Ustadz, saya memiliki toko buku yang menjual buku-buku islami, termasuk mushhaf al-Quran. Baru-baru ini ada seorang kawan mengingatkan saya untuk tidak menjual mushhaf al-Quran. Katanya, haram. Benarkah demikian? (Khairul Anwar—Sukoharjo)
BACA JUGA: HUKUM JUAL BELI KULIT HEWAN QURBAN
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memperjualbelikan mushhaf. Hasan al-Basri, ‘Ikrimah, dan Imam Syafi’i membolehkannya. Mereka menyatakan bahwa yang dijual adalah kertas, tinta, dan pekerjaan menjilidnya. Memperjualkan benda-benda itu dan mengupah pekerjaan menjilid adalah mubah.
Di dalam al-Majmu’ Imam Nawawi menyatakan bahwa Imam Malik pernah ditanya tentang hukum memperjualbelikan mushhaf. Beliau menjawab, “Tidak mengapa menjual dan membeli mushhaf.”
Adapun riwayat dari para ulama yang melarangnya seperti ‘Abdullah bin ‘Umar dan Imam Ahmad bin Hambal, maka larangan itu tidak sampai ke tingkatan haram. Larangan yang berarti makruh.
Untuk zaman kita sekarang ini, jika memperjualbelikan mushhaf dihukumi haram, orangorang pasti akan kesulitan mendapatkan mushhaf. Memang ada orang-orang yang berbaik hati membagi-bagikan mushhaf secara gratis. Namun tetap saja jumlah yang dibagikan tidak mencukupi kebutuhan umat Islam.
Perlu diketahui bahwa penjual mushhaf tidak termasuk yang dicela oleh Allah dalam firman-Nya,
“Dan celakalah orang-orang yang menulis Kitab mempergunakan tangan mereka sendiri lalu orang-orang itu mengatakan, ‘Ini dari sisi Allah,’ untuk memperoleh barang duniawi yang rendah dari hal itu!” (QS. Al-Baqarah: 79)
Sebab yang dimaksud oleh ayat di atas adalah orang yang menulisnya lalu menambah atau menguranginya agar sesuai dengan keinginan dan hawa nafsu mereka. Wallahu a’lam. []