• Latest
  • Trending
  • All
  • Fikih Nisa
  • Kaidah Fikih
  • Syarh Matan
kerelaan dalam bertransaksi

Kerelaan dalam bertransaksi

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 1)

Penghinaan terhadap Rasulullah (bagian 2)

Mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah-Hujjahnet

Al-Aswad Bin Yazid Perawi Hadits Ahli Ibadah

Abdullah bin Mubarak-Hujjahnet

Abdullah bin Mubarak Penghulu Para Ulama

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah-Hujjahnet

Bazar Amal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui-Hujjahnet

Keistimewaan Bulan Dzullhijjah yang Perlu Diketahui

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging-Hujjahnet

Udhiyah Bukan Sekedar Pesta Daging

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Tentang Udhiyah

Syarat Sah Hewan Udhiyah-Hujjahnet

Syarat Sah Hewan Udhiyah

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu-Hujjahnet

Burung Hud-Hud, Hukuman, dan Ilmu

Udhiyah dalam Syariat Islam-Hujjahnet

Udhiyah Dalam Syariat Islam

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks
Wednesday, March 3, 2021
hujjah.net
Advertisement
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur
hujjah.net

Beranda » Fikih Muamalah » Kerelaan dalam bertransaksi

Kerelaan dalam bertransaksi

Reading Time: 5min read
0 0
A A
0
kerelaan dalam bertransaksi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berlakunya transaksi dengan berbagai jenis yang ada, tidak terlepas dari eksistensi 3 rukun, yaitu pelaku transaksi, objek dan sighah dalam bertransaksi. Dari ketiga rukun yang ada, sighah merupakan rukun transaksi yang paling utama. Karena tanpa sighah seorang pembeli tidak bisa disebut dengan pembeli dan penjual tidak bisa disebut dengan penjual. (Al Jaziri, al Fiqih ’ala al Madhahib al arba’ah, 2/141) Sighah merupakan rukun yang disepakati oleh para ulama dan ahli hukum. Para ulama menyebutnya dengan sighah, sedangkan ahli hukum menyebutnya dengan ungkapan yang menunjukkan keinginan. (Abdus Sami’, Nadzarat fi Ushulil buyu’ al mamnu’ah, 31)

Sighah sebagai wujud riil keridhaan pelaku transaksi

Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk mengambil hak milik orang lain kecuali atas dasar kerelaan, hal ini dengan jelas difirmankan oleh Allah SWT, artinya, “… janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan kerelaan di antara kamu….” (An Nisa: 29)

Dari Abu Said al Khudri, Rasulullah SAW bersabda,

 إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

“Sesungguhnya Jual beli itu haruslah dengan saling rela.” (HR. Ibnu Majah: 2185)

Kerelaan adalah hal yang mustahil diketahui tanpa diungkapkan. Ungkapan tersebut dalam fiqih islam disebut dengan ijab dan qabul. Lafadz ijab ini ditetapkan oleh para fuqaha atas sesuatu yang diungkapkan pertama kali oleh pelaku transaksi sebagai bukti kerelaannya dalam bertransaksi, baik dari pihak penjual atau pembeli. Sedangkan istilah qabul pada dasarnya bermakna percaya atau sepakat. Kemudian lafadz ini dijadikan istilah oleh para fuqaha sebagai ungkapan diucapkan setelah ijab, baik bersumber dari pembeli ataupun penjual, sebagai bukti kerelaannya dalam bertransaksi. (Lihat Abdus Sami’, Nadzarat fi Ushulil buyu’ al mamnu’ah, 34-35)

Sedangkan menurut para fuqaha selain hanafiyah, ijab adalah ungkapan yang diucapkan oleh penjual sedangkan dari pembeli disebut dengan qabul. Namun yang pasti baik hanafiyah dan selainnya sepakat menjadikan sighah ijab qabul sebagai bukti kerelaan dari pelaku transaksi. (lihat Az Zuhaili, Al Wajiz fil fiqh, 2/17)

