• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Legalisasi LGBT

Legalisasi LGBT

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Sunday, December 20, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Kontroversial » Syubhat » Legalisasi LGBT

Legalisasi LGBT

Reading Time: 3 min
0 0
0
Legalisasi LGBT
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa waktu lalu muncul kontroversi dengan dilegalkannya pernikahan sesama jenis oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 26 Juni 2015. Bukan hanya dari luar Amerika, bahkan kritikan dan kecaman datang dari dalam negeri Paman Sam tersebut.

Di sisi lain berbagai dukungan juga bermunculan. Baik dari golongan berpendidikan maupun selebriti. Tak terkecuali dari Indonesia. Di antaranya adalah Siti Musdah Mulia dan Ade Armando.

Argumentasi Sesat Musdah dan Ade

Homoseksual dan sejenisnya, baik secara perilaku maupun orientasi dipandang negatif oleh banyak orang. Namun tak demikian halnya bagi Siti Musdah Mulia dan Ade Armando. Pemikiran “modern” menghinggapi keduanya.

Dalam pandangan Siti Musdah Mulia, orientasi seksual merupakan perkara yang tidak dapat dirubah oleh siapapun. Orientasi seksual adalah sesuatu yang bersifat kodrati, yang datangnya dari Allah. Dan tidak seorang pun dapat memilih untuk dilahirkan dengan orientasi seksual tertentu.

Menjadi heteroseksual atau orientasi seksual lainnya bukan merupakan pilihan, juga bukan sebuah akibat konstruksi sosial. Lebih lanjut ia jelaskan bahwa tidak semua pelaku LGBT (Lesbian Gay Biseksual Transgender) melakukan perbuatan yang dilarang seperti sodomi atau semisalnya yang merupakan perilaku seksual. (Lihat Siti Musdah Mulia, “Memahami Homoseksualitas: Membaca Ulang Pemahaman Islam”, dalam http://icrponline.cb.net/diakses pada 27/6/2008)

Tak jauh beda dengan pendahulunya, dalam artikelnya Ade Armando menyatakan bahwa bisa jadi ketertarikan terhadap sesama jenis itu adalah suatu hal yang alamiah dan memang diciptakan Tuhan. Selanjutnya apakah kita tidak seperti menggugat atau menyalahkan Tuhan ketika kita menggugat manusia yang memiliki orientasi seksual yang berbeda dengan arus utama? (Lihat http://www.madinaonline.id/wacana/soal-lgbt-yang-dilarang-islam-homoseksual-atau-sodomi/diakses pada 15/07/2015).

Dalam pernyataannya Siti Musdah Mulia berdalih dengan orientasi seksual untuk menjustifikasi perilaku seksual. Sedangkan penyataan Ade Armando menguatkan atau lebih tepatnya meniru apa yang dinyatakan oleh Ibu Siti.

Dari penyataan keduanya, nampak bahwa mereka membela adanya legalisasi LGBT. Dengan argumentasi bahwa kecenderungan yang ada pada diri seseorang selayaknya untuk dihargai karena tidak dapat diubah.

Yang seharusnya Dipahami

Pernyataan Siti Musdah Mulia dan Ade Armando terkait dengan pelegalan LGBT menunjukkan kedangkalan ilmu dan keimanan mereka dalam Islam. Padahal Jika kita telaah lebih mendalam dalam pembahasan hukum taklif, akan kita dapati bahwa yang dipertimbangkan dari seorang mukallaf dalam hukum islam adalah perilaku atau perbuatannya bukan perasaan atau dalam hal ini adalah orientasinya.

Hal ini dapat kita cermati dalam pengertian hukum taklifi yang disebutkan oleh para ulama. Setidaknya ada beberapa poin penting yang perlu dipahami.

Pertama, disebut dengan hukum taklifi, sebab didalamnya termuat taklif atau pembebanan yang berupa tindakan melakukan sesuatu, meninggalkan sesuatu atau pilihan salah satu dari keduanya (Quthb Musthafa Sanu, Mu’jam Musthalahah Ushul Fikih, Damaskus: Dar al-Fikr, Cet-1, 1460 H/2000, 184).

Kedua, perkara yag dibebankan kepada mukallaf adalah berdasar kadar kemampuan mereka. Di luar itu maka tidak masuk dalam hukum taklif. Oleh karenanya ada kaidah laa taklifa illa bimaqdurin (tidak ada taklif kecuali pada perkara yang mampu dilakukan) (Abdul Karim Zaidan, Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, Muassasah al-Qurthubah, 27). Maka tidak ada taklif pada perkara yang alami terjadi pada manusia. seperti marah, malu, cinta, sedih, senang, takut dan semisalnya.

Misalkan sebagaimana tertera dalam hadits, “Jangan marah!” secara tekstual nampak adanya larangan untuk marah yang merupakan perkara alami dan manusiawi. Padahal pada hakikatnya adalah larangan untuk mengekspresikan marah dalam bentuk tindakan (Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fikih, Kairo: Maktabah dakwah al-Islamiyah, Cet-8, 131).

Oleh sebab itu, perlu dicermati bahwa perasaan cinta seorang lelaki kepada wanita ajnabiyah (yang bukan istrinya) bukanlah larangan. Yang menjadi larangan adalah ekspresi rasa cinta itu kepadanya.

Dalam kasus LGBT, orientasi sesama jenis itu tidak masuk dalam larangan hukum taklifi. Sebab rasa cinta merupakan perkara di luar hukum taklifi. Justru yang dipersoalkan adalah perilaku seksualnya, seperti menikah atau bahkan hubungan intim sesama jenis. Sebab tidak mungkin mereka menikah tanpa ada maksud untuk mencari kepuasan hasrat seksualnya. Padahal ada larangan melihat aurat sesama jenis. Melihat saja dilarang apalagi hubungan seksual.

Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiyallahu ’anhu, “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” (Hadits shahih. Riwayat Muslim no. 338, Abu Dawud no. 3392 dan 4018, at-Tirmidzi no. 2793, Ahmad no. 11207 dan Ibnu Majah no. 661).

baca juga: Sanksi Pernikahan Sejenis

Dari pemaparan di atas, merupakan suatu kekeliruan dan tindakan gegabah atas apa yang dinyatakan oleh Siti Musdah Mulia dan Ade Armando. Sebelum berbicara dalam ranah hukum Islam selayaknya bagi mereka untuk lebih cermat dalam memahami konsep para ulama. Sehingga tidak menelurkan pendapat yang menyelisihi syariat islam yang hanif. Wallahu A’lam bis Shawab. []

Tags: hujjahmajalah muslimsyubhat
ShareTweet

Related Posts

Menguji Kesimpulan Corona belum Termasuk Wabah-hujjah.net
Kontroversial

Menguji Kesimpulan Corona belum Termasuk Wabah

3
pertama kali shalat nishfu syaban-hujjah.net
Syubhat

Siapa yang Pertama Kali Mengerjakan Shalat Nishfu Sya’ban di Masjidil Aqsha?

2
Bencana Besar Jika Ibadah Haji Ditiadakan Tahun Ini-hujjah.net
Kontroversial

Bencana Besar Jika Ibadah Haji Ditiadakan Tahun Ini, Benarkah?

3
Apakah Muslim dan Kristen Menyembah Tuhan yang Sama-hujjah.net
Kontroversial

Apakah Muslim dan Kristen Menyembah Tuhan yang Sama?

3

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In