• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
Klasifikasi Transaksi Lelang-hujjah.net

Klasifikasi Transaksi Lelang

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Thursday, March 4, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Fikih Muamalah » Klasifikasi Transaksi Lelang

Klasifikasi Transaksi Lelang

Reading Time: 5min read
0 0
A A
0
Klasifikasi Transaksi Lelang-hujjah.net

Gambar: Unsplash

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Transaksi lelang menyita perhatian banyak ahli fikih, mengingat bahwa lelang itu sendiri bagian dari kebiasaan masyarakat yang banyak dilakukan. Selain itu transaksi lelang menawarkan model transaksi yang berbeda, bahkan terkadang menjadi salah satu instrumen yang memudahkan dan menguntungkan.

Untuk memahami arti sistem lelang, silakan baca artikel hujjah.net yang berjudul Mengenal Transaksi Sistem Lelang.

Klasifikasi Transaksi Lelang

Para ahli fikih mengklasifikasikan transaksi lelang berdasar pada teknik pelaksanaan dan kehendak pemilik barang menjadi empat macam. Masing-masing kategori ada dua macam. Berdasarkan kehendak pemilik barang, transaksi lelang dibagi menjadi al-Muzayadah al-Ikhtiyariyah dan al-Muzayadah al-Ijbariyah.

Al-Muzayadah al-Ikhtiyariyah dilakukan atas dasar keinginan dan kerelaan pemilik barang. Dia sodorkan barangnya di forum lelang guna mendapat harga tertinggi. Sedangkan al-Muzayadah al-Ijbariyah adalah transaksi lelang yang dilakukan oleh instansi atau badan hukum tertentu, hakim atau pihak instansi tertentu yang akan menjual secara lelang barang yang dimiliki pihak tertentu karena status pailitnya.

Model klasifikasi transaksi lelang seperti ini tidak bertentangan dengan kaidah syar’i. Terkadang transaksi dilakukan sendiri oleh pemilik barang dengan menyodorkannya di forum lelang.

Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Bakri Asy-Syafi’i, “Sesiapa yang ingin menjual ia serahkan barangnya kepada ad-dalal (makelar). Kemudian petugas tadi berputar menawarkan barang tersebut, setelah itu berkata kepadanya, ‘Barangmu dapat harga segini’, selanjutnya dengan izinnya jual beli dapat dilanjutkan.”

Praktek seperti ini jika dilihat seakan terjadi gharar, sebab tidak ada kepastian mana pembeli dan harga yang di kehendaki. Namun, al-Bakri menegaskan bahwa seperti ini tidak mengapa, sebab antara penjual dan pembeli belum ada kata pasti (baru sekedar penawaran) (Al-Bakri ad-Dimyati Asy-Syafi’i, I’anatuth Thalibin ‘Ala Hilli Alfadzi Fathil Mu’in, (Darul Fikr, Cet-1, 1418 H), 3/32).

Baca: Tukar Kado itu Gharar?

Klasifikasi berikutnya berdasar pada teknik pelaksanaan lelang.  Ada dua teknik, yaitu al-Muzayadah al-‘Alaniyah dan al-Muzayadah as-Sirriyah. Al-Muzayadah al-‘Alaniyah dilakukan dengan penambahan harga secara terang-terangan.

Bagi yang berminat hendaknya hadir di tempat lelangan, setiap orang yang berminat pada barang lelangan menawarkan harga yang lebih tinggi dari harga yang ditawarkan petugas. Kemudian petugas yang akan menentukan pilihan pada penawar dengan harga tertinggi.

Sedangkan al-Muzayadah as-Sirriyah dilakukan dengan tulisan baik secara tertutup atau terbuka, kemudian dikumpulkan pada sebuah kantong atau semisalnya. Selanjutnya kantong atau semisalnya tersebut dibuka pada hari yang sudah ditentukan, dan petugas akan menetapkan pembeli yang terpilih berdasarkan penawaran harga tertinggi (Dinukil dari M. Utsman Tsabir dkk, Buhuts Fiqhiyah fi Qadhaya Iqtishadiyah Mu’ashirah, (Urdun: Darun Nafais, TT), 2/784).

Model klasifikasi ini tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Metode pertama biasa dilakukan pada masa yang lalu. Sementara metode yang kedua baru didapati pada masa sekarang. Bahkan dengan pesatnya perkembangan teknologi yang ada, metodenya bisa berkembang sedemikian rupa.