Sighah menentukan bentuk transaksi

Bentuk sighah menentukan bentuk suatu transaksi. Dan tiap-tiap transaksi memiliki konsekwensi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Misalkan antara hibah dan pinjam meminjam. Hibah berbeda dengan meminjam, karena dalam hibah terjadi perpindahan kepemilikan yang bersifat materi sementara dalam transaksi peminjaman yang terjadi adalah perpindahan kepemilikan atau pembolehan dari sisi manfaatnya saja. Sehingga dalam hibah yang terjadi adalah perpindahan hak penuh baik secara materi maupun manfaatnya, berbeda halnya dengan peminjaman. (lihat ibid, 168 dan 181)

Sedangkan dalam sewa menyewa dan jual beli. Keduanya memiliki kesamaan dilihat dari adanya proses pertukaran antara pelaku transaksi. Namun, masa kepemilikan dalam penyewaan dibatasi oleh waktu, itupun hanya sekedar dari sisi manfaatnya saja. Sementara dalam jual beli masa kepemilikan berlangsung tanpa batas waktu, dan hak kepemilikannya penuh. Sehingga dalam penyewaan ada kewajiban untuk mengembalikan barang, sementara dalam transaksi jual beli tidak ada kewajiban seperti itu. (lihat ibid, 117 dan 130)

(baca juga: SYARAT DALAM BERTRANSAKSI)

Syarat-syarat Sighah

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar sighah transaksi berlaku secara syar’i. Pertama, diucapkan oleh orang yang memang berkompeten untuk melakukan transaksi. Yaitu berakal dan mumayyiz menurut hanafiyah dan malikiyah, sedangkan menurut syafiiyah dan hanabilah ditambah baligh. Berakal disini maksudnya mengetahui dan memahami apa yang diucapkan, atau lebih jelasnya mengetahui konsekwensi logis dari tindakan yang dilakukan. Karena antara satu transaksi dengan transaksi yang lain memiliki konsekwensi yang berbeda.

Ada tiga jenis transaksi yang sah bagi seorang mumayyiz. Pertama, transaksi yang berimplikasi mendatangkan manfaat seperti menerima hibah. Kedua, transaksi yang mendatangkan madharat seperti memberikan hibah, talaq dan lainnya. Dan ketiga, transaksi yang efeknya antara memberikan manfaat atau mendatangkan madharat, seperti halnya jual beli, sewa menyewa dan lainnya. Jika ketiga jenis akad tersebut dilakukan oleh anak yang belum mumayyiz maka transaksinya ditangguhkan dan menunggu persetujuan dari pihak walinya. (lihat ibid, 19)

Kedua, metode dalam mengungkapkannya menurut mayoritas fuqaha disesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syar’i. Transaksi sah dan berlaku dengan ungkapan atau metode apapun yang dapat menunjukkan maksud dari pelaku transaksi. Baik dilakukan secara verbal, isyarat, tulisan, via kurir atau yang lainnya. (Abdus Sami’, Nadzarat fi Ushulil buyu’ al mamnu’ah, 38) Termasuk diantaranya adalah dengan metode mu’athah, yaitu ungkapan kerelaanan yang diwujudkan dengan pelabelan harga dan pengambilan barang tanpa adanya lafadz tertentu, seperti yang berlaku di supermarket dan semisalnya. (Kamil Musa, Ahkamul Muamalat, 71)

Yang kedua, adanya kesesuaian antara kedua pelaku transaksi dalam hal harga, barang dan bentuk transaksi yang dikehendaki. Kesepakatan dalam harga meliputi kadar dan tipe pembayaran yang dikehendaki, apakah secara tunai atau kredit. Sedangkan kesepakatan yang terkait dengan barang, meliputi kuantitas dan kualitasnya. Sehingga bagi seorang pembeli memiliki hak khiyar apabila barang yang diserahkan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan. Sementara kesepakatan terkait bentuk transaksi yang dilakukan akan berpengaruh kepada hak dan kewajiban bagi pelaku transaksi. Sehingga harga, barang maupun bentuk transaksi harus jelas agar tidak menimbulkan persengketaan dan tidak termasuk mendhalimi orang lain karena mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Yang ketiga, adanya kesinambungan antara ijab dan qabul dalam satu majelis transaksi. Kesinambungan ijab qabul dapat terpenuhi dengan bersambungnya pembicaraan dalam majelis transaksi tanpa adanya penghalang dalam tempo lama, yaitu pembicaraan yang tidak terkait dengan transaksi dan hal-hal menyibukkan yang menunjukkan keengganan bertransaksi. Namun apabila temponya tidak terlalu lama maka tidak mengapa sebagaimana pendapat syafi’iyah dan hanabilah, sebab dalam bertransaksi memerlukan waktu untuk berpikir dan menimbang. (Az-Zuhaili, al-Fiqhul Islam, 5/22)

