianggap sah melainkan dengan debu yang suci, murni, dan bukan debu yang musta’mal (sudah dipakai atau diolah). Dalam hal ini tidak membedakan warna tanah, baik berwarna merah, hitam, kuning, cokelat, dan lain sebagainya selama layak disebut sebagai debu suci maka boleh dipakai tayamum.

Imam asy-Syafi’i berkata, “Setiap sesuatu yang dinamakan sha’id (tanah) yang tidak bercampur dengan najis maka dia adalah tanah yang baik (sha’id thayyib) yang boleh dipakai untuk bertayamum. Sebaliknya, setiap sesuatu yang terhalang untuk dinamakan tanah maka ia tidak boleh dipakai untuk bertayamum. Dan lafaz sha’idan dalam firman Allah tidaklah digunakan kecuali untuk tanah yang berdebu.” Wallahu a’lam. [-]

Daftar Pustaka:

  1. Asy-Syafi’i, al-Umm, 1/67.
  2. Al-Hushni, Kifayatu al-Akhyar, hal. 87-91.
  3. Al-Hajah Dariyah al-‘Ithah, Fiqhu al-Ibadat ‘ala al-Mazhabi asy-Syafi’i, 1/160.

Tags: fikihhujjahmajalah fikihmajalah hujjahsyarat tayamumsyarh matantayamum
ShareTweet

Related Posts

rukun shalat
Ilmu Fikih

Niat Sebagai Rukun Pertama Shalat

90
Wajib Menghadap Kiblat Ketika Shalat-hujjah.net
Syarh Matan

Wajib Menghadap Kiblat Ketika Shalat

6
Menyucikan Najis Anjing Dan Babi
Syarh Matan

Menyucikan Najis Anjing Dan Babi

11
Bangkai yang Tidak Najis
Syarh Matan

Bangkai yang Tidak Najis

273
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In