 

Sempurnanya Transaksi Lelang

Dalam transaksi jual beli, sebelum adanya serah terima barang, biasanya didahului dengan ijab dan qabul.

Fase ijab qabul itu penting, sebab menjadi penentu bentuk transaksi yang dilakukan. Selain itu ijab dan qabul merupakan satu-satunya rukun jual beli yang disepakati keberadaannya sebagai struktur pembentuk transaksi oleh fuqaha empat mazhab. Kesempurnaan transaksi lelang tidak terlepas dari rukun ini.

Para ahli fiqih sepakat bahwa penawaran barang di awal transaksi lelang belum dianggap masuk tahapan ijab dan qabul. Fase ini baru sekedar ajakan untuk bertransaksi. Sementara harga awal yang disebutkan adalah nominal pembuka berlangsungnya lelang.

Harga pembuka yang ditawarkan petugas lelang dari seseorang yang mengetahui harga pasaran itu diperbolehkan. Hal ini bertujuan agar orang yang tidak tahu harga tidak mengajukan harga yang rendah, sehingga menyulitkan petugas (Muhammad Ulais al-Maliki, Manhul Jalil Syarh Muhktashar khalil, (Beirut: Darul Fikr, TT), 5/59).

Baca: Kezaliman dalam Transaksi

Maka, tidak mengapa jika harga pembuka diajukan oleh peserta atas permintaan petugas, karena peserta yang ditunjuk dianggap mengetahui harga pasaran.

Terkait dengan ijab qabul, dalam perundang-undangan perdata kontemporer menetapkan bahwa harga pembuka bukan sebagai ijab. Ijab dan qabul terealisasikan dalam pengajuan harga dari peserta dan penetapan pemenang lelang (dengan berhentinya penawaran pada harga tertinggi) (Buhuts Fiqhiyah, 2/797).

Hanya saja ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha dalam rincian bagian yang disebut sebagai ijab dan qabul. Apakah ijab itu terwujud dalam pengajuan harga pertama atau penetapan pemenang lelang.

Perbedaan pendapat tersebut didasari oleh perbedaan dalam mendefinisikan ijab dan qabul.

Jumhur fuqaha empat mazhab selain Hanafiyah berpendapat bahwa yang disebut dengan ijab adalah apa yang bersumber dari penjual yang menunjukkan kerelaannya untuk bertransaksi, sama saja apakah diungkapkan di awal atau di akhir.

Sementara qabul adalah indikator kerelaan bertransaksi dari pihak pembeli, baik diungkapkan di awal atau di akhir (Hathab, Mawahibul Jalil, (Beirut: Darul Fikr, TT), 4/228, Asy-Syarbini, Al-Mughnil Muhtaj, (Kairo: Matba’ah Musthafa Al-Baji, 1958 M), 2/3 dan Al-Bahuti, Kasyaful Qanna’, (Riyadh: An-Nashrul Haditsah, 1051 H), 3/146).

Beda halnya dengan pendapat Hanafiyah, mereka lebih memandang ijab dan qabul sesuai urutan pengungkapan.

Kerelaan bertransaksi yang terungkap lebih dulu disebut dengan ijab, baik diungkapkan penjual atau pembeli. Sementara qabul adalah ungkapan kerelaan bertransaksi yang diungkapkan berikutnya oleh salah satu pelaku transaksi, baik dia penjual atau pembeli (Kamal Ibnul Humam, Fathul Qadir, (Beirut: Dar Ihyauts Turats al-Arabi, TT), 6/248).

Dari kedua pendapat tersebut, perundangan perdata kontemporer menetapkan berdasar pada pendapat Hanafiyah. Sehingga pengajuan harga dari peminat (calon pembeli) adalah ijab dan penetapan pemenang yang ditandai berhentinya penawaran pada harga tertinggi sebagai qabul (As-Sanhuri, Al-Wasith Fi syarhil Qanun al-Madani al-Mishri, (Kairo: Darun Nahdhah al-Arabiyah, Cet-2, 1964 M), 1/242).

