• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Konsep Waris Solusi Kemorosotan Ekonomi Umat

Konsep Waris Solusi Kemorosotan Ekonomi Umat

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Saturday, December 19, 2020
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Ilmu Fikih » Maqashid Syariah » Konsep Waris Solusi Kemorosotan Ekonomi Umat

Konsep Waris Solusi Kemorosotan Ekonomi Umat

Reading Time: 3 min
0 0
0
Konsep Waris Solusi Kemorosotan Ekonomi Umat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Islam memandang harta sebagai wasilah untuk menjalankan ibadah kepada Allah, bukan sebagai tujuan. Allah memerintahkan untuk bersedekah, membayar zakat, atau ibadah haji bagi yang mampu, semuanya membutuhkan wasilah berupa harta untuk mencapai tujuannya; yaitu ibadah kepada Allah. Sehingga, jangan sampai kecintaan terhadap harta benda membuat manusia lalai mengingat Allah. Islam yang merupakan wahyu Allah untuk keselamatan umat manusia melarang menjadikan harta sebagai tujuan hidup.

Ada satu syari’at Islam terkait tentang harta yang Allah sebutkan secara rinci dalam firman-Nya, di mana Allah tidak pernah menyebutkan perkara lain yang lebih rinci dari persoalan harta tersebut, yaitu soal aturan harta waris. Sebagaimana Allah telah sebutkan dalam Surat an-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176. Sehingga aturan waris ini menjadi aturan yang bersifat ta’abbudi, yang harus diterapkan dalam kehidupan umat Islam serta tidak ada rasa keraguan sedikit pun dalam pelaksanaannya.

Sebagian pakar ekonomi menganggap bahwa penerapan aturan waris yang diajarkan Islam justru akan memicu kemerosotan perkembangan ekonomi. Mereka juga bertanya-tanya, kenapa lakilaki mendapat bagian lebih banyak dari wanita, kenapa tidak disamakan saja. Dan bagaimana bisa seorang ibu mendapatkan bagian lebih sedikit daripada anaknya; padahal si ibu-lah yang telah mengandung anaknya selama sembilan bulan dan banyak menghabiskan biaya untuk pengasuhannya. Pertanyaan seperti ini sering dilontarkan untuk menyebarkan fitnah terhadap umat Islam.

Aturan Allah tidak pernah membawa manusia kepada kemerosotan ekonomi, justru rahmat dan maslahat akan tercapai apabila umat manusia mau menjalankannya atas dasar ridha kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Aturan waris yang Allah ajarkan adalah bentuk pembagian harta secara adil karena dalam Islam harta waris dibagikan kepada sejumlah kerabat yang lebih luas, bukan kerabat dalam lingkup kecil. Islam tidak mengajarkan harta warisan hanya dibagikan kepada anak mayit saja, akan tetapi beberapa kerabat lainnya berhak mendapatkan warisan tersebut. Dengan demikian akan mengurangi tingkat strata dalam kehidupan manusia serta mencegah tertimbunnya kekayaan di tangan orangorang kaya.

BACA JUGA: Siapakah Yang Berwenang Menentukan Kadar Bagian Harta Warisan?

Anggapan bahwa aturan waris yang diajarkan Islam penyebab kemerosotan ekonomi adalah anggapan yang keliru. Sebab membagikan harta waris kepada ahlinya dapat meningkatkan kinerja, mengembangkan produksi, dan mengurangi jumlah pengangguran.

Maksudnya, harta kekayaan yang dibagikan melalui konsep waris tersebut akan berputar secara merata, harta tidak akan berhenti pada orang-orang tertentu saja. Lain halnya jika harta waris hanya dibagikan kepada anak mayit saja, hartanya akan berputar dalam lingkup yang kecil.

Ahli waris bukan hanya dari kerabat yang tua, beberapa ahli waris adalah dari orang-orang yang masih muda. Seperti yang diketahui, jiwa muda selalu memiliki energi tinggi, semangat kuat dan kinerja yang luas. Dengan bagian harta waris yang dimiliki ini akan menambah atau mengasah kemampuannya dalam mengelola harta, sehingga harta tersebut akan terus berputar sesuai dengan perkembangan ekonomi modern dan tidak tersia-siakan.

Selain itu, membagikan harta waris kepada kerabat keluarga adalah upaya Islam untuk mempererat dan memperkuat hubungan kekeluargaan. Dengan demikian akan lahir sikap tanggung jawab, tolongmenolong, dan puncaknya adalah akan tercipta masyarakat yang utuh dan kokoh seperti yang diinginkan Islam.

Sesungguhnya aturan harta waris dalam Islam sangat berhubungan dengan aturan nafkah-menafkahi. Oleh karena itu Islam menetapkan bagian laki-laki lebih besar dari bagian wanita, karena laki-laki harus menafkahi dirinya sendiri dan menafkahi saudari-saudarinya. Sebagaimana ibu mendapat bagian 1/3 dan bapak mendapatkan 2/3 ketika tidak memiliki anak, karena bapak dibebani untuk menafkahi istrinya (Ibu). Seorang anak lakilaki mendapat bagian lebih besar daripada istri (yaitu ibu dari anak tersebut), karena ia terbebani untuk menafkahi Ibunya. Dan beberapa contoh pembagian yang lain.

Namun demikian, ada di mana wanita akan mendapatkan bagian sama dengan laki-laki, seperti ibu akan mendapatkan bagian 1/6 sebagaimana bapak apabila mayit memiliki anak. Bahkan ada keadaan di mana wanita akan mendapatkan bagian lebih banyak daripada laki-laki, atau wanita akan mendapatkan bagian dan laki-laki tidak mendapatkan bagian sedikit pun. Semua pembagian ini telah diatur oleh Islam dalam hukum pewarisannya. Oleh karena itu, aturan waris dalam Islam justru salah satu solusi perekonomian umat. Wallahu a’lam. []

Disarikan dari Nadhratun Iqtishadiyatun fi Hikmati Tauzi’il Miratsi fil Islam oleh DR. Kamal Taufiq Muhammad al-Hathab, Pakar Ekonomi & Perbankan Islam di Fakultas Yarmuk – Jordan.

Tags: hujjahmajalah fikihmajalah hujjahmaqashid
ShareTweet

Related Posts

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet
Ilmu Fikih

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

2
Tujuan syar’i Lembaga Hisbah-hujjah.net
Ilmu Fikih

Tujuan syar’i Lembaga Hisbah

2
Belajar Cara Menasehati dari Rasulullah-dakwah.id
Ilmu Fikih

Belajar Cara Menasehati dari Rasulullah

17
Berbakti kepada Orang Tua yang Lanjut Usia
Maqashid Syariah

Berbakti kepada Orang Tua yang Lanjut Usia

2
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In