Perlu dipahami bahwa majelis akad tidak selalu berupa pertemuan secara riil karena inti majelis transaksi adalah suatu kondisi yang mencakup muatan yang ada dalam transaksi, dan ini terbentuk oleh waktu dan tempat. Ketika pelaku transaksi saling bertemu maka ini disebut dengan majelis transaksi haqiqi. Sedangkan jika hanya sekedar lewat alat komunikasi maka ini disebut dengan majelis transaksi hukmi. Dan keduanya terhitung dalam kategori majelis transaksi yang disepakati oleh para ulama.

Melihat begitu kompleknya pembahasan kerelaan dalam bertransaksi, kita sebagai seorang muslim tidak selayaknya melalaikannya. Sehingga transaksi yang kita lakukan sah menurut pandangan syar’i dan tidak termasuk diantara mereka yang mengambil hak milik orang lain dengan cara yang batil.

Referensi:

Abdurahman al Jaziri, Fiqih ‘Ala al Madzahib al Arba’ah, (Beirut: Libanon, Darul Kutub Al Ilmiah, Cet-2, 2003, 1424 H)

Abdus Sami’ Ahmad, Nadzarat fi Ushulil Buyu’ al Mamnu’ah fi asy-Syari’ah al Islamiyah wa Mauqif al Qawaaniin Minha, (Kuwait: Wizaratul Auqaf wa Syu’un al Islamiyah, Cet-1, 2012, 1433 H)

Kamil Musa, Ahkaamul Mu’aamalaat, (Beirut: Muassasah ar-Risalah, Cet-1, 1415 H)

Marzuq Nurul Huda, At Taraadhi fil ‘Uquud Al Iliktruunii, (www.ummto.dz/IMG/pdf/D112_1-2.pdf)

Syamsuddin asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’aani Alfaadzil Minhaaj, (DarulKutub al Ilmiyah, Cet-1, 1994, 1415 H)

Wahbah az-Zuhaili, al Fiqhul Islam wa Adillatuhu, (Syamilah)

________________, al Wajiz fil Fiqh Islam wa Adillatuhu, (Damaskus: DarulFikr, Cet-2, 2006, 1327 H)

Tags: hujjahmajalah muslimmuamalah
ShareTweet

Related Posts

Hukum Menimbun Barang Saat Terjadi Krisis-hujjah.net
Fikih Muamalah

Hukum Menimbun Barang Saat Terjadi Krisis

0
Klasifikasi Transaksi Lelang-hujjah.net
Fikih Muamalah

Klasifikasi Transaksi Lelang

0
Mengenal Transaksi Sistem Lelang-hujjah.net
Fikih Muamalah

Mengenal Transaksi Sistem Lelang

0
Riba dalam Beberapa Transaksi
Fikih Muamalah

Riba dalam Beberapa Transaksi

0

quote

facebook

facebook
hujjah.net

Copyright © 2019 hujjah.net.

Navigasi

  • Tentang Hujjah
  • Kontak Kami
  • Privasi
  • Indeks

Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khas
  • Ilmu Fikih
    • Kaidah Fikih
    • Ushul Fikih
    • Maqashid Syariah
    • Syarh Matan
    • Hikmah
    • Ulama Fikih
  • Fikih Keluarga
    • Fikih Nisa
    • Usrah
    • Muasyarah
  • Kontroversial
    • Fikih Nazilah
    • Syubhat
    • Kontroversi Fikih
    • Tarjih
  • Tanya Jawab
    • Tanya Jawab Ibadah
    • Tanya Jawab Muamalah
    • Fatwa
    • Fikih Dalil
  • Fikih Muamalah
  • Makalah
  • Resensi
  • Khutbah Jumat
  • Tadabbur

Copyright © 2019 hujjah.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In