Harga penawaran yang diajukan oleh peminat sifatnya adalah lazim atau mengikat. Artinya, dia tidak dapat menarik kembali harga yang sudah diajukan. Sebagaimana yang diungkapkan oleh ar-Rua’aini bahwa siapa saja yang menambah harga pada barang lelangan, maka harga tersebut sifatnya mengikat, jika pemilik barang merelakannya. Bisa saja dia melepaskannya atau tidak hingga berakhirnya forum jual beli lelangnya (Mawahibul Jalil, 4/237).

 

Gugurnya Ijab dalam Transaksi Lelang

Meskipun ijab dalam transaksi lelang terhitung mengikat, bukan berarti pasti bisa dilanjutkan hingga jenjang jual beli dan tidak bisa digugurkan.

Ada dua faktor gugurnya ijab atau harga penawaran yang diajukan.

Pertama, ada penawaran lain dengan harga yang lebih tinggi. Dalam hal ini kalangan Malikiyah berbeda pendapat. Menurut Ibnu Rusyd jika ada penawaran harga yang lebih tinggi, bukan berarti penawaran yang sebelumnya gugur, tinggal dilihat pilihan dari pemilik barang. Sementara al-Abyani berpendapat bahwa penawaran tertinggi menggugurkan penawaran yang lain secara otomatis (Ibid, 4/238).

Dalam hal ini, DR. Utsman Tsabir menjelaskan tidak perlu memilih pendapat yang rajih dari kedua pendapat tersebut. Keduanya dapat diterapkan, mengingat sistem transaksi lelang yang sudah berkembang, setidaknya saat ini terbagi menjadi dua. Yaitu sirriyah dan alaniyah. Pendapat Ibnu Rusyd bisa diterapkan pada sistem sirriyah, dan pendapat al-Abyani dapat diterapkan pada sistem alaniyah (Buhuts Fiqhiyah, 2/801).

Baca: MLM itu Boleh Jika..

Hanya saja dalam kasus lelang yang sifatnya sirriyah, ijab yang diajukan berlaku masa mengikatnya dibatasi dengan waktu. Dari sejak pengajuan harga (yang ditulis via kertas atau semisalnya) hingga masa dibukanya tulisan tersebut, sehingga ada kepastian kapan qabul akan terjadi dengan ditandai terpilihnya pemenang lelang (Jamil As-Syarqawi, An-Nazhariyah al-‘Amah lil-Iltizam, (Kairo: Darun Nahdhah al-Arabiyah, 1976 M), 310).

Kedua, berakhirnya transaksi lelang. Ketika transaksi lelang berakhir dan tidak ada penetapan pemenang lelang, Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa ijab gugur ketika transaksi lelang berakhir, dan tidak ada bedanya antara transaksi lelang dan jual beli biasa. Jika di suatu tempat berjalan kebiasaan bahwa ijabnya tetap tetap berlaku meskipun forum lelang sudah berakhir maka ini tetap dianggap (Mawahibul Jalil, 4/238).

Dalam kasus lelang pada barang sitaan karena pemiliknya bangkrut atau semisalnya maka pihak berwenang hendaknya menangguhkan hingga tiga hari, diharapkan ada yang menambah harga lelangan. Bahkan jika barangnya berupa properti maka diberi jangka hingga tiga bulan. Jika tidak ada yang menambah harga maka keputusan ditangan yang berwenang. Jika ada yang menambah harga setelah itu maka tidak diterima (Al-Baji, Al-Muntaqa fi Syarhil Muwatha’, (Beirut: Darul Kitab al-Arabi, TT), 5/101).

Sampai tahap ini transaksi lelang dianggap sempurna dengan terpenuhinya ijab dan qabul dari penjual dan pembeli. Maka bisa diteruskan pada level serah terima barang. Wallahu a’lam bisshawab. [Ilyas Mursito/hujjah.net]

Tags: fikih muamalahTransaksi Lelang
ShareTweet

Related Posts

Hukum Menimbun Barang Saat Terjadi Krisis-hujjah.net
Fikih Muamalah

Hukum Menimbun Barang Saat Terjadi Krisis

0
Mengenal Transaksi Sistem Lelang-hujjah.net
Fikih Muamalah

Mengenal Transaksi Sistem Lelang

0
Riba dalam Beberapa Transaksi
Fikih Muamalah

Riba dalam Beberapa Transaksi

0
Hukum Transaksi Benda Najis
Fikih Muamalah

Hukum Transaksi Benda Najis

0

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In