• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Koperasi simpan pinjam

Koperasi Simpan Pinjam

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Sunday, December 20, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Uncategorized » Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam

Reading Time: 4 min
0 0
0
Koperasi simpan pinjam
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koperasi simpan pinjam tidak hanya dalam bentuk lembaga. Saat ini, dalam lingkup yang lebih kecil, tidak sedikit yang membentuk semacam koperasi simpan pinjam. Misalnya dalam lingkup RT, kumpulan karyawan, paguyuban dan lain-lain. Para anggota atau warga mengumpulkan sejumlah uang dengan nilai minimal tertentu dan maksimal tak terbatas untuk dipinjamkan kepada sesama anggota yang membutuhkan.

Koperasi Simpan Pinjam

Dalam prakteknya, peminjam harus memberi keuntungan dalam jumlah tertentu. Misalnya, dengan cara memotong langsung jumlah pinjaman dari jumlah yang diminta. Misalnya, si A meminjam 1 juta. Si A akan tercatat pinjam 1 juta namun hanya menerima 900 ribu dan wajib mengembalikan sebesar 1 juta. Atau ditentukan langsung prosentase “bagi hasil” yang harus dibayarkan sekian persen dari peminjaman dan dibayarkan selama meminjam. Jika terlambat, biasanya ada sanksi berupa sejumlah uang.

Potongan 100 ribu dari peminjaman tersebut akan digunakan untuk keperlun administrasi dan dibagi ke sesama anggota sesuai besaran saham yang mereka tanam. Karena dibagi ke sesama anggota, banyak yang berpikir bahwa hal itu sah-sah saja. Bukan termasuk riba karena semuanya dilakukan sesuai kesepakatan, tidak ada pemaksaan dan tidak memberatkan. Kalaupun memberatkan, toh keuntungannya akan kembali kepada peminjam yang juga merupakan anggota.

Benarkah alasan sesuatu disebut riba hanyalah karena unsur ketidak relaan?

Ada beberapa hal yang perlu dipahami bersama. Pertama akad “pinjam” (qardh) dalam islam termasuk akad tabarru’. AKad yang bertujuan membantu sesama dan bersifat nirlaba. Hal ini sesuai dengan firman Allah:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa”. (QS. al-Maidah : 2)

Akad tabarru’ akan hilang nilainya jika dijadikan wahana mencari laba. Ada sebuah hadits yang menyatakan:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةٍ فَهُوَ حَرَامٌ

“Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.”

Artinya, hutang yang digunakan untuk mengeruk keuntungan, maka keuntungannya haram. Meskipun hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan oleh Syaikh al Albani dalam Dhoiful Jami’ no. 4244, namun secara konten dibenarkan dan bahkan menjadi kesepakatan para ulama.

Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.”(disebutkan di dalam al Mughni, Ibnu Qudamah VI/436).

Mengapa hutang tidak boleh dijadikan sarana mengeruk keuntungan? Karena umumnya orang yang berhutang adalah orang membutuhkan. Memang ada yang berhutang sekadar untuk menambah modal usaha, namun secara umum akad ini melibatkan orang-orang yang membutuhkan. Mengeruk keuntungan, sedikit atau banyak, dari orang yang membutuhkan tentu sangat tidak bijak. Jika menginginkan keuntungan dari uang yang dipkai oleh orang lain, syariat telah mengaturnya dalam akad mudharabah dan syirkah, yaitu kerja sama dalam suatu usaha profit.

Jadi, simpan pinjam dalam koperasi atau kumpulan RT atau lingkup yang lain, statusnya sama yaitu “akad pinjam”. Dengan demikian, akad tersebut tidak boleh digunakan untuk mengambil keuntungan dari peminjam.

Tapi bukankah keuntungannya kembali kepada peminjam?

Benarkah demikian? Benar tapi tidak sepenuhnya. Faktanya, koperasi semacam ini hanya akan mnguntungkan orang-orang berpunya. Pembagian hasil keuntungan didasarkan pada jumlah saham masing-masing anggota. Orang yang kaya dan memiliki saham banyak tentu akan mendapat hasil lebih banyak dari yang miskin. Sementara itu, realitanya, orang yang miskin akan  menjadi pelanggan hutang di koperasi. Adapun yang kaya, kebutuhan terpenuhi dan tidak perlu meminjam. Si miskin terbebani dengan “bagi hasil” (bunga) yang harus diberikan. Kalaupun saham anggota disamakan dan hasil yang diterima sama rata, tetap saja yang miskin berpluang menjadi peminjam tetap sedangkan si kaya bisa jadi tidak pernah pinjam.

Dan bagaimana jika hal itu dilakukan atas dasar kerelaan? Artinya sesama anggota memang telah rela untuk membayar bunganya?

Rela dalam transaksi ribawi tidak mampu mengubah status haram menjadi halal. Andai ditawarkan kepada peminjam apakah mau meminjam uang dengan bunga ataukah tidak, tentu semua orang akan memilih yang tanpa bunga. Buktinya, bank juga saling berkompetisi menurunkan bunga untuk menarik minat nasabah. Artinya, sebenarnya semua tidak menginginkan adanya penambahan uang dalam pinjaman, apalagi ditambah denda yang berat jika terlambat. Jika pun mereka tetap meminjam, hal itu karena tidak ada alternatif sumber dana yang lebih mudah selain yang ribawi.

Yang diharamkan dalam riba adalah akad ribawinya, bukan sekadar unsur kezhalimannya. Jadi, meskipun dilakukan suka sama suka, hukumnya tetap haram. Jika dilakukan dengan terpaksa dan unsur kezhalimannya besar, dosanya semakin besar. Zina, yang diharamkan adalah bertemunya dua kemaluan yang belum dihalalkan dengan nikah. Meskipun dilakukan suka sama suka, hukumnya tetap haram. Adapun pemerkosaan, dosa bagi pelaku lebih berat.

Tidak jauh berbeda dengan bank. Keuntungan hasil simpan pinjam bank juga dibagi ke nasabah. Orang yang tabungannya sedikit, mendapat sedikit dan yang tabungannya banyak mendapat banyak.  Bahkan koperasi cenderung lebih memberatkan daripada riba bank. Biasanya, karena dilandasi semangat bagi hasil, besaran bungan yang harus dibayarkan peminjam dibuat cukup besar, bisa sampai 10 % dari pinjaman. Padahal bank-bank konvesional hanya menerapkan bunga sekira 1-2 %, meski dengan mekanisme penghitungan yang berbeda.

baca juga: Sulitnya Menghindari Debu Riba

Oleh karenanya, hendaknya kita tidak ikut berpartisipasi dalam akad-akad seperti ini. Baik sebagai peminjam maupun pemodal. Ancaman kepada pemakan riba sangatlah berat. Rasulullah SAW bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

Rasulullah bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قُلْنَا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّباَ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ

“Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang menyebabkan kebinasaan.” Kami (para shahabat) bertanya: “Apa tujuh hal itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “…memakan (mengambil) riba…” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

“Tadi malam aku melihat (bermimpi) ada dua orang laki-laki mendatangiku. Lalu keduanya mengajakku keluar menuju tanah yang disucikan. Kemudian kami berangkat hingga tiba di sungai darah. Di dalamnya ada seorang lelaki yang sedang berdiri, dan di bagian tengah sungai tersebut ada seorang lelaki yang di tangannya terdapat batu-batuan. Kemudian beranjaklah lelaki yang berada di dalam sungai tersebut. Setiap kali lelaki itu hendak keluar dari dalam sungai, lelaki yang berada di bagian tengah sungai tersebut melemparnya dengan batu pada bagian mulutnya sehingga si lelaki itu pun tertolak kembali ke tempatnya semula. Setiap kali ia hendak keluar, ia dilempari dengan batu pada mulutnya hingga kembali pada posisi semula. Aku (Rasulullah) pun bertanya: ‘Siapa orang ini (ada apa dengannya)?’ Dikatakan kepada beliau: ‘Orang yang engkau lihat di sungai darah tersebut adalah pemakan riba’.” [HR. Al-Bukhari]

Semoga Allah memudahkan urusan kita dan menjauhkan kita dari riba. Aamiin. (taufikanwar).

# Koperasi Simpan Pinjam # Koperasi Simpan Pinjam # Koperasi Simpan Pinjam # Koperasi Simpan Pinjam #

Tags: hujjahmajalah muslimrealita
ShareTweet

Related Posts

iklan rokok
Uncategorized

Iklan Rokok, Kreatif Atau Menipu?

9
fatwa merokok yang sering diabaikan
Uncategorized

Fatwa Rokok, Fatwa Yang Diabaikan

19
berjualan di masjid
Uncategorized

Berjualan di Lantai Bawah Masjid

7
barmaqashid harus dengan dalil
Uncategorized

Bermaqashid Harus dengan Dalil

3